Common use of PENASIHAT TEKNIKAL Clause in Contracts

PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk memberikan jasa non- discretionary investment advisory sehubungan dengan portofolio investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dengan mengacu pada Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dan Penasihat Teknikal. Jasa yang diberikan oleh Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. terbatas pada penyediaan portofolio model kepada Manajer Investasi yang bersifat tidak mengikat. Manajer Investasi tetap memiliki keleluasaan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, termasuk penerapan dan penggunaan portfolio model, dengan tetap dapat membuat keputusan investasi yang independen dan berbeda dari portfolio model.

Appears in 4 contracts

Samples: www.permatabank.com, bpam.co.id, www.bca.co.id