Contract
POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian- pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini. BAB I RISIKO YANG DIJAMIN Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : 1. KEBAKARAN 1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, 1.2. yang diakibatkan oleh : 1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 1.2.2. hubungan arus pendek; 1.2.3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta | INDONESIAN FIRE INSURANCE STANDARD POLICY Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to the Insurers a written proposal which together with any other written statements being the basis of and incorporated in this Policy, now subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Policy and subject to the terms, exclusions and conditions contained herein or endorsed hereon, the Insurers will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided against losses caused by the perils insured and described in the terms and conditions printed, attached and or stated in this Policy. CHAPTER I PERILS INSURED This policy covers loss of or damage to property and or interest insured directly caused by: 1. FIRE 1.1. in consequences of negligence or wrongdoing of the Insured or other party, or other unknown cause of fire not excluded in this Policy, 1.2. in consequences of : 1.2.1. spreading of fire or heat caused by self-combustion or due to inherent vice; 1.2.2. short-circuit; 1.2.3. fire spreading from nearby objects provided that such fire is not caused by perils excluded in this Policy; including loss or damage as a consequence of water and or other devices used to fight or extinguish the fire and or destruction of all or part of the property and or interest insured ordered |
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran. 2. PETIR Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud. 3. LEDAKAN yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis | by lawful authorities to prevent further spreading of the fire. 2. LIGHTNING Damage directly caused by lightning. In respect of electrical machinery, electrical or electronic equipment and electrical installations, such loss or damage will only be covered hereunder if the lightning ignites fire to such property. 3. EXPLOSION arising from property insured in this Policy or other Policy which is running in conjunction with this Policy for the interest of the same Insured. Explosion in this Policy is deemed to mean any sudden release of energy resulting from the expansion of gases or vapour. The bursting of a container (boiler, pipe etc.) is considered as an explosion if the walls of the container are torn open to such extent that a sudden equilibrium of the pressure inside and outside the container takes place. If an explosion occurs inside a container in consequence of a chemical reaction, any damage to the container is indemnifiable even if the walls of the container are not torn open. Loss or damage caused by implosion is not covered by this Policy. Loss of or damage to combustion engine resulting from the explosion taking place within the combustion chambers or explosion of any part of electrical switches arising from gas pressure is not covered. If explosion is also covered by more specific policy, the Insurer shall only indemnify the remaining loss from the amount which should be payable under such other policy as if this Policy does not |
lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah- olah tidak ada. 4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. 5. ASAP yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. BAB II PENGECUALIAN 1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis; 1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang- alang atau gambut; 1.1.6. segala macam bahan peledak; 1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di | exist. 4. IMPACT OF FALLING AIRCRAFT Impact of falling aircraft covered under this Policy is any physical contact of an aircraft including helicopter or any object falling there from with the property and or interest insured or with the building containing the property and or interest insured. 5. SMOKE arising from the burning of the property insured in this Policy or other Policy which is running in conjunction with this Policy for the interest of the same Insured. CHAPTER II EXCLUSIONS 1. PERILS EXCLUDED 1.1. This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or as a consequence of : 1.1.1. theft and or loss during and after the occurrence of an insured peril; 1.1.2. willful act of the Insured, his representatives or other party by the order of the Insured; 1.1.3. willful act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that it occurs beyond the control of the Insured; 1.1.4. willful wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives; 1.1.5. forest, xxxx, wild grass and peat fires; 1.1.6. any kind of explosives; 1.1.7. nuclear reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such |
dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
1.1.8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
1.1.9. segala macam bentuk gangguan usaha.
1.2. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
1.2.2 tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
1.2.3 biaya pembersihan puing-puing.
2. HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN
2.1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari :
2.1.1 menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena
processes occur inside or outside the buildings where the property and or interest insured is contained;
1.1.8. earthquake, volcanic eruption and tsunami;
1.1.9. business interruption of any kind.
1.2. This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by, arising from or as a consequence of the following perils and or expenses, unless otherwise extended:
1.2.1. Riots, Strikes, Locked-out Workers, Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/ Popular Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities, Subversive Acts, Terrorism, Sabotage or Looting.
In any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured;
1.2.2. vehicle impact, industrial smoke, landslide, flood, inundation, windstorm or tempest.
1.2.3. debris removal expenses.
2. PROPERTY OR INTEREST EXCLUDED
2.1. Unless otherwise specifically extended, this Policy does not cover loss of or damage to property insured which is the cause of :
2.1.1. spreading of fire or heat caused by self-combustion or
sifat barang itu sendiri; 2.1.2. hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak. 2.2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin : 2.2.1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi; 2.2.2. kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya; 2.2.3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia; 2.2.4. barang antik atau barang seni; 2.2.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan; 2.2.6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer; 2.2.7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; 2.2.8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar; 2.2.9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 2.2.10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai. | due to inherent vice; 2.1.2. short circuit occurred on any electrical or electronic equipment unit, unless used for household purposes whether causing fire or not. 2.2. Unless specifically stated as property and or interest insured in the Schedule, this Policy does not cover : 2.2.1. goods held in trust and or on consignment or on commission; 2.2.2. motor vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the like; 2.2.3. bullion, jewelry, precious stones; 2.2.4. curiosity or work of art; 2.2.5. plans, drawings or designs, patterns, models or moulds and prints; 2.2.6. effects, bonds, shares or all kinds of negotiable certificates and documents, stamps and excise stamps, notes and coins, cheques, business books and computer records; 2.2.7. computer software, magnetic cards, chips; 2.2.8. foundation, basement, fence; 2.2.9. standing timber, growing crops, pets and or animals; 2.2.10. landscape, land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways, runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves, mining property underground, offshore property. |
BAB III DEFINISI Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring dan digaris-bawahi diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini : 1. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara. 2. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan. 3. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan. 4. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah. 5. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin. | CHAPTER III DEFINITIONS Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in underlined italics shall be defined as follows: 1. Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions. 2. Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer. 3. Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer. 4. Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic, except such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters. 5. Preventive Acts is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the |
6. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama- sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut. 7. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 8. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri. 9. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 10. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah | consequences of any such perils. 6. Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four ) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event. 7. Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion. 8. Usurped Power is a situation where the established order has been overthrown and replaced by some illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct and also ensure that the rules are obeyed. 9. Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion. 10. Rebellion is a state of organized resistance against the established authority with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority. |
yang sah de jure atau de facto. 11. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum. 12. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap. 13. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan. 14. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara. 15. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan. 16. Terorisme adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik. 17. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai | 11. Military Power is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force with the intention to overthrow the established authority or to cause public disorder and disturbance. 12. Invasion is an act by the military power of one country to penetrate or invade the territory of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking control over such territory. 13. Civil War is an armed conflict between regions or political factions within the territorial limits of a country with the object of gaining legitimate power. 14. War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more countries, including military exercises of a country or joint- military exercises between countries. 15. Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the government “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence. 16. Terrorism is an act including but not limited to the use of force or violence and or the threat thereof , of any person or group of persons, whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization or government, committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and or to put the public in fear. 17. Sabotage is a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, |
suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik. 18. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum. BAB IV SYARAT UMUM PASAL 1 KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA 1.1. Tertanggung wajib : 1.1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; 1.1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 1.2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1.1.) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 1.3. Ketentuan pada ayat (1.2.) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. PASAL 2 PEMBAYARAN PREMI | by any person in an attempt to achieve a goal which according to public opinion has a political background. 18. Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (including those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it. CHAPTER IV CONDITIONS ARTICLE 1 DUTY OF DISCLOSURE 1.1. The Insured is obliged to : 1.1.1. disclose any material fact, being any information, description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted; 1.1.2. make true statements regarding the matters relating to insurance contract; declared whether at the time of entering into the Insurance contract or during the insurance period. 1.2. Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (1.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium. 1.3. Provisions under Paragraph (1.2.) above shall not be applied in regard to such material fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach. ARTICLE 2 PREMIUM PAYMENT |
2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung : 2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 2.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau 2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun. 2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Xxxxx dalam tenggang waktu sebagaimana | 2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the provision of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer : 2.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ; 2.1.2. if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy. 2.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured. The Insurer shall be deemed as having received the premium payment at the time when : 2.2.1. cash payment is received, or 2.2.2. the said premium is credited into the bank account of the Insurer; or 2.2.3. the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium. 2.3. In the event of the premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated without issuing cancellation endorsement starting from the expiry of the grace period and the Insurer shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium. 2.4. Should there be any loss covered by this Policy during the grace period as stated in |
dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan. PASAL 3 PERUBAHAN RISIKO 3.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila : 3.1.1. terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan; 3.1.2. terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan; 3.1.3. terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan; 3.1.4. terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan. 3.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (3.1.) di atas, Penanggung berhak : 3.2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 3.2.2. menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 22 ayat (22.2.) PASAL 4 PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN 4.1. Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis. | items (2.1.1.) and (2.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays the premium within that grace period. ARTICLE 3 ALTERATION TO RISK 3.1. The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of : 3.1.1. any alteration to the property insured; 3.1.2. any alteration to the location where the insured property is stored; 3.1.3. any alteration to occupation and or construction of part of or whole building stated in the Schedule; 3.1.4. there are other goods stored in the building stated in the Schedule. 3.2. In respect of the risk alterations mentioned in item (3.1.) above, the Insurer is entitled to : 3.2.1. determine that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or 3.2.2. terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item (22.2) of article 22 ARTICLE 4 REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP 4.1. This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or location or premises other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement. |
4.2. Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang, Polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya. PASAL 5 KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 5.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 5.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 5.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita. 5.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib : 5.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 5.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; | 4.2. In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, then notwithstanding the provisions of Article 263 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), this Insurance shall automatically become void 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance. ARTICLE 5 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 5.1. The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to : 5.1.1. immediately notify it to the Insurer; 5.1.2. within 7 (seven) calendar days after notification as stated in paragraph (5.1.1.) above, submit written notice containing circumstances of loss or damage known to him. Such written notice shall describe any item burnt, destroyed, lost, damaged and saved as well as the cause of loss or damage occurred; 5.1.3. at the latest within 12 (twelve) months from the occurrence of any loss and or damage, lodge a claim to the Insurer regarding the amount of loss incurred. 5.2. Upon the occurrence of the loss or damage, the Insured is obliged to : 0.0.0.xx far as possible save the property and or interest insured and allow other party to save such property and or interest; 5.2.2.safeguard the property and or interest insured which still has salvage value; |
5.2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
PASAL 6 SISA BARANG
6.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.
6.2. Ketentuan pada ayat (6.1.) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.
PASAL 7 TUNTUTAN GANTI RUGI
Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib :
7.1. mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung;
7.2. menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat;
7.3. menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu;
7.4. memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh Penanggung.
PASAL 8 LAPORAN TIDAK BENAR
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
8.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini
5.2.3.provide full assistance to the Insurer or other party appointed by the Insurer to conduct investigation of the loss or damage occurred.
All rights to indemnification shall be forfeited if the provisions of this article are not fulfilled by the Insured.
ARTICLE 6 SALVAGE
6.1. In the event of loss or damage, the Insured shall be responsible, including to safeguard and keep the salvage, if any.
6.2. Provisions under paragraph (6.1.) above shall not be meant as an admission of liability of the Insurer under this Policy.
ARTICLE 7 CLAIM PROCEDURES
In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the Insured is obliged to :
7.1. complete the claim form provided by the Insurer and submit it to the Insurer;
7.2. submit the copy of the Policy and an Official Report of the incident from the Kepala Desa or Kepala Kelurahan or local Kepala Kepolisian;
7.3. submit a detailed and complete report regarding the circumstances which according to his knowledge have caused the loss or damage;
7.4. provide any other relevant information and evidence, which is reasonably and properly requested by the Insurer.
ARTICLE 8 FRAUDULENT REPORT
The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get indemnification if the Insured deliberately:
8.1. discloses facts and or makes statements which are untrue regarding circumstances relating to the proposal submitted at the time of effecting this Policy and relating to
dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi; 8.2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita; 8.3. menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga; 8.4. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang- barang tersebut musnah; 8.5. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang musnah; 8.6. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. PASAL 9 KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN 9.1. Untuk kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender Tertanggung wajib memberikan: 9.1.1. dalam hal perabot rumah tangga : daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu; 9.1.2. dalam hal bahan-bahan dan barang- barang dagangan : daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa; 9.1.3. buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu. 9.2. Barang-barang umum. 9.2.1. Dalam hal barang-barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini | the loss and or damage occurred; 8.2. exaggerates the amount of loss suffered; 8.3. hides or does not disclose the value of items which supposed to be part of the property or interest insured at the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under insurance; 8.4. declares items which did not exist as being existent at the time of incident and states such items as had been destroyed; 8.5. hides saved items or their salvage and declares those items as had been destroyed; 8.6. uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit. ARTICLE 9 LOSS OF MOVABLE ITEMS 9.1. In respect of loss of movable items, the Insured is obliged within 14 (fourteen) calendar days to submit : 9.1.1. regarding household goods : a list containing detailed type of each and every item and its estimated value immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value; 9.1.2. regarding raw materials and merchandise: a list containing estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value; 9.1.3. books, administration records and relevant documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices, notes, or any document which can be used to prove the loss; 9.2. General items 9.2.1. In respect of items insured under this Policy described as general |
dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin- mesin”, “harta benda”, “bahan- bahan” atau “barang-barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin- mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang-barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 10 Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan.
9.2.2. Jika jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (9.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
PASAL 10
PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN
Kecuali disetujui lain di dalam Polis :
10.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba.
10.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang- barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.
PASAL 11
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN
terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article 10 of this Policy.
This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied.
9.2.2. If the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under paragraph (9.2.1.) above will only be applied if those items were existent at the premises at the time of the loss or damage.
ARTICLE 10 ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT
OF LOSS
Unless otherwise agreed in this Policy :
10.1. The assessment of value shall be based on the actual value of the property insured immediately before the loss or damage, by taking into account technical depreciation factor without adding any profit.
10.2. Goods, materials or merchandise shall be calculated by its cost price immediately before the loss or damage by taking into account obsolete factor.
ARTICLE 11
ASSESMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM
GANTI RUGI 11.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara : 11.1.1. pembayaran uang tunai; 11.1.2. perbaikan kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.3. penggantian kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.4. membangun kembali, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan. Biaya-biaya tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur depresiasi teknis. 11.2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan setinggi- tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan. 11.3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi- tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan. 11.4. Nilai sisa barang yang mengalami kerusakan, diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan. PASAL 12 PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA 12.1. Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga | 11.1. In the event of loss or damage to the property and or interest insured, the Insurer shall be entitled to take their option to indemnify by: 11.1.1. cash payment; 11.1.2. repair of the damage, where the amount of loss is equal to the cost of repair of damage occurred to the same condition as immediately before the loss or damage; 11.1.3. replacement of the damage, where the amount of loss is equal to cost of replacement by similar items with the same condition as immediately before the loss or damage; 11.1.4. reinstatement, where the amount of loss is equal to cost of reinstatement to the same condition as immediately before the loss or damage. The costs mentioned above are after taking into account technical depreciation factor. 11.2. The liability of the Insurer for loss of or damage to the property insured shall not exceed the Sum Insured. 11.3. The extent of loss shall not exceed the difference between actual value immediately before and immediately after the loss or damage occurred. 11.4. The value of any salvage shall be taken into account to reduce the amount of loss payable. ARTICLE 12 UNDER INSURANCE 12.1. If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, where the total sum insured is less than |
pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. 12.2. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk masing- masing jenis barang tersebut secara terpisah. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis. PASAL 13 BIAYA YANG DIGANTI 13.1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 13.2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5.2.1.) dan (5.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil. PASAL 14 PERTANGGUNGAN LAIN 14.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 14.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. PASAL 15 GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP 15.1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab | actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly. 12.2. If this Policy covers more than one item, this provision shall be applied to each item separately. These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy. ARTICLE 13 REIMBURSEMENT 13.1. In case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer. 13.2. Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 5 paragraph (5.2.1.) and (5.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful. ARTICLE 14 OTHER INSURANCE 14.1. At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any. 14.2. If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer. ARTICLE 15 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES 15.1. Notwithstanding anything to the contrary |
Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan. 15.2. Ketentuan di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada hari yang berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (15.1.) di atas. 15.3. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan. Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang. PASAL 16 SUBROGASI 16.1. Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak | in the provision of article 277 paragraph 1 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), in the event of loss of or damage to the property and or interest insured by this Policy, where such property and or interest has also been insured by one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded. 15.2. The above provision will be put into effect, even though said insurances are made up of multiple policies effected on various days, notwithstanding the stipulation of article 277 of the Commercial Code (Kitab Undang- Undang Hukum Dagang), i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and do not contain provision as stipulated in paragraph (15.1.) above. 15.3. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same property and or interest at the time of loss or damage. Should the Insured fails to comply with these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited. ARTICLE 16 SUBROGATION 16.1. In accordance with Article 284 of the Commercial Code (Kitab Undang- Undang Hukum Dagang), upon payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy, the Insurer will replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The right |
Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 16.2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 16.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (16.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti- rugi. PASAL 17 RISIKO SENDIRI Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 12, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga. PASAL 18 PEMBAYARAN GANTI RUGI Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. PASAL 19 PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut. Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut. | of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured. 16.2. The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party. 16.3. The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (16.2.) above will remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy. ARTICLE 17 DEDUCTIBLE For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy. In case of under insurance as stated in Article 12, the calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance. ARTICLE 18 INDEMNIFICATION The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity. ARTICLE 19 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED After the occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request. |
PASAL 20 HILANGNYA HAK GANTI RUGI 20.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 20.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.); 20.1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; 20.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. 20.2.Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya. PASAL 21 MATA UANG Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. PASAL 22 PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN 22.1. Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 1 ayat (1.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak | ARTICLE 20 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 20.1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured: 20.1.1. fails to submit claim according to provisions of article 5 paragraph (5.1.3); 20.1.2. fails to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification; 20.1.3. fails to comply with obligations under this Policy; 20.2. The rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding. ARTICLE 21 CURRENCY In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment. ARTICLE 22 TERMINATION OF INSURANCE 22.1. Other than those stipulated in article 1 paragraph (1.2.), the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason. Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination to the other party at their latest known |
lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut. 22.2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (22.1.) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. 22.3. Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri. PASAL 23 PENGEMBALIAN PREMI Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 3, 4, dan 22. PASAL 24 KLAUSUL PERSELISIHAN 24.1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah | address. The Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of the notification. 22.2. Should there be any termination of insurance as stated in paragraph (22.1.) above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case this insurance terminated by the Insured whereas during the insurance period already lapsed there be a claim exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired insurance period. 22.3. In respect of the provisions of this Article, the Insurer and the Insured agree to waive article 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code and the termination of this insurance shall be made without requiring any consent of the Court (Pengadilan Negeri). ARTICLE 23 REFUND OF PREMIUM The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 3, 4 and 22. ARTICLE 24 DISPUTE CLAUSE 24.1. In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and resolution unit of the Insurers within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured has expressed disagreement in writing on the subject matter of the dispute. |
dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. 24.2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini. A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. B. PENGADILAN Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. PASAL 25 PENUTUP 25.1. Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 25.2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. | 24.2. If the dispute could not be settled amicably as provided in item 1 above, both the Insurer and the Insured shall make statement of disagreement in writing. Then the Insured shall choose to settle the dispute through out of the court or court settlement by selecting either one of the following dispute settlement clauses as stated below. A. ALTERNATIVE DISPUTE RESO- LUTION BODY It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Board (BMAI) subject to the terms and procedures of BMAI or any other alternative insurance dispute resolution body which is registered in the Financial Services Authority. B. COURT It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia. ARTICLE 25 CONCLUSION 25.1. This policy has complied with prevailing laws and regulations including regulations of Financial Service Authorit 25.2. Other matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang- Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations. |
(Polis ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia, dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari penafsiran isi polis dalam versi bahasa asing, maka isi polis tersebut ditafsirkan berdasarkan versi asli dalam Bahasa Indonesia) | (This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version) |
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
C L A U S E S
BANKERS CLAUSE KLAUSULA BANK
01B01-FPTN
It is noted and agreed that the property insured by this Policy has been mortgaged with PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk and that in consequence there of, it has been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any, payable under this Policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgagee without prejudice to the rights the Insured may have on the difference.
