Common use of Pajak Penghasilan Final Clause in Contracts

Pajak Penghasilan Final. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 11) sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 817.386.122 424.128.765 Beban lainnya 100.583 - Jumlah 817.486.705 424.128.765 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Pajak Penghasilan Final. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang, bagi hasil dari sukuk, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa rekening giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 11) sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 817.386.122 424.128.765 4.100.946.055 3.028.307.507 Beban lainnya 100.583 - Jumlah 817.486.705 424.128.765 629.489 503.304 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pajak Penghasilan Final. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang, bagi hasil dari sukuk, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 11) sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 817.386.122 424.128.765 4.274.784.556 2.139.872.057 Beban lainnya 100.583 - Jumlah 817.486.705 424.128.765 141.760 133.442 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

Pajak Penghasilan Final. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utangbunga dan/atau diskonto dari sukuk, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 11) sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 817.386.122 424.128.765 1.167.450.910 292.084.253 Beban lainnya 100.583 - Jumlah 817.486.705 424.128.765 880.982 8.800.790 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx XxPemerintah No. 00 Xxxxx 0000 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan XxNo. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx 91 Tahun 2021 tentang tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Pajak Penghasilan Final. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 11) sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 817.386.122 424.128.765 2.086.775.187 968.030.275 Beban lainnya 100.583 - Jumlah 817.486.705 424.128.765 69.388 254.519 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pajak Penghasilan Final. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 11) sebagai berikut: pada laporan laba rugi dan penghasilan 2021 2020 Beban lain-lain 817.386.122 424.128.765 1.320.235.244 686.957.034 Beban lainnya 100.583 - Jumlah 817.486.705 424.128.765 272.818 334.979 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

Pajak Penghasilan Final. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa rekening giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 11) sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 817.386.122 424.128.765 1.020.947.903 534.734.221 Beban lainnya 100.583 - Jumlah 817.486.705 424.128.765 336.561 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Pajak Penghasilan Final. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utangbunga dan/atau diskonto dari sukuk, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa rekening giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 1112) sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 817.386.122 424.128.765 3.657.286.466 1.931.319.639 Beban lainnya 100.583 - Jumlah 817.486.705 424.128.765 18.895.315 33.832.409 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update