Modal Koperasi Klausul Contoh

Modal Koperasi. 1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 2. Modal sendiri dapat berasal dari :
Modal Koperasi. Koperasi mempunyai modal sendiri dan modal yang memperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. 203.200.000,- (duaratus tiga juta duaratus ribu rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan modal penyertaan dari para pendiri; Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat; Modal luar yang dipergunakan untuk memperbesar usaha koperasi berasal dari pinjaman yang tidak merugikan koperasi, berupa pinjaman dari: Anggota; Koperasi lainnya dan atau anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Sumber lain yang sah dalam maupun luar negeri. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Modal Koperasi