MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) Dengan tunduk pada ketentuan Bab 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 5 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id, bpam.co.id
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) i. Dengan tunduk pada ketentuan Bab butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 4 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) Dengan tunduk pada ketentuan Bab 20.121.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Surat Pernyataan Manajerinvestasi Tentang, bpam.co.id
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) a. Dengan tunduk pada ketentuan Bab butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) i. Dengan tunduk pada ketentuan Bab angka 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) a. Dengan tunduk pada ketentuan Bab angka 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) a. Dengan tunduk pada ketentuan Bab 20.1. angka 20.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: P E M
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. (i) i. Dengan tunduk pada ketentuan Bab 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif