Common use of Pajak Penghasilan Final Clause in Contracts

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 dan Rp5.016.019.517 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, 2018 beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, utang dan instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp479.062.903 dan Rp5.016.019.517 Rp1.032.758.918 disajikan sebagai bagian dari “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan untuk periode sejak tanggal 31 Oktober 2019 dan 2018(Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp599.504.874 dan Rp5.016.019.517 Rp78.752.894 disajikan sebagai bagian dari Beban Investasi investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” lain-lain dan Beban lainnya pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainlain (Catatan 11).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto bagi hasil dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan untuk periode sejak tanggal 20 Agustus 2019 dan 2018(Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto bagi hasil dari efek utangsukuk, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp6.857.409.804 dan Rp5.016.019.517 Rp2.103.822.414 disajikan sebagai bagian dari Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” lain-lain dan Beban Lainnya pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp7.533.093.082 dan Rp5.016.019.517 Rp4.487.247.469 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp876.381.188 dan Rp5.016.019.517 Rp867.617.691 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan OJKdikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp174.504.197 dan Rp5.016.019.517 Rp179.572.377 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir berjalan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp899.567.020 dan Rp5.016.019.517 Rp920.250.960 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp746.881.317 dan Rp5.016.019.517 Rp738.334.188 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp1.200.602.009 dan Rp5.016.019.517 Rp1.170.843.868 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 2020 dan 20182019, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp228.331.560 dan Rp5.016.019.517 Rp254.321.190 disajikan sebagai bagian dari Beban Investasi investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” lain-lain dan Beban lainnya pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainlain (Catatan 12).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Pajak Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.249.710.546 Rp1.595.480.212 dan Rp5.016.019.517 Rp1.386.672.567 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana