Menjagakemandirianbadanperadilan Klausul Contoh

Menjagakemandirianbadanperadilan. Memberikanpelayananhukumyangberkeadilankepadapencari keadilan Misi 3. Meningkatkankualitaskepemimpinanbadanperadilan

Related to Menjagakemandirianbadanperadilan

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • PERNYATAAN DAN JAMINAN 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-BisMart dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-BisMart termasuk manfaat, resiko, biaya dan fitur-fitur yang melekat pada Layanan D-BisMart. 2. Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan D-BisMart dengan penuh tanggung jawab sesuai batasan/syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Danamon. 3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-BisMart diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya Transaksi Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti. 4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti transaksi; dan/atau tape/ cartridge; dan/atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti- bukti tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat. 5. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon (dalam kondisi Keadaan Kahar). 6. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Anchor dan Retailer termasuk namun tidak terbatas pada hal- hal terkait dengan transaksi jual-beli barang, pembayaran, kualitas barang, maka baik Anchor dan Retailer bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa melibatkan maupun mengikutsertakan Bank Danamon ke dalam proses penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut dan akan membebaskan Bank Danamon dari segala gugatan, tuntutan, atau ganti rugi apapun dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan perselisihan atau sengketa tersebut. 7. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon) dalam hal Bank Danamon salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank Danamon dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 8. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan D-BisMart, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul: a. Atas penyalahgunaan Layanan D-BisMart karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau sebab lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada tidak dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi-instruksi kepada Bank Danamon). b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam pelaksanaan/eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-BisMart yang antara lain disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud butir IX Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan D-BisMart yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini. Sehubungan dengan ketentuan pada butir VIII angka 7 dan 8 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian yang diderita Bank Danamon termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (bila ada) yang telah dibayar oleh Bank Danamon. 9. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank Danamon. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh BI dan/atau OJK. 11. Nasabah bertanggungjawab atas setiap spesifikasi, gambar, konten barang yang diunduh dalam Layanan D- BisMart termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembalian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.