This clause to be null and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no longer interested in the property insured under this Policy. (14/AAUI/16/7)
CYBER RISK EXCLUSION CLAUSE - NMA 2915
01C16-FPWA
1. Electronic Data Exclusion
Notwithstanding any provision to the contrary within the Policy or any endorsement thereto, it is understood and agreed as follows:
a) This Policy does not insure loss, damage, destruction, distortion, erasure, corruption or alteration of ELECTRONIC DATA from any cause whatsoever (including but not limited to COMPUTER VIRUS) or loss of use, reduction in functionality, cost, expense of whatsoever nature resulting therefrom, regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the loss.
01B01-FPTN
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah diagunkan pada PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk dan oleh karena itu, telah disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti rugi sampai sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok pinjaman, bunga yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa mengabaikan hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya.
Klausula ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda yang dipertanggungkan dibawah Polis ini. (14/AAUI/16/7)
KLAUSULA PENGECUALIAN RISIKO CYBER
- NMA 2915
01C16-FPWA
1. Pengecualian Data Elektronik
Menyimpang dari ketentuan yang bertentangan dalam polis atau endorsemennya, dipahami dan disepakati sebagai berikut:
a) Polis ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, kehancuran, distorsi, penghapusan, korupsi atau perubahan DATA ELEKTRONIK dari sebab apapun (termasuk namun tidak terbatas pada VIRUS KOMPUTER) atau kehilangan penggunaan, penurunan fungsi, biaya, biaya apapun alam yang dihasilkan darinya, terlepas dari penyebab lainnya atau peristiwa yang terjadi secara bersamaan atau dalam urutan yang berbeda dalam menghasilkan kerugian.
ELECTRONIC DATA means facts, concepts and information converted to a form useable for communications, interpretation or processing by electronic and electromechanical data processing or electronically controlled equipment and includes programmes, software and other coded instructions for the processing and manipulation of data or the direction and manipulation of such equipment.
COMPUTER VIRUS means a set of corrupting, harmful or otherwise unauthorised instructions or code including a set of maliciously introduced unauthorised instructions or code, programmatic or otherwise, that propagate themselves through a computer system or network of whatsoever nature. COMPUTER VIRUS includes but is not limited to `Trojan Horses`, `worms` and `time or logic bombs`.
b) However, in the event that a peril listed below results from any of the matters described in paragraph (a) above, this Policy, subject to all its terms, conditions and exclusions, will cover physical damage occurring during the Policy period to property insured by this Policy directly caused by such listed peril.
2. Electronic Data Processing Media Valuation Notwithstanding any provision to the contrary within the Policy or any endorsement thereto, it is understood and agreed as follows:
Should electronic data processing media insured by this Policy suffer physical loss or damage insured by this Policy, then the basis of valuation shall be the cost of the blank media plus the costs of copying the ELECTRONIC DATA from back-up or from originals of a previous generation. These costs will not include research and engineering nor any costs of recreating, gathering or assembling such ELECTRONIC DATA. If the media is not repaired, replaced or restored the basis of valuation shall be the cost of the blank media. However this Policy does not insure any amount pertaining to the value of such ELECTRONIC DATA to the Assured or any other party, even if such ELECTRONIC DATA cannot be recreated, gathered or assembled.
DATA ELEKTRONIK berarti fakta, konsep dan informasi yang diubah menjadi bentuk yang bisa digunakan untuk komunikasi, interpretasi atau pengolahan dengan pengolahan data elektronik dan elektromekanis atau peralatan yang dikontrol secara elektronik dan termasuk program, perangkat lunak dan instruksi kode lainnya untuk pengolahan dan manipulasi data atau arah dan manipulasi peralatan tersebut.
VIRUS KOMPUTER berarti satu kesatuan yang merusak, membahayakan atau instruksi atau kode yang tidak sah termasuk satu kesatuan instruksi atau kode yang tidak sah, program atau sebaliknya, yang merambat sendiri melalui sistem komputer atau jaringan apapun. VIRUS KOMPUTER termasuk namun tidak terbatas pada `Trojan Horses`,
`worms`, dan `Time atau Logic Bombs`.
b) Namun, dalam hal risiko yang tercantum di bawah ini hasil dari salah satu hal yang dijelaskan dalam ayat (a) di atas, polis ini, tunduk pada semua ketentuan, kondisi dan pengecualian, akan mencakup kerusakan fisik yang terjadi selama periode polis properti ini diasuransikan oleh polis ini yang secara langsung disebabkan oleh risiko tersebut.
2. Pengolahan Media Penilaian Data Elektronik Menyimpang dari ketentuan yang bertentangan dalam Polis atau endorsemennya, dipahami dan disepakati sebagai berikut:
Jika media pengolahan data elektronik yang diasuransikan oleh polis ini menderita kerugian fisik atau kerusakan yang diasuransikan oleh polis ini, maka dasar penilaian adalah biaya media kosong ditambah biaya menyalin DATA ELEKTRONIK dari back-up atau dari asli nya. Biaya ini tidak akan mencakup penelitian dan rekayasa maupun biaya menciptakan, mengumpulkan atau perakitan DATA ELEKTRONIK tersebut. Jika media tidak diperbaiki, diganti atau dikembalikan dasar penilaian adalah biaya media kosong. Namun Kebijakan ini tidak menjamin jumlah yang berkaitan dengan nilai DATA ELEKTRONIK tersebut kepada Tertanggung atau pihak lain, bahkan jika DATA ELEKTRONIK tersebut tidak dapat diciptakan, dikumpulkan atau dirakit.
"Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan."
ELECTRONIC DATE RECOGNITION ENDORSEMENT (A) NMA 2800 - 11/12/97
01E04-FPWA
ENDORSEMEN PENGENALAN TANGGAL ELEKTRONIK (A) NMA 2800 - 11/12/97
01E04-FPWA
This insurance does not cover any loss, damage, cost, claim or expense, whether preventative, remedial or otherwise, directly or indirectly arising out of or relating to:
a) The calculation, comparison, differentiation, sequencing or processing of data involving the date change to the year 2000, or any other date change including leap year calculations, by any computer system hardware, programme, or software and/or microchip, integrated circuit or similar device in computer equipment or non-computer equipment, whether the property of the insured or not ; or
b) Any change, alteration, or modification involving the date to the year 2000, or any other date change including leap year calculations, to any such computer system, hardware, programme or software and/or any microchip, integrated circuit or similar device in computer equipment or non-computer equipment, whether the property of the insured or not.
This clause applies regardless of any other cause or event that contributes concurrently or in any sequence to the loss, damage, cost, claim or expense.
Asuransi ini tidak menjamin setiap kerugian, kerusakan, biaya, klaim atau beban, apakah yang merupakan tindakan pencegahan, perbaikan atau sebaliknya, yang timbul secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan :
a) Perhitungan, perbandingan, perbedaan, pengurutan atau pemrosesan data yang menyangkut perubahan tanggal yang menuju tahun 2000 atau setiap perubahan tanggal lainnya termasuk perhitungan tahun kabisat, oleh setiap perangkat keras komputer, program atau perangkat lunak dan/atau microchip, sirkuit terintegrasi atau peralatan serupa yang terdapat di dalam peralatan komputer atau non komputer, baik properti yang dimiliki tertanggung atau bukan ; atau
b) Setiap perubahan, penggantian atau modifikasi yang menyangkut perubahan tanggal yang menuju tahun 2000 atau setiap perubahan tanggal lainnya termasuk perhitungan tahun kabisat, oleh setiap perangkat keras komputer, program atau perangkat lunak dan/atau microchip, sirkuit terintegrasi atau peralatan serupa yang terdapat di dalam peralatan komputer atau non komputer, baik properti yang dimiliki tertanggung atau bukan.
Klausula ini berlaku tanpa memperhatikan penyebab atau kejadian lainnya yang terjadi secara bersamaan atau tidak terputus di setiap kehilangan, kerusakan, biaya, klaim atau beban.
"Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan."
INFORMATION TECHNOLOGY HAZARDS CLARIFICATION CLAUSE (NMA 2912)- 12/11/01
01I04-FPWA
Losses arising, directly or indirectly, out of:
i. loss of, alteration of, or damage to or
ii. a reduction in the functionality, availability or operation of
a computer system, hardware, programme, software, data, information repository, microchip, integrated circuit or similar device in computer equipment or non-computer equipment, whether the property of the policyholder of the reinsured or not, do not in and of themselves constitute an event unless arising out of one or more of the following perils:
fire, lightning, explosion, aircraft or vehicle impact, falling objects, windstorm, hail, tornado, cyclone, hurricane, earthquake, volcano, tsunami, flood, freeze or weight of snow.
NUCLEAR ENERGY RISKS EXCLUSION CLAUSE 1994-NMA 1975 (A)
01N06-FPWA
This Insurance shall exclude Nuclear Energy Risks. For all purposes of this Insurance Nuclear Energy Risks shall be defined as all first party and/or third party insurances (other than Workers` Compensation and/or Employers` liability) in respect of:
(I) All Property on the site of a nuclear power station. Nuclear Reactors, Reactor Buildings and Plant Equipment therein on any site other than a nuclear power station.
(II) All Property, on any site (including but not limited to the sites referred to in (i) above) used or having been used for:
KLAUSULA KLARIFIKASI BAHAYA TEKNOLOGI INFORMASI (NMA 2912)-12/11/01
01I04-FPWA
Kehilangan yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung, dari:
i. Hilangnya, berubahnya, atau kerusakan pada atau
ii. Penurunan fungsi, ketersediaan atau operasi dari
Sistem komputer, perangkat keras, program, perangkat lunak, data, tempat penyimpanan informasi, microchip, sirkuit terintegrasi atau peralatan serupa yang terdapat di dalam peralatan komputer atau non komputer, apakah harta benda tertanggung yang dipertanggungkan atau tidak, tidak termasuk dan dengan sendirinya merupakan suatu kejadian kecuali yang timbul dari salah satu atau lebih dari bahaya berikut:
kebakaran, tersambar petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, kejatuhan benda, badai, hujan es, tornado, angin topan, angin ribut, gempa bumi, gunung meletus, tsunami, banjir, badai salju.
"Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan."
KLAUSULA PENGECUALIAN RISIKO TENAGA NUKLIR 1994-NMA 1975 (A)
01N06-FPWA
Asuransi ini akan mengecualikan Risiko Tenaga Nuklir. Dalam asuransi ini, Risiko Tenaga Nuklir harus didefinisikan sebagai semua asuransi pihak pertama dan/atau pihak ketiga (selain Kompensasi pekerja dan/atau tanggung jawab Majikan) sehubungan dengan:
(I) Semua Properti di stasiun tenaga nuklir. Reaktor Nuklir, Bangunan Reaktor, dan Peralatan Konstruksi dan di dalamnya di tempat lain selain stasiun tenaga nuklir.
(II) Semua Properti, di tempat manapun (termasuk namun tidak terbatas pada tempat-tempat dimaksud pada (i) di atas) digunakan atau yang telah digunakan untuk:
(a) or The generation of nuclear energy; or
(b) The production, Use or Storage of Nuclear Material
(III) Any other property eligible for insurance by the relevant local Nuclear Insurance pool and/or Association but only to the extent of the requirements of that local Pool and/or Association.
(IV) for The supply of goods and services to any of the sites, described in (i) to (iii) above, unless such insurances shall exclude the perils of irradiation and contamination by Nuclear Material.
Except as undernoted, Nuclear Energy Risks shall not include:
(i) Any insurance in respect of the construction or erection or installation or replacement or repair or maintenance or decommissioning of property as described in (i) to (iii) above (including contractor`s plant and equipment).
(ii) Any Machinery breakdown or other Engineering Insurance not coming within the scope of (a) above;
Provided always that such Insurance shall exclude the perils of irradiation and contamination by Nuclear Material.
However, the above exemption shall not extend to :
1) The provision of any Insurance whatsoever in respect of:
(a) Nuclear Material;
(b) Any Property in the High Radioactivity Zone or Area of any Nuclear Installation as from the introduction of Nuclear Material or for reactor installations as from fuel loading or first criticality where so agreed with the relevant local Nuclear Insurance Pool and/or Association.
2) The provision of any Insurance for the undernoted perils:
− Fire, lightning, explosion;
− Earthquake;
− Aircraft and other aerial devices or articles dropped therefrom;
− Irradiation and radioactive contamination;
− Any other peril insured by the relevant local Nuclear Insurance Pool and/or Association;
In respect of any other Property not specified in (1) above which directly involves the Production, Use or Storage of Nuclear Material as from the introduction of Nuclear Material into such Property.
(a) atau Pembangkit tenaga nuklir; atau
(b) Produksi, penggunaan atau Penyimpanan Bahan Nuklir.
(III) Setiap properti lainnya yang memenuhi syarat untuk asuransi dari Konsorsium dan /atau Asosiasi Asuransi Nuklir lokal yang bersangkutan, namun hanya sebatas syarat dari Konsorsium atau Asosiasi lokal tersebut.
(IV) Pasokan barang dan jasa ke salah satu tempat, yang diuraikan dalam (i) sampai (iii) di atas, kecuali asuransi tersebut harus mengecualikan bahaya radiasi dan kontaminasi dari Bahan Nuklir.
Kecuali yang dicatat dibawah ini, Risiko Tenaga Nuklir tidak termasuk:
(i) Setiap asuransi sehubungan dengan konstruksi atau pembangunan atau pemasangan atau penggantian atau perbaikan atau pemeliharaan atau penonaktifan properti seperti yang dijelaskan dalam (i) sampai (iii) di atas (termasuk gedung dan peralatan kontraktor).
(ii) Setiap Asuransi Machinery breakdown atau Asuransi Rekayasa lainnya tidak termasuk dalam lingkup (a) di atas;
Asuransi tersebut harus mengecualikan bahaya radiasi dan kontaminasi dari Bahan Nuklir.
Namun, pengecualian di atas tidak berlaku untuk:
1) Ketentuan Asuransi sehubungan pada:
(a) Bahan Nuklir;
(b) Setiap Properti pada Zona Radioaktif yang Tinggi atau Wilayah dari setiap Instalasi Nuklir yang terkena Bahan Nuklir atau untuk instalasi reactor seperti pengisian bahan bakar atau first criticality, dimana disepakati dengan Konsorsium dan / atau Asosiasi Asuransi Nuklir lokal yang bersangkutan.
2) Ketentuan dari Asuransi untuk bahaya dibawah ini:
- Api, tersambar petir, ledakan;
- Gempa Bumi;
- Pesawat dan perangkat udara lainnya atau benda yang terjatuh daripadanya;
- Radiasi dan kontaminasi radioaktif;
- Setiap bahaya lainnya yang dijamin oleh Konsorsium dan/atau Asosisasi Asuransi Nuklir lokal yang bersangkutan.
Sehubungan dengan Properti yang tidak ditentukan dalam poin (1) di atas yang secara langsung melibatkan Produksi, Penggunaan atau Penyimpanan Bahan Nuklir yang terkena bahan nuklir ke Properti tersebut.
Definitions
"Nuclear Material" means:
(i) Nuclear fuel, other than natural uranium and depleted uranium , capable of producing energy by a self-sustaining chain process of nuclear fission outside a Nuclear Reactor, either alone or in combination with some other material; and
(ii) Radioactive Products or Waste.
"Radioactive Products or Waste" means any radioactive material produced in, or any material made radioactive by exposure to the radiation incidental to the production or utilisation of nuclear fuel, but does not include radiosotopes which have reached the final stage of fabrication so as to be usable for any scientific, medical, agricultural, commercial or industrial purpose.
“Nuclear Installation” means:
(i) Any Nuclear Reactor;
(ii) Any factory using nuclear fuel for the production of Nuclear Material, or any factory for the processing of Nuclear Material, including any factory for the reprocessing of irradiated nuclear fuel; and
Any facility where Nuclear Material is stored, other than storage incidental to the carriage of such material.
“Nuclear Reactor” means any structure containing nuclear fuel in such an arrangement that a self-sustaining chain process of nuclear fission can occur therein without an additional source of neutrons.
“Production, Use or Storage of Nuclear Material” means the production, manufacture, enrichment, conditioning, processing, reprocessing, use, storage, handling and disposal of Nuclear Material.
“Property” shall mean all land, buildings, structures, plant, equipment, vehicles, contents (including but not limited to liquids and gases) and all materials of whatever description whether fixed or not.
“High Radioactivity Zone or Area” means:
(i) For nuclear power stations and Nuclear Reactors, the vessel or structure which immediately contains the core ( including its support and shrouding ) and all the contents thereof, the fuel elements, the control rods and irradiated fuel store; and
Definisi
"Bahan Nuklir" berarti:
(i) Bahan bakar nuklir, selain uranium alami dan uranium yang sudah habis, fisi nuklir di luar Reaktor Nuklir yang mampu menghasilkan energi dengan pemrosesan sendiri, baik berdiri sendiri atau berkombinasi dengan beberapa bahan lainnya; dan
(ii) Limbah atau Produk Radioaktif.
“Limbah atau Produk Radioaktif” berarti setiap bahan yang menjadi radioaktif akibat paparan radiasi yang tidak disengaja akibat produksi atau pemanfaatan bahan bakar nuklir, tetapi tidak termasuk radiosotopes yang telah mencapai tahap akhir pembuatan sehingga dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, kedokteran, pertanian, komersial atau industri.
"Instalasi Nuklir" berarti:
(i) Setiap Reaktor Nuklir;
(ii) Setiap pabrik yang menggunakan bahan bakar nuklir untuk produksi Bahan Nuklir, atau pabrik untuk pengolahan Bahan Nuklir, termasuk pabrik untuk daur ulang bahan bakar nuklir yang terkena radiasi; dan
Setiap fasilitas dimana Bahan Nuklir disimpan, selain penyimpanan sementara yang terkait dengan pengangkutan bahan tersebut.
"Reaktor Nuklir" berarti setiap struktur yang mengandung bahan bakar nuklir dalam suatu susunan dimana fisi nuklir dapat mengalami rangkaian pemrosesan sendiri tanpa sumber tambahan neutron.
"Produksi, Penggunaan atau Penyimpanan Bahan Nuklir" berarti produksi, manufaktur, pengayaan, pengkondisian, pengolahan, daur ulang, penggunaan, penyimpanan, penanganan dan pembuangan Bahan Nuklir.
"Properti" berarti semua tanah, bangunan, struktur, konstruksi, peralatan, kendaraan, isi (termasuk namun tidak terbatas pada cairan dan gas) dan semua material apapun yang telah ditetapkan ataupun tidak.
"Zona atau area Radioaktif“ yang tinggi berarti:
(i) Untuk stasiun tenaga nuklir dan reaktor nuklir, kerangka atau struktur yang berisi inti (termasuk penyokong dan selubungnya) dan semua isinya, elemen bahan bakar, batang kendali dan tempat penyimpanan bahan bakar yang terkena radiasi; dan
(ii) For non-reactor Nuclear Installations, any area where the level radioactivity requires the provision of biological shield.
SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION CLAUSE
01S02-FPTN
No insurer shall be deemed to provide cover and no insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose that insurer to any sanction, prohibition or restriction under United Nations resolutions or the trade or economic sanctions, laws or regulations of the European Union, United Kingdom or United States of America.
TERRORISM AND SABOTAGE EXCLUSION CLAUSE
01T04-FPWA
Notwithstanding any provision to the contrary within this Policy or any endorsement thereto it is agreed that this Policy excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any act of terrorism regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the loss.
(ii) Untuk Instalasi Nuklir non-reaktor, setiap area dimana level radioaktif membutuhkan perlindungan biologis.
“Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.”
KLAUSULA PENGECUALIAN DAN PEMBATASAN SANKSI
01S02-FPTN
Tidak ada perusahaan asuransi yang dianggap memberikan jaminan dan tidak ada perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk membayar klaim atau memberikan manfaat apapun di bawah ini sejauh pemberian jaminan tersebut, pembayaran klaim atau pemberian tunjangan tersebut akan mengekspos perusahaan asuransi dengan sanksi apapun, larangan atau pembatasan di bawah resolusi PBB atau perdagangan atau sanksi ekonomi, hukum atau peraturan Uni Eropa, Inggris Raya atau Amerika Serikat.
"Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan."
KLAUSULA PENGECUALIAN TERORISME DAN SABOTASE
01T04-FPWA
Dengan mengesampingkan ketentuan yang bertentangan dengan Polis ini atau setiap endorsemen yang disetujui bahwa Polis ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya atau beban yang bersifat alami yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh, diakibatkan dari atau ada kaitannya dengan tindakan terorisme tanpa memperhatikan penyebab kejadian lainnya yang terjadi secara bersamaan atau tidak terputus di setiap kehilangan.
For the purpose of this endorsement an act of terrorism means an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or groups(s) of persons, whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
This endorsement also excludes loss, damage cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any action taken in controlling, preventing, suppressing or in any way relating to any act of terrorism.
If the Underwriters allege that by reason of this exclusion, any loss, damage, cost or expense is not covered by this insurance the burden of proving the contrary shall be upon the Assured.
In the event any portion of this exclusion is found to be invalid or unenforceable, the remainder shall remain in full force and effect.
TRANSMISSION & DISTRIBUTION LINES EXCLUSION CLAUSE
01T09-FPWA
Notwithstanding anything contained in the Policy to the contrary, it is hereby noted and agreed that this Policy does not cover all transmission and distribution lines, including wire, cables, poles, pylons, standards, towers and any equipment of any type which may be attendant to such installations, including sub-stations of any description. This exclusion includes but not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signals, and all communication signals whether audio or visual.
Untuk tujuan endorsemen ini, tindakan teroris maksudnya adalah tindakan seseorang termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan kekerasan atau paksaan dan atau ancaman terhadap perorangan maupun kelompok, baik bertindak sendiri atau atas kepentingan atau yang berhubungan dengan suatu organisasi atau pemerintahan, yang berhubungan dengan politik, keagamaan, ideologi atau tujuan sejenisnya termasuk niat untuk mempengaruhi pemerintahan dan/atau dengan tujuan menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat atau sebagian masyarakat.
Endorsemen ini juga mengecualikan kerugian, biaya atau beban kerusakan, yang bersifat alami yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh, diakibatkan dari atau yang berhubungan dengan tindakan pengendalian, pencegahan, penekanan atau tindakan lainnya yang berhubungan dengan tindakan teroris.
Jika Underwriter menyatakan bahwa alasan pengecualian ini, setiap kerugian, kerusakan, biaya atau beban yang tidak dijamin dalam asuransi ini tanggung jawab untuk membuktikan hal yang berlawanan ada di pihak Tertanggung.
Apabila bagian dari pengecualian ini ditemukan tidak valid atau tidak dapat dilaksanakan, hal-hal lainnya akan tetap diberlakukan.
"Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan."
KLAUSULA PENGECUALIAN JALUR TRANSMISI DAN DISTRIBUSI
01T09-FPWA
Dengan mengesampingkan ketentuan yang bertentangan dengan polis ini, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa polis ini tidak menjamin semua jalur transmisi dan distribusi, termasuk kawat, kabel, tiang, tonggak, penopang, menara dan peralatan dari jenis apa pun yang mungkin digunakan untuk instalasi, termasuk bagian-bagian nya. Pengecualian ini termasuk namun tidak terbatas pada transmisi atau distribusi tenaga listrik, sinyal telepon atau telegraf, dan semua sinyal komunikasi baik audio atau visual.
This exclusion applies to both above and below ground equipment which are more than one mile radius from an insured structure.
This exclusion applies both to physical loss or damage to the equipment and all business interruption, consequential loss, and/or other contingent losses related to transmission and distribution lines.
WAR AND CIVIL WAR EXCLUSION CLAUSE-NMA 464
01W03-FPWA
This Insurance does not cover any liability assumed by the Insured for loss or damage directly or occasioned by, happening through or in consequence of war, invasion, acts of foreign enemies, hostilities or war-like operations (whether war be declared or not), civil war, munity, civil commotion assuming the proportions of or amounting to popular rising, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power, martial law, confiscation or nationalisation or requisition or destruction of or damage to property by or under the order of any Government or public or local authority
Pengecualian ini berlaku untuk peralatan di atas dan di bawah tanah yang lebih dari radius satu mil dari struktur yang diasuransikan.
Pengecualian ini berlaku baik untuk kerugian fisik atau kerusakan peralatan dan semua gangguan bisnis, kehilangan keuntungan, dan/atau keseluruhan kerugian lainnya yang berkaitan dengan jalur transmisi dan distribusi.
"Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan."
KLAUSULA PENGECUALIAN PERANG DAN PERANG SIPIL-NMA 464
01W03-FPWA
Asuransi ini tidak menjamin tanggung jawab yang diterima oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan secara langsung atau disebabkan oleh, kejadian pada saat atau sebagai akibat dari perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau kegiatan seperti perang (baik yang dinyatakan atau tidak), perang sipil, munity, huru-hara yang mengarah kepada popular rising, kudeta militer, pengacauan, pemberontakan, revolusi, perebutan kekuasaan atau militer, darurat militer, penyitaan atau nasionalisasi atau pengambilalihan atau penghancuran atau kerusakan properti oleh atau di bawah perintah dari Pemerintah atau otoritas publik atau lokal.
"Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan."
INDUSTRIES, SEEPAGE, POLLUTION AND CONTAMINATION RISK - NMA 1685
01S03-FPWA
KLAUSULA RISIKO INDUSTRI, REMBESAN, POLUSI DAN KONTAMINASI- NMA 1685
01S03-FPWA
This Insurance does not cover any liability for:
(1) Personal Injury or Bodily Injury or loss of, damage to, or loss of use of property directly or indirectly caused by seepage, pollution or contamination, provided always that this paragraph (1) shall not apply to liability for Personal Injury or Bodily Injury or loss of or physical damage to or destruction of tangible property, or loss of use of such property damaged or destroyed, where such seepage, pollution or contamination is caused by a sudden, unintended and unexpected happening during the period of this Insurance.
(2) The cost of removing, nullifying or cleaning-up seeping, polluting or contaminating substances unless the seepage, pollution or contamination is caused by a sudden, unintended and unexpected happening during the period of this Insurance (AS PER SCHEDULE).
(3) Fines, penalties, punitive or exemplary damages.
This Clause shall not extend this Insurance to cover any liability which would not have been covered under this Insurance had this Clause not been attached.
Asuransi tidak menjamin kewajiban untuk :
(1) Cedera Pribadi atau luka badan atau kehilangan, kerusakan, atau kehilangan fungsi dari properti secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh rembesan, polusi atau kontaminasi, yang termaksud dalam paragraf (1) ini tidak berlaku kewajiban terhadap cedera pribadi atau luka badan atau kehilangan atau kerusakan fisik atau kerusakan harta berwujud, atau kehilangan fungsi dari properti yang rusak atau hancur , yang mana rembesan, polusi atau kontaminasi tersebut disebabkan oleh kejadian yang mendadak, tidak disengaja dan tidak diinginkan selama periode asuransi.
(2) Biaya untuk menghilangkan, meniadakan, atau membersihkan bahan yang terkena rembesan, kecuali rembesan, polusi atau kontaminasi tersebut disebabkan oleh kejadian yang mendadak, tidak disengaja dan tidak diinginkan selama periode asuransi (SEPERTI IKHTISAR POLIS).
(3) Xxxxx, penalti, ganti rugi atau exemplary damages.
Klausula ini tidak memperluas asuransi ini dalam menjamin kewajiban yang telah tercakup dalam asuransi ini walaupun Klausula ini belum dilekatkan.
"Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan."
WARRANTY OF OWNERSHIP AND MANAGEMENT OF WAREHOUSE
01W05-FPWA
KLAUSUL KEWAJIBAN TERTANGGUNG (WARRANTY) TENTANG KEPEMILIKAN DAN PENGELOLAAN GUDANG
01W05-FPWA
The insured confirms with had accepted all the terms and conditions of the Policy include the Insured Liability Clause (Warranty) and has paid a premium calculated/ charged by the insurance company under this Policy.
Furthermore, the insured hereby state have understood and accepted and approved entirely content as well as the goodwill of the clause Liability Insured (Warranty) and will fully comply with the insurance requirements as well as the provisions set forth by the Insurance Company/ Insurer regarding the ownership and management of warehouse and storage goods in warehouses as listed below during the validity period of the Policy:
1. Regarding the Building Owners/ Warehouse Building/ warehouse is the property of the Insured or rented directly by the Insured of the owner of the building/ warehouse and will not be endorsed or rent the part or in whole to the other party/ third parties before the notified and approved in writing to/ by the Insurance Company/ Insurer under this Policy.
2. Regarding Ownership of the Goods in it
The goods were stored in the building/ warehouse fully owned by the insured themselves and there are no goods entrusted (to be stored in a building/ warehouse referred to) those of others whoever they are, before the notified and approved in writing to/ by the Insurance Company. The goods that have been sold are due to prevalence or justified in the purchase contract is still in a building/ warehouse because it has not been taken by the purchaser are excepted from this requirement.
Dengan ini Tertanggung menegaskan telah menerima baik semua persyaratan dan ketentuan dalam Polis termasuk Klausula Kewajiban Tertanggung (Warranty) ini dan telah membayar lunas premi yang diperhitungkan/dibebankan oleh Perusahaan Asuransi / Penanggung atas pertanggungan di bawah Polis ini.
Selanjutnya Tertanggung dengan ini menyatakan telah memahami dan menerima baik serta menyetujui sepenuhnya isi serta maksud baik dari pada Klausula Kewajiban Tertanggung (Warranty) ini dan akan mematuhi sepenuhnya persyaratan asuransi serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi/Penanggung mengenai kepemilikan dan pengelolaan gudang serta penyimpanan barang dalam gudang seperti yang tercantum di bawah ini selama masa berlakunya Polis :
1. Mengenai Kepemilikan Bangunan/ Gudang Bangunan / Gudang yang bersangkutan adalah milik Tertanggung atau disewa langsung oleh Tertanggung dari pemilik bangunan/gudang tersebut dan tidak akan dipindahkan kepemilikannya atau disewakan ulang baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain/pihak ketiga sebelum diberitahukan dan disetujui secara tertulis kepada/oleh Perusahaan Asuransi / Penanggung dalam Polis ini.
2. Mengenai Kepemilikan Barang-Barang yang Disimpan di dalamnya
Barang-barang yang disimpan di dalam bangunan/gudang yang bersangkutan sepenuhnya milik Tertanggung sendiri dan tidak terdapat barang-barang titipan (untuk disimpan di dalam bangunan / gudang dimaksud) milik pihak lain siapapun mereka, sebelum diberitahukan dan disetujui secara tertulis kepada/oleh Perusahaan Asuransi / Penanggung. Barang-barang yang telah dijual yang karena kelazimannya atau dibenarkan dalam kontrak jual beli masih berada dalam bangunan / gudang karena belum diambil oleh pembelinya dikecualikan dari ketentuan ini.
3. Regarding Warehouse Management
Management of buildings/ warehouses and goods stockpiled in it by and be the sole responsibility of the insured and banned the inclusion of others whoever they are in managing the building/ warehouse before notified and approved in writing to/ by the Insurance Company/ Insurer in this Policy.
Insured hereby declare, that in the event is deviate from the provisions and/ or the requirements mentioned above, then immediately this Policy shall be VOID without prior notification by the Insurance Company/ Insurer and without return of premium.
All the losses incurred since the deviation of the above will not be reimbursed by the Insurance Company/ Insurer under this Policy.
This clause is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, the terms and conditions shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version.
3. Mengenai Pengelolaan Gudang
Pengelolaan bangunan / gudang dan barang-barang yang ditimbun di dalamnya dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Tertanggung dan dilarang adanya penyertaan pihak lain siapapun mereka dalam pengelolaan bangunan / gudang tersebut sebelum diberitahukan dan disetujui secara tertulis kepada/oleh Perusahaan Asuransi / Penanggung dalam Polis ini.
Tertanggung dengan ini menyatakan persetujuannya, bahwa dalam hal ia melakukan penyimpangan atas ketentuan-ketentuan dan/atau persyaratan tersebut di atas, maka serta-merta Polis ini menjadi BATAL tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh Perusahaan Asuransi / Penanggung dan tanpa pengembalian premi.
Semua kerugian yang terjadi dari sejak adanya penyimpangan tersebut di atas tidak akan diganti oleh Perusahaan Asuransi/Penanggung dalam Polis ini.
WELDING CLAUSE KLAUSULA PENGELASAN
01W06-FPWA 01W06-FPWA
Hot work is defined as work involving the use of machinery and equipment that generate sparks and heat which can cause a fire. Hot work comprises the use of open fire, hot air and welding, cutting and/or grinding equipment.
The following precautions shall be observed before, during and after the performance of hot work:
- the work site and its immediate surroundings shall be cleared of combustible waste.
- all combustible material at and in the vicinity of the work site shall be removed or protected,
- combustible building parts shall be inspected and protected,
- openings in floors, walls and ceilings shall be sealed,
- approved fire-extinguishing equipment, consisting of at least two 6-kg ABC hand-held extinguishers or a fire hose with a minimum diameter of 3/4 inch with water turned on up to the hose nozzle shall be placed in an easily accessible location at the work site,
- a fire watch shall be present during the work, during breaks and at least one hour after the work has been terminated.
In the event of failure to comply with these safety regulations, the insurer`s liability may be reduced or may cease to apply entirely.
Hot Work didefinisikan sebagai pekerjaan yang melibatkan mesin dan peralatan yang menghasilkan bunga api dan panas yang dapat menyebabkan kebakaran. Hot work terdiri dari penggunaan api, udara panas dan pengelasan, pemotongan dan / atau peralatan grinding.
Tindakan pencegahan berikut harus dilakukan sebelum, selama dan setelah pekerjaan hot work
- Tempat kerja dan lingkungan sekitarnya harus dibersihkan dari limbah yang mudah terbakar.
- Semua bahan yang mudah terbakar di sekitar tempat kerja harus dipindahkan atau dilindungi,
- Bagian bangunan yang mudah terbakar harus selalu diperiksa dan dilindungi,
- Lantai, dinding dan langit-langit yang terbuka harus dilindungi
- Tersedia alat pemadam kebakaran, terdiri minimal dua 6-kg ABC alat pemadam genggam atau selang kebakaran dengan minimal diameter 3/4 inci dan harus ditempatkan di lokasi yang mudah diakses di tempat kerja,
- Pengawasan terhadap api dilaksanakan selama bekerja, saat istirahat dan setidaknya satu jam setelah pekerjaan telah dihentikan.
Dalam hal kegagalan mematuhi peraturan, kewajiban perusahaan asuransi dalam terjadinya kerugian yang diakibatkan tindakan pengelasan dan hotwork menjadi dan atau tidak berlaku.
"Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan."