Common use of Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi Clause in Contracts

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi. 2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohon : a. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro HP UPTD PMHP Lampung pada saat surveilans dan/atau saat evaluasi khusus; atau b. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro HP UPTD PMHP Lampung.

Appears in 13 contracts

Samples: Sertifikasi Produk, Sni Certification Document, Sni Certification Document

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi. 2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohon : a. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro HP UPTD PMHP Lampung pada saat surveilans surveilen dan/atau saat evaluasi khusus; atau b. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro HP UPTD PMHP Lampung.

Appears in 9 contracts

Samples: Sni Certification Document, Sertifikasi Produk, Sni Certification Scheme for Fried Fish Skin Chips

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi. 2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohon : a. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro HP UPTD PMHP Lampung pada saat surveilans dan/atau saat evaluasi khusus; atau b. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro HP UPTD PMHP Lampung. LSPro HP UPTD PMHP Lampung harus membatasi periode pembekuan Sertifikasi paling lama 6 (enam) bulan.

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification