Contract
POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini. BAB I JAMINAN PASAL 1 RISIKO YANG DIJAMIN BAGIAN 1 – KERUSAKAN MATERIAL Polis ini menjamin : 1. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut: 1.1. Terorisme 1.2. Sabotase 1.3. Makar 1.4. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1., 1.2, dan 1.3. 2. Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase. dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan. BAGIAN 2 – GANGGUAN USAHA Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I, maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk suatu jumlah kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam Endorsemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung. KONDISI KHUSUS UNTUK BAGIAN 2 - GANGGUAN USAHA Dasar Asuransi Jaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini adalah: a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan: jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan b) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata | INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE INSURANCE STANDARD POLICY Whereas the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and or interests insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed to this Policy. CHAPTER I COVERAGE ARTICLE 1 PERILS INSURED SECTION 1 – MATERIAL DAMAGE This policy covers : 1. damage to property and or interest insured directly caused by one or more of the following perils: 1.1. Terrorism 1.2. Sabotage 1.3. Subversive acts 1.4. Preventive Acts related to perils 1.1., 1.2. and 1.3 2. Loss and or damage to property and or interest insured directly caused by looting occurring during Terrorism and or Sabotage. provided that any of these perils does not develop in an uninterrupted chain of events into one or more of the excluded perils. SECTION 2 – BUSINESS INTERRUPTION The Insurers agree that if during the period of insurance the business carried on by the Insured at the premises specified in the Schedule is interrupted or interfered with in consequence of loss destruction or damage indemnifiable under Section I, then the Insurers shall indemnify the Insured for the amount of loss as hereinafter defined resulting from such interruption or interference provided that the liability of the Insurers in no case exceeds the sum insured or such other sum as may hereinafter be substituted therefor by Endorsement signed by or on behalf of the Insurers. SPECIAL CONDITIONS APPLIED TO SECTION 2 - BUSINESS INTERRUPTION Basis of Insurance The cover provided under this Section shall be limited to loss of Gross Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b) Increase in Cost of Working and the amount payable as indemnity hereunder shall be: (a) in respect of Reduction in Turnover: the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turnover during the Indemnity Period shall fall short of the Standard Turnover in consequence of the loss destruction or damage (b) in respect of Increase in Cost of Working: the additional expenditure necessarily and reasonably |
untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan. Dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi 12 (dua belas) bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional. Ketentuan Memo 1 - Manfaat dari Lokasi Lain Jika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual atau jasa diberikan di tempat selain daripada Lokasi bersangkutan untuk manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain yang bertindak atas namanya, uang yang telah dibayar atau yang dapat dibayar sehubungan dengan penjualan atau jasa tersebut akan diperhitungkan dalam menghitung Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi. Memo 2 – Pengembalian Premi Jika Tertanggung mendeklarasikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun polis bahwa Laba Kotor yang diperoleh selama jangka waktu akuntansi 12 (dua belas) bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu asuransi, sebagaimana ditegaskan oleh auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan, pengembalian premi secara prorata tidak lebih dari satu pertiga premi yang telah dibayar atas harga pertanggungan untuk jangka waktu asuransi tersebut akan dibayar atas selisihnya. Jika terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan yang menimbulkan suatu klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut akan dibayarkan hanya sehubungan dengan jumlah selisihnya seandainya bukan karena kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut. BAB II PENGECUALIAN PASAL 2 PENGECUALIAN 1. PENGECUALIAN UNTUK BAGIAN 1 1.1. KERUSAKAN MATERIAL Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis; 1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh | incurred for the sole purpose of avoiding or diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would have taken place during the Indemnity Period in consequence of loss destruction or damage, but not exceeding the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided less any sum saved during the Indemnity Period in respect of such of the charges and expenses of the business payable out of Gross Profit as may cease or be reduced in consequence of loss destruction or damage. Provided that if the sum insured by this item be less than the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period exceeds 12 (twelve) months) the amount payable shall be proportionately reduced. Provisions Memo 1 - Benefits from Other Premises If during the Indemnity Period goods are sold or services are rendered else where than at the Premises for the benefit of the Business either by the Insured or by others acting on his behalf, the money paid or payable in respect of such sales or services shall be taken into account in arriving at the Turnover during the Indemnity Period. Memo 2 - Return of Premium If the Insured declares at the latest 6 (six) months after the expiry of any policy year that the Gross Profit earned during the accounting period of 12 (twelve) months most nearly concurrent with any period of insurance, as certified by the Insured’s auditors, was less than the sum insured thereon, a pro rata return of premium not exceeding one third of the premium paid on such sum insured for such period of insurance shall be made in respect of the difference. If any loss destruction or damage has occurred giving rise to a claim under this policy, such return shall be made in respect only of so much of said difference as is not due to such loss destruction or damage. CHAPTER II EXCLUSIONS ARTICLE 2 EXCLUSIONS 1. EXCLUSIONS APPLIED TO SECTION 1 - MATERIAL DAMAGE 1.1. This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or as a consequence of: 1.1.1. theft and or loss during and after the occurrence of an insured peril; 1.1.2. willful act of the Insured, his representatives or other party by the order of the Insured; 1.1.3. willful act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that it occurs beyond the control of the Insured; 1.1.4. willful wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives; |
Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5. segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase; 1.1.6. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan; 1.1.7. penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan; 1.1.8. kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang; 1.1.9. gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi). 1.2. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusi oleh atau timbul dari, atau akibat dari risiko- risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu: 1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan; dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko- risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya; 1.2.2 biaya pembersihan puing-puing. 1.3. HARTA BENDA DAN ATAU KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin: 1.3.1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi; 1.3.2. kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya; 1.3.3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia; 1.3.4. barang antik atau barang seni; 1.3.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan; 1.3.6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer; 1.3.7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; 1.3.8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar; | 1.1.5. any kind of explosives except using during Terrorism and Sabotage acts; 1.1.6. nuclear reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes occur inside or outside the buildings where the property and or interest insured is contained; 1.1.7. total or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation; 1.1.8. permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful occupation by any person; 1.1.9. business interruption, or any kind of consequential loss (unless specifically declared to be covered and with additional premium). 1.2. This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or contributed to or arising from or as a consequence of the following perils and or expenses, unless otherwise extended : 1.2.1. Riots, Strikes, Locked-out Workers, Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities; in any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured; 1.2.2. debris removal expenses. 1.3. PROPERTY AND OR INTEREST EXCLUDED Unless otherwise specifically extended, this Policy does not cover loss of or damage to property insured which is the cause of : 1.3.1. goods held in trust and or on consignment or on commission; 1.3.2. motor vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the like; 1.3.3. bullion, jewelry, precious stones; 1.3.4. curiosity or work of art; 1.3.5. plans, drawings or designs, patterns, models or moulds and prints; 1.3.6. effects, bonds, shares or all kinds of negotiable certificates and documents, stamps and excise stamps, notes and coins, cheques, business books and computer records; 1.3.7. computer software, magnetic cards, chips; 1.3.8. foundation, basement, fence; |
1.3.9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 1.3.10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai. 2. PENGECUALIAN UNTUK BAGIAN 2 - GANGGUAN USAHA Perluasan ini tidak menjamin : 2.1. setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung; 2.2.. Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh: 2.2.1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik; 2.2.2. ketidak-cukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya; 2.2.3. penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan; 2.2.4. kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polis ini. 2.3. peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini; 2.4. setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1. BAB III D E F I N I S I PASAL 3 Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini: 1. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan. 2. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau | 1.3.9. standing timber, growing crops, pets and or animals; 1.3.10. landscape, land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways, runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves, mining property underground, offshore property. 2. EXCLUSIONS APPLIED TO SECTION 2 - BUSINESS INTERRUPTION This extension does not cover : 2.1. any loss occuring during the Time Excess period stated in the Schedule to be borne by the Insured; 2.2. any loss resulting from interruption of or interference with the business directly or indirectly attributable to: 2.2.1. any restriction or reconstruction or operation imposed by any public authority; 2.2.2. the Insured's lack of sufficient capital for timely restoration of or replacement of property lost, destroyed or damaged; 2.2.3. suspension, lapse or cancellation of a lease license or order etc. Which occurs after the date when the items lost, destroyed or damaged are again in operating condition and the business could have been resumed, if said lease license or order etc. had not lapsed or had not been suspended or cancelled; 2.2.4. loss of market or any other consequential loss except as specifically insured herein. 2.3. increase in loss caused by the enforcement of any ordinance or law regulating the use, reconstruction, repair or demolition of any property insured hereunder; 2.4. any consequential loss following property damage not recoverable under Section 1 CHAPTER III DEFINITIONS ARTICLE 3 Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows: 1. Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear. 2. Sabotage is a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals including the intention to influence any government and/or to |
membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan. 3. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum. 4. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme. 5. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat) orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme. 6. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh) empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme. 7. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/ penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme. 8. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko Terorisme dan Sabotase. 9. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut. 10. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 11. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang | put the public, or any section of the public, in fear. 3. Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (excluding those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it. 4. Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism. 5. Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 (twenty-four) persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism. 6. Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 (twenty-four) persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.. 7. Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic, except such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism. 8. Preventive Acts is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the consequences of Terrorism and Sabotage. 9. Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty- four) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event. 10. Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion. 11. Usurped Power is a situation where the established |
memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan- peraturan mereka sendiri. 12. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 13. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto. 14. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum. 15. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap. 16. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan. 17. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara. 18. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau memengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan. 19. Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian dalam bentuk nominal untuk Kerugian Material (Bagian 1) dan dalam bentuk satuan hari untuk Gangguan Usaha (Bagian 2). 20. Laba Kotor adalah suatu jumlah dimana: - jumlah dari nilai Hasil Penjualan dan nilai stok akhir dan sedang dalam pengerjaan melebihi - jumlah dari nilai stok awal dan sedang dalam pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan. Catatan: Nilai stok awal dan akhir dan sedang dalam pengerjaan akan dihitung sesuai dengan metode akuntansi yang normal dari Tertanggung, dengan memperhitungkan depresiasi. 21. Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan adalah biaya variabel dari kegiatan usaha yang tidak diasuransikan pada polis ini: 21.1. pajak penjualan dan pembelian 21.2. pembelian (dikurangi potongan yang diterima) 21.3. pengangkutan, pengepakan dan ongkos angkut 22. Hasil Penjualan adalah sejumlah uang (dikurangi potongan yang | order has been overthrown and replaced by some illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct and also ensure that the rules are obeyed. 12. Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion. 13. Rebellion is a state of organized resistance against the established authority with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority. 14. Military Power is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force with the intention to overthrow the established authority or to cause public disorder and disturbance. 15. Invasion is an act by the military power of one country to penetrate or invade the territory of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking control over such territory. 16. Civil War is an armed conflict between regions or political factions within the territorial limits of a country with the object of gaining legitimate power. 17. War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more countries, including military exercises of a country or joint-military exercises between countries. 18. Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the government “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence. 19. Deductible/Time Excess is a certain amount of risk to be borne by the Insured for each loss in the form of nominal for Material Damage (Section 1) and in the form of units a day for Business Interruption (Section 2). 20. Gross Profit is the amount by which: - the sum of the amount of the Turnover and the amounts of the closing stock and work in progress shall exceed - the sum of the amount of the opening stock and work in progress and the amount of the Uninsured Working Expenses. Note: The amounts of the opening and closing stocks and work in progress shall be arrived at in accordance with the Insured’s normal accountancy methods, due provision being made for depreciation. 21. Uninsured Working Expenses is the variable expenses of the business which are not insured by this policy : 21.1. turnover and purchases taxes 21.2. purchases (less discount recived) 21.3. carriage, packing and freight 22. Turnover is the money (less discount allowed) paid or |
diberikan) yang dibayar atau yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim dan untuk jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha di Lokasi. 23. Jangka Waktu Ganti Rugi adalah jangka waktu yang dimulai dengan terjadinya kehilangan kehancuran atau kerusakan dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana hasil Usaha terpengaruh sebagai akibat daripadanya. 24. Tingkat Laba Kotor adalah yang dihasilkan atas hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan. 25. Hasil Penjualan Tahunan adalah hasil penjualan selama 12 (dua belas) bulan sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan. 26. Hasil Penjualan Standar adalah hasil penjualan selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan yang bersesuaian dengan Jangka Waktu Ganti Rugi yang disesuaikan secara tepat dimana Jangka Waktu Ganti Rugi melebihi 12 (dua belas) bulan terhadap mana penyesuaian tersebut dibuat seperlunya untuk memenuhi tren usaha dan berbagai variasi pada atau keadaan lain yang memengaruhi usaha baik sebelum atau sesudah kerugian kehancuran atau kerusakan atau yang mungkin memengaruhi Usaha seandainya tidak terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan, sehingga dengan demikian angka- angka yang disesuaikan akan mencerminkan hasil sedekat mungkin sesuai praktek yang wajar seandainya kerugian kehancuran atau kerusakan tidak terjadi yang mungkin dapat dicapai selama jangka waktu terkait setelah kerugian kehancuran atau kerusakan. BAB IV SYARAT UMUM PASAL 4 KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA 4.1. Tertanggung wajib: 4.1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; 4.1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 4.2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 4.3. Ketentuan pada ayat (4.2.) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. | payable to the Insured for goods sold and delivered and for services rendered in the courses of the business at the Premises. 23. Indemnity Period is the period beginning with the occurrence of loss destruction or damage and ending not later than the Maximum Indemnity Period thereafter during which the results of the Business shall be affected in consequence thereof. 24. Rate of Gross Profit earned on the turnover during the financial year immediately before the date of loss destruction or damage. 25. Annual Turnover is the Turnover during the 12 (twelve) months immediately before the date of loss destruction or damage. 26. Standard Turnover is the turnover during that period in the 12 (twelve) months immediately before the date of loss destruction or damage which corresponds with the Indemnity Period appropriately adjusted where the Indemnity Period exceeds 12 (twelve) months to which such adjustments shall be made as may necessary to provide for the trend of the business and for variations in or other circumstances affecting the business either before or after loss destruction or damage or which would have affected the Business had the loss destruction or damage not occurred, so that the figures thus adjusted shall represent as nearly as may be reasonably practicable the result which but for the loss destruction or damage would have been obtained during the relative period after the loss destruction or damage. CHAPTER IV CONDITIONS ARTICLE 4 DUTY OF DISCLOSURE 4.1. The Insured is obliged to: 4.1.1. disclose any material fact, being any information, description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted; 4.1.2. make true statements regarding the matters relating to insurance contract; declared whether at the time of entering into the Insurance contract or during the insurance period. 4.2. Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium. 4.3. Provisions under Paragraph (4.2.) above shall not be applied in regard to such material fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach. |
PASAL 5 PEMBAYARAN PREMI 5.1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung: 5.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 5.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 5.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat: 5.2.1. diterimanya pembayaran tunai; atau 5.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung; atau 5.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 5.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari premi satu tahun. 5.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Xxxxx dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan. PASAL 6 PERUBAHAN RISIKO 6.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila: 6.1.1. terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan; 6.1.2. terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan; 6.1.3. terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan; 6.1.4. terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan. 6.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung berhak : 6.2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan | ARTICLE 5 PREMIUM PAYMENT 5.1. It is a condition precedent to liability under this Policy, any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer: 5.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ; 5.1.2. if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy. 5.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured. The Insurer shall be deemed as having received the premium payment at the time when: 5.2.1. cash payment is received; or 5.2.2. the said premium is credited into the bank account of the Insurer; or 5.2.3. the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium. 5.3. In the event of the premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated without issuing cancellation endorsement starting from the expiry of the grace period and the Insurer shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium. 5.4. Should there be any loss covered by this Policy during the grace period as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays the premium within that grace period. ARTICLE 6 ALTERATION TO RISK 6.1. The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of: 6.1.1. any alteration to the property insured; 6.1.2. any alteration to the location where the insured property is stored; 6.1.3. any alteration to occupation and or construction of part of or whole building stated in the Schedule; 6.1.4. there are other goods stored in the building stated in the Schedule. 6.2. In respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.) above, the Insurer is entitled to : 6.2.1. determine that this insurance be continued at the |
suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 6.2.2. menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 25 ayat (25.2.) PASAL 7 PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN 7.1. Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis. 7.2. Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya. PASAL 8 KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN 8.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib: 8.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 8.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (8.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 8.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita. 8.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib: 8.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 8.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; 8.2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi. Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung. PASAL 9 SISA BARANG 9.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa | existing or a higher premium rate, or 6.2.2. terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item (25.2) of article 25 ARTICLE 7 REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP 7.1. This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or location or premises other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement. 7.2. In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, this Insurance shall automatically terminate 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance. ARTICLE 8 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 8.1. The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to : 8.1.1. immediately notify it to the Insurer; 8.1.2. within 7 (seven) calendar days after notification as stated in paragraph (8.1.1.) above, submit written notice containing circumstances of loss or damage known to him. Such written notice shall describe any item burnt, destroyed, lost, damaged and saved as well as the cause of loss or damage occurred; 8.1.3. at the latest within 12 (twelve) months from the occurrence of any loss and or damage, lodge a claim to the Insurer regarding the amount of loss incurred. 8.2. Upon the occurrence of the loss or damage, the Insured is obliged to: 8.2.1. as far as possible save the property and or interest insured and allow other party to save such property and or interest; 8.2.2. safeguard the property and or interest insured which still has salvage value; 8.2.3. provide full assistance to the Insurer or other party appointed by the Insurer to conduct investigation of the loss or damage occurred. All rights to indemnification shall be forfeited if the provisions of this article are not fulfilled by the Insured. ARTICLE 9 SALVAGE 9.1. In the event of loss or damage, the Insured shall be responsible, including to safeguard and keep the |
barang yang terselamatkan, jika ada. 9.2. Ketentuan pada ayat (9.1.) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini. PASAL 10 DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib menyampaikan: 10.1. formulir laporan klaim; 10.2. fotocopy Polis; 10.3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut; 10.4. laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu; 10.5. keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung. PASAL 11 LAPORAN TIDAK BENAR Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja: 11.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi; 11.2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita; 11.3. menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga; 11.4. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah; 11.5. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang- barang yang musnah; 11.6. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. PASAL 12 KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN 12.1. Untuk kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender Tertanggung wajib memberikan: 12.1.1. dalam hal perabot rumah tangga: daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu; 12.1.2. dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan: daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau | salvage, if any. 9.2. Provisions under paragraph (9.1.) above shall not be meant as an admission of liability of the Insurer under this Policy. ARTICLE 10 CLAIM SUPPORTING DOCUMENT In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the Insured is obliged to submit: 10.1. claim form; 10.2. copy of the Policy; 10.3. Official Report from local Kepala Kepolisian or Official Report from Kepala Desa or Kepala Kelurahan concerning the incident; 10.4. detailed and complete report regarding the circumstances which according to his knowledge have caused the loss or damage; 10.5. any other relevant information and evidence, which is reasonably and properly requested by the Insurer. ARTICLE 11 FRAUDULENT REPORT The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get indemnification if the Insured deliberately: 11.1. discloses facts and or makes statements which are untrue regarding circumstances relating to the proposal submitted at the time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage occurred; 11.2. exaggerates the amount of loss suffered; 11.3. hides or does not disclose the value of items which supposed to be part of the property or interest insured at the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under insurance; 11.4. declares items which did not exist as being existent at the time of incident and states such items as had been destroyed; 11.5. hides saved items or their salvage and declares those items as had been destroyed; 11.6. uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit. ARTICLE 12 LOSS OF MOVABLE ITEMS 12.1. In respect of loss of movable items, the Insured is obliged within 14 (fourteen) calendar days to submit : 12.1.1. regarding household goods: a list containing detailed type of each and every item and its estimated value immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value; 12.1.2. regarding raw materials and merchandise: a list containing estimated value of each and every item immediately before the loss or |
kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa; 12.1.3. buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu. 12.2. Barang-barang umum. 12.2.1. Dalam hal barang-barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin-mesin”, “harta benda”, “bahan-bahan” atau “barang-barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang-barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13 Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan. 12.2.2. Jika jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan. PASAL 13 PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN Kecuali disetujui lain di dalam Polis: 13.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba. 13.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode. PASAL 14 CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI 14.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara: 14.1.1. pembayaran uang tunai; 14.1.2. perbaikan kerusakan, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 14.1.3. penggantian kerusakan, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 14.1.4. membangun kembali, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali | damage as well as a list containing the salvage value; 12.1.3. books, administration records and relevant documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices, notes, or any document which can be used to prove the loss; 12.2. General items 12.2.1. In respect of items insured under this Policy described as general terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article 13 of this Policy. This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied. 12.2.2. If the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under paragraph (12.2.1.) above will only be applied if those items were existent at the premises at the time of the loss or damage. ARTICLE 13 ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS Unless otherwise agreed in this Policy: 13.1. The assessment of value shall be based on the actual value of the property insured immediately before the loss or damage, by taking into account technical depreciation factor without adding any profit. 13.2. Goods, materials or merchandise shall be calculated by its cost price immediately before the loss or damage by taking into account obsolete factor. ARTICLE 14 ASSESSMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM 14.1. In the event of loss or damage to the property and or interest insured, the Insurer shall be entitled to take their option to indemnify by: 14.1.1. cash payment; 14.1.2. repair of the damage, where the amount of loss is equal to the cost of repair of damage occurred to the same condition as immediately before the loss or damage; 14.1.3. replacement of the damage, where the amount of loss is equal to cost of replacement by similar items with the same condition as immediately before the loss or damage; 14.1.4. reinstatement, where the amount of loss is equal to cost of reinstatement to the same |
ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan. Biaya-biaya tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur depresiasi teknis. 14.2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan setinggi- tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan. 14.3. Xxxhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan. 14.4. Xxxxx sisa barang yang mengalami kerusakan, diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan. PASAL 15 PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA 15.1. Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. 15.2. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis. PASAL 16 BIAYA YANG DIGANTI 16.1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 16.2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1.) dan (8.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil. PASAL 17 PERTANGGUNGAN LAIN 17.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan- pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 17.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. PASAL 18 GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP 18.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut | condition as immediately before the loss or damage. The costs mentioned above are after taking into account technical depreciation factor. 14.2. The liability of the Insurer for loss of or damage to the property insured shall not exceed the Sum Insured. 14.3. The extent of loss shall not exceed the difference between actual value immediately before and immediately after the loss or damage occurred. 14.4. The value of any salvage shall be taken into account to reduce the amount of loss payable. ARTICLE 15 UNDER INSURANCE 15.1. If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, where the total sum insured is less than actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly. 15.2. If this Policy covers more than one item, this provision shall be applied to each item separately. These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy. ARTICLE 16 REIMBURSEMENT 16.1. In case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer. 16.2. Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful. ARTICLE 17 OTHER INSURANCE 17.1. At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any. 17.2. If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer. ARTICLE 18 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES 18.1. In the event of loss of or damage to the property and or interest insured by this Policy, where such property and or interest has also been insured by |
sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan. 18.2. Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.1.) di atas. 18.3. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan- pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang. PASAL 19 SUBROGASI 19.1. Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 19.2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 19.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (19.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti- rugi. PASAL 20 RISIKO SENDIRI Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 15, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga. PASAL 21 PEMBAYARAN GANTI RUGI Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. PASAL 22 PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau | one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded. 18.2. The above provision shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (18.1.) above. 18.3. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same property and or interest. Should the Insured fails to comply with these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited. ARTICLE 19 SUBROGATION 19.1. Upon payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy, the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured. 19.2. The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party. 19.3. The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (19.2.) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy. ARTICLE 20 DEDUCTIBLE For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy. In case of under insurance as stated in Article 15, the calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance. ARTICLE 21 INDEMNIFICATION The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity. ARTICLE 22 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED After the occurrence of loss of or damage to property and or |
kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut. Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut. PASAL 23 HILANGNYA HAK GANTI RUGI 23.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 23.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.); 23.1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; 23.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. 23.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya. PASAL 24 MATA UANG Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. PASAL 25 PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN 25.1. Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut. 25.2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (25.1.) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. 25.3. Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan | interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request. ARTICLE 23 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 23.1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured: 23.1.1. fails to submit claim according to provisions of article 5 paragraph (5.1.3); 23.1.2. fails to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification; 23.1.3. fails to comply with obligations under this Policy; 23.2. The rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding. ARTICLE 24 CURRENCY In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment. ARTICLE 25 TERMINATION OF INSURANCE 25.1. Other than those stipulated in article 4 paragraph (4.2.), the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason. Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination to the other party at their latest known address. The Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of the notification. 25.2. Should there be any termination of insurance as stated in paragraph (25.1.) above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case this insurance terminated by the Insured whereas during the insurance period already lapsed there be a claim exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired insurance period. 25.3. In respect of the provisions of this Article, the Insurer |
Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri. PASAL 26 PENGEMBALIAN PREMI Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 6, 7, dan 25. PASAL 27 PERSELISIHAN 27.1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. 27.2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini. A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. B. PENGADILAN Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. PASAL 28 PENUTUP 28.1. Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 28.2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Polis ini dibuat dalam versi bahasa indonesia, dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari penafsiran isi polis dalam versi bahasa asing, maka isi polis tersebut ditafsirkan berdasarkan versi asli dalam Bahasa Indonesia) | and the Insured agree to waive article 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code and the termination of this insurance shall be made without requiring any consent of the Court (Pengadilan Negeri). ARTICLE 26 REFUND OF PREMIUM The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 6, 7 and 25. ARTICLE 27 DISPUTE 27.1. In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and resolution unit of the Insurers within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured has expressed disagreement in writing on the subject matter of the dispute. 27.2. If the dispute could not be settled amicably as provided in item 1 above, both the Insurer and the Insured shall make statement of disagreement in writing. Then the Insured shall choose to settle the dispute through out of the court or court settlement by selecting either one of the following dispute settlement clauses as stated below. A. ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION BODY It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Board (BMAI) subject to the terms and procedures of BMAI or any other alternative insurance dispute resolution body which is registered in the Financial Services Authority. B. COURT It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia. ARTICLE 28 CONCLUSION 28.1. This policy has complied with prevailing laws and regulations including regulations of Financial Service Authority. 28.2. Other matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations. (This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia, in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version) |