Common use of Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi Clause in Contracts

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi. 2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohon: a. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro pada saat surveilan dan/atau saat evaluasi khusus; atau DRAFT b. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro. 2.2 LSPro harus membatasi periode pembekuan Sertifikasi paling lama 6 (enam) bulan. 2.3 LSPro dapat melakukan pencabutan Sertifikasi apabila pemohon: a. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan pembekuan Sertifikasi melebihi batas waktu yang ditentukan; atau b. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikasi kepada LSPro. 2.4 LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan Sertifikasi, atau tindakan lainnya yang disebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan risiko yang ditemukan.

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification Guidelines for Lithium Ion Power Banks

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi. 2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohon: a. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro pada saat surveilan surveilans dan/atau saat evaluasi khusus; atau DRAFTatau b. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro. 2.2 LSPro harus membatasi periode pembekuan Sertifikasi paling lama maksimal 6 (enam) bulan. 2.3 LSPro dapat melakukan pencabutan Sertifikasi apabila pemohon: a. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan pembekuan Sertifikasi melebihi batas waktu yang ditentukan; atau b. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikasi kepada LSPro. 2.4 LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan Sertifikasi, atau tindakan lainnya yang disebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan risiko resiko yang ditemukan.

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Sni

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi. 2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohonPemohon: a. tidak mau untuk dilaksanakan surveilan dan/atau evaluasi khusus b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro pada saat surveilan surveilans dan/atau saat evaluasi khusus; atau DRAFTatau b. c. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro. 2.2 LSPro harus membatasi periode pembekuan Sertifikasi paling lama maksimal 6 (enam) bulan. 2.3 LSPro dapat melakukan pencabutan Sertifikasi apabila pemohon: a. tidak mau untuk dilaksanakan surveilan dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu yang ditentukan; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan pembekuan Sertifikasi melebihi batas waktu yang ditentukan; atau b. c. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikasi kepada LSPro. 2.4 LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan Sertifikasi, atau tindakan lainnya yang disebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan risiko resiko yang ditemukan.

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Sni Produk Egrek

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi. 2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohonPemohon: a. tidak mau untuk dilaksanakan surveilan dan/atau evaluasi khusus b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro pada saat surveilan dan/atau saat evaluasi khusus; atau DRAFTatau b. c. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro. 2.2 LSPro harus membatasi periode pembekuan Sertifikasi paling lama maksimal 6 (enam) bulan. 2.3 LSPro dapat melakukan pencabutan Sertifikasi apabila pemohon: a. tidak mau untuk dilaksanakan surveilan dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu yang ditentukan; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan pembekuan Sertifikasi melebihi batas waktu yang ditentukan; atau b. c. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikasi kepada LSPro. 2.4 LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan Sertifikasi, atau tindakan lainnya yang disebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan risiko resiko yang ditemukan.

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Sni Blok Rem Komposit

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi. 2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohon: a. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro pada saat surveilan surveilans dan/atau saat evaluasi khusus; atau DRAFTatau b. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro. 2.2 LSPro harus membatasi periode pembekuan Sertifikasi paling lama maksimal 6 (enam) bulan. 2.3 LSPro dapat melakukan pencabutan Sertifikasi apabila pemohon: a. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan pembekuan Sertifikasi melebihi batas waktu yang ditentukan; atau b. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikasi kepada LSPro.. DRAFT 2.4 LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan Sertifikasi, atau tindakan lainnya yang disebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan risiko resiko yang ditemukan.

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Sni Produk Kain Dan Gaun Bedah Serta Baju Ruang Steril