Common use of MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN Clause in Contracts

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1 di atas, Manajer manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1 angka 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir angka 17.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan Kustodianakan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1 angka 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir angka 17.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir angka 17.1 di atas, Manajer manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus