Common use of MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN Clause in Contracts

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) Dengan tunduk pada ketentuan Bab 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 5 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id, bpam.co.id

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) i. Dengan tunduk pada ketentuan Bab butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) Dengan tunduk pada ketentuan Bab 20.121.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Surat Pernyataan Manajerinvestasi Tentang, bpam.co.id

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) a. Dengan tunduk pada ketentuan Bab butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) i. Dengan tunduk pada ketentuan Bab angka 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) a. Dengan tunduk pada ketentuan Bab angka 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) a. Dengan tunduk pada ketentuan Bab 20.1. angka 20.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: P E M

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) i. Dengan tunduk pada ketentuan Bab 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif