Common use of PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN Clause in Contracts

PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN. Kecuali disetujui lain di dalam Polis : 10.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba. 10.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang- barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN. Kecuali disetujui lain di dalam Polis : 10.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba. 10.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang- barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN. Kecuali disetujui lain di dalam Polis : 10.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba. . 10.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang- barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN. Kecuali disetujui lain di dalam Polis : 10.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba. 10.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang- barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.or damage as well as a list containing the salvage value;

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN. Kecuali disetujui lain di dalam Polis Polis: 10.113.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba. 10.213.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang- barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN. Kecuali disetujui lain di dalam Polis : 10.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba. 10.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang- barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.containing the salvage value;

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy