MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. diatas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 12 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i Dengan tunduk pada ketentuan butir angka 18.1. diatas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. diatas tentang di atastentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus