Penarikan Uang Tunai/Cash Advance. 5.1. Penarikan uang tunai/cash advance dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu pada setiap ATM/ cabang Bank maupun ATM/cabang bank lain yang termasuk anggota Visa / MasterCard International Inc. atau melalui cara-cara lainnya yang disetujui oleh Bank yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance pada Merchant. 5.2. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance melampaui batas penarikan tunai sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh Bank, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu sebagaimana tercantum dalam Billing Statement yang dikirimkan kepada Pemegang Kartu. 5.3. Atas setiap penarikan uang tunai/cash advance, Pemegang Kartu wajib untuk membayar biaya administrasi dan bunga sesuai persentase yang ditentukan oleh Bank, yang mana biaya dan persentase bunga tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Pemegang Kartu. Pembebanan bunga akan diperhitungkan sejak tanggal pembukuan (posting) penarikan uang tunai/cash advance, hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
Appears in 4 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit
Penarikan Uang Tunai/Cash Advance. 5.1. Penarikan uang tunai/cash advance dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu pada setiap ATM/ cabang Bank maupun ATM/cabang bank lain yang termasuk anggota Visa / Visa/MasterCard International Inc. atau melalui cara-cara lainnya yang disetujui oleh Bank yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance pada Merchant.
5.2. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance melampaui batas penarikan tunai sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh Bank, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu sebagaimana tercantum dalam Billing Statement yang dikirimkan kepada Pemegang Kartu.
5.3. Atas setiap penarikan uang tunai/cash advance, Pemegang Kartu wajib untuk membayar biaya administrasi dan bunga sesuai persentase yang ditentukan oleh Bank, yang mana biaya dan persentase bunga tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Pemegang Kartu. Pembebanan bunga akan diperhitungkan sejak tanggal pembukuan (posting) penarikan uang tunai/cash advance, hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
Appears in 3 contracts
Samples: Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Kartu Kredit
Penarikan Uang Tunai/Cash Advance. 5.1. Penarikan uang tunai/cash advance dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu pada setiap ATM/ cabang Bank maupun ATM/cabang bank lain yang termasuk anggota Visa / MasterCard International Inc. atau melalui cara-cara- cara lainnya yang disetujui oleh Bank yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance pada Merchant.
5.2. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance melampaui batas penarikan tunai sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh Bank, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu sebagaimana tercantum dalam Billing Statement yang dikirimkan kepada Pemegang Kartu.
5.3. Atas setiap penarikan uang tunai/cash advance, Pemegang Kartu wajib untuk membayar biaya administrasi dan bunga sesuai persentase yang ditentukan oleh Bank, yang mana biaya dan persentase bunga tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Pemegang Kartu. Pembebanan bunga akan diperhitungkan sejak tanggal pembukuan (posting) penarikan uang tunai/cash advance, hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit