Common use of Penerimaan Perintah-perintah Elektronik Clause in Contracts

Penerimaan Perintah-perintah Elektronik. Kami tidak dianggap telah menerima secara layak suatu Perintah Elektronik yang ditransmisikan oleh anda melalui Pelayanan Perbankan Elektronik sampai Perintah Elektronik tersebut diterima oleh Sistem kami yang mengakomodasi Pelayanan Perbankan Elektronik. Setiap Perintah Elektronik yang diterima oleh kami setelah batas waktu yang relevan pada suatu hari kerja (sebagaimana diberitahukan kepada anda dari waktu ke waktu) atau pada bukan-hari kerja akan diberlakukan sebagai suatu Perintah Elektronik yang diterima pada hari kerja selanjutnya.

Appears in 7 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS