Pencabutan Wewenang. Anda harus memastikan bahwa masing-masing dari Pengguna-pengguna anda menyadari, dan mematuhi, Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini. Apabila salah satu Pengguna tidak lagi memiliki wewenang untuk mengakses dan/atau menggunakan Pelayanan Perbankan Elektronik, anda harus memastikan bahwa penunjukkan Pengguna tersebut dicabut dengan cara suatu Transaksi yang dilakukan oleh pengelola anda, atau dengan cara lain dimana kami dapat segera diberitahukan.
Appears in 7 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS