Anggota Klausul Contoh

Anggota. Koperasi lain dan/atau anggotanya-------------------
Anggota. KEDUA : Xxx Xxxxxx sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut : 1. Dapat menyusun petunjuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah di tingkat kabupaten/kota; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan PK; 3. Melakukan seleksi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) kelompok sasaran;
Anggota. KEDUA : Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: 1. Menyusun Petunjuk Operasional atau Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Tingkat Provinsi; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan PDRP/PK; 3. Melakukan verifikasi terhadap usulan penerima manfaat dari Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat; 4. Melakukan koordinasi lintas sektor antar instansi di tingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis kabupaten/kota dalam pemantauan dan pengendalian, serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan; 6. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi; 7. Mengadministrasikan dokumen seluruh tahapan yang meliputi: SK KPA, SK PPK, SK Tim Teknis, SK Tim Pembina, SK Penetapan Penerima Manfaat, Rencana Usaha Kelompok (RUK), Surat Perjanjian Kerjasama tahap I dan tahap II, Pakta Integritas tahap I dan tahap II, Surat Perintah Membayar (SPM) tahap I dan tahap II, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I dan tahap II, foto buku rekening uang masuk tahap I dan tahap II, kuitansi bukti penerimaan uang tahap I dan tahap II, BAST Pencairan Dana tahap I dan tahap II, Surat Pernyataan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah tahap I dan tahap II, Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I dan tahap II, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tahap I dan tahap II, bukti pembelanjaan tahap I dan tahap II, dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun Anggaran; 8. Menginput data statis kegiatan pada aplikasi BAST Kementerian Pertanian; 9. Membuat laporan hasil pemantauan/ pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan dan akhir tahun, untuk disampaikan ke Tingkat Pusat cq Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Penanggung Jawab Program; 10. Mendokumentasikan foto/video/film tahapan kegiatan yang meliputi: persiapan lahan/kandang/kolam, penanaman/ 64 pembelian bibit ternak, pemeliharaan, dan panen. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Xxx Xxxbina sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian. KEEMPAT : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA…… pada Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi ............. Tahun Anggaran .... KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapk...
Anggota. Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan------------------ Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, namun suara-- yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung------ dalam pemungutan suara.
Anggota. KEDUA : Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: 1. Dapat menyusun Petunjuk Operasional atau Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Tingkat Provinsi; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan PK; 3. Melakukan verifikasi terhadap usulan penerima manfaat dari Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat; 4. Melakukan koordinasi lintas sektor antar instansi di tingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis kabupaten/kota dalam pemantauan dan pengendalian, serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan; 6. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi; 7. Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan dan akhir tahun, untuk disampaikan ke Tingkat Pusat cq Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Penanggung Jawab Program; 8. Melakukan input data statis kegiatan pada aplikasi BAST 526 Kementerian Pertanian. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Xxx Xxxbina sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian. KEEMPAT : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA…… pada Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi ............. Tahun Anggaran .... KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di :…………………… pada tanggal :………………..….. KEPALA DINAS ...PROVINSI , (...................................................) NIP. Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth: 1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi… ; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ;
Anggota. Drs. Haryana, M.Soc, Sc
Anggota xx. Xxxxxxxxxxx, Sp.OT ( )
Anggota. Suminto Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) tahun 2020 ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Laporan ini dibuat sebagai pertanggungjawaban atas beberapa kebijakan sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), 2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instalasi Pemerintah, 4. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, 5. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
Anggota a. Nilai Penerimaan per tahun s.d Rp. 200 juta b. Nilai Penerimaan per tahundi atas Rp. 200 juta s.d Rp. 500 juta c. Nilai Penerimaan per tahundi atas Rp. 500 juta s.d Rp. 1 miliar d. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 1 milyar s.d Rp. 5 miliar

Related to Anggota

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Camat Paringin Kasi Pelayanan Umum XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXXXX, SAP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASI PEMERINTAHAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM Jabatan : CAMAT PARINGIN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, September 2019 XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXX, S.Sos No. SASARAN/CAPAIAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).