Common use of PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN Clause in Contracts

PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis Syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Nomor 001/I/2020/HSS-FS tanggal 13-01-2020 (tiga belas Januari dua ribu dua puluh), memberikan kuasa kepada Ikhwan A. Xxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.

Appears in 5 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id, bpam.co.id

PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis Syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Surat Nomor 001037/I/2020I/2022/HSSSSV-FS tanggal 13-22- 01-2020 2022 (tiga belas dua puluh dua Januari tahun dua ribu dua puluhpuluh dua), memberikan kuasa kepada Ikhwan A. Xxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: bpam.co.id, www.hsbc.co.id, www.permatabank.com

PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis Syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Nomor 001/I/2020/HSS-FS tanggal 13-01-2020 (tiga belas Januari dua ribu dua puluh), memberikan kuasa kepada Ikhwan A. X. Xxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, www.bca.co.id

PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis Syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Nomor 001/I/2020/HSS-FS tanggal 13-01-2020 (tiga belas Januari dua ribu dua puluh), memberikan kuasa kepada 1 (satu) orang yaitu Ikhwan A. Xxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan- perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif