Penetapan Keputusan Sertifikasi. 2.1 Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari proses tinjauan. 2.2 Penetapan keputusan Sertifikasi harus dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi. 2.3 Penetapan keputusan Sertifikasi dapat dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang sama dengan yang melakukan tinjauan. 2.4 Rekomendasi untuk keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil tinjauan harus didokumentasikan, kecuali tinjauan dan keputusan sertifikasi diselesaikan secara bersamaan oleh orang atau sekelompok orang yang sama. 2.5 Lembaga Sertifikasi harus memberitahu secara tertulis kepada pemohon terkait alasan menunda atau tidak memberikan keputusan Sertifikasi, dan harus mengidentifikasi alasan keputusan tersebut. 2.6 Apabila pemohon menunjukkan keinginan untuk melanjutkan proses Sertifikasi setelah Lembaga Sertifikasi memutuskan tidak memberikan Sertifikasi, pemohon dapat menyampaikan permohonan untuk melanjutkan proses Sertifikasi. 2.7 Permohonan melanjutkan proses Sertifikasi harus disampaikan oleh pemohon kepada Lembaga Sertifikasi secara tertulis selambatnya 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan keputusan tidak memberikan Sertifikasi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi. Proses sertifikasi dapat dimulai kembali dari evaluasi tahap 2 (dua).
Appears in 1 contract
Samples: Regulation
Penetapan Keputusan Sertifikasi. 2.1 Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari proses tinjauan.
2.2 Penetapan keputusan Sertifikasi harus dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi.
2.3 Penetapan keputusan Sertifikasi dapat dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang sama dengan yang melakukan tinjauan.
2.4 Rekomendasi untuk keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil tinjauan harus didokumentasikan, kecuali tinjauan dan keputusan sertifikasi diselesaikan secara bersamaan oleh orang atau sekelompok orang yang sama.
2.5 Lembaga Sertifikasi LSPro harus memberitahu secara tertulis kepada pemohon terkait alasan menunda atau tidak memberikan keputusan Sertifikasi, dan harus mengidentifikasi alasan keputusan tersebut.
2.6 Apabila pemohon menunjukkan keinginan untuk melanjutkan proses Sertifikasi setelah Lembaga Sertifikasi LSPro memutuskan tidak memberikan Sertifikasi, pemohon dapat menyampaikan permohonan untuk melanjutkan proses Sertifikasi.
2.7 Permohonan melanjutkan proses Sertifikasi harus disampaikan oleh pemohon kepada Lembaga Sertifikasi LSPro secara tertulis selambatnya 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan keputusan tidak memberikan Sertifikasi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi. Proses sertifikasi dapat dimulai kembali dari evaluasi tahap 2 (dua).oleh
Appears in 1 contract
Samples: Sertifikasi Sni Produk Egrek
Penetapan Keputusan Sertifikasi. 2.1 Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari proses tinjauan.
2.2 Penetapan keputusan Sertifikasi harus dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi.
2.3 Penetapan keputusan Sertifikasi dapat dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang sama dengan yang melakukan tinjauan.
2.4 Rekomendasi untuk keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil tinjauan harus didokumentasikan, kecuali tinjauan dan keputusan sertifikasi Sertifikasi diselesaikan secara bersamaan oleh orang atau sekelompok orang yang sama.
2.5 Lembaga Sertifikasi LSPro harus memberitahu secara tertulis kepada pemohon terkait alasan menunda atau tidak memberikan keputusan Sertifikasi, dan harus mengidentifikasi alasan keputusan tersebut.
2.6 Apabila pemohon menunjukkan keinginan untuk melanjutkan proses Sertifikasi setelah Lembaga Sertifikasi LSPro memutuskan tidak memberikan Sertifikasi, pemohon dapat menyampaikan permohonan untuk melanjutkan proses Sertifikasi.
2.7 Permohonan melanjutkan proses Sertifikasi harus disampaikan oleh pemohon kepada Lembaga Sertifikasi LSPro secara tertulis selambatnya 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan keputusan tidak memberikan Sertifikasi diterbitkan oleh Lembaga SertifikasiLSPro. Proses sertifikasi Sertifikasi dapat dimulai kembali dari evaluasi tahap 2 (dua).
Appears in 1 contract
Samples: Regulation
Penetapan Keputusan Sertifikasi. 2.1 Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari proses tinjauan.
2.2 Penetapan keputusan Sertifikasi harus dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi.
2.3 Penetapan keputusan Sertifikasi dapat dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang sama dengan yang melakukan tinjauan.
2.4 Rekomendasi untuk keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil tinjauan harus didokumentasikan, kecuali tinjauan dan keputusan sertifikasi Sertifikasi diselesaikan secara bersamaan oleh orang atau sekelompok orang yang sama.
2.5 Lembaga Sertifikasi LSPro harus memberitahu secara tertulis kepada pemohon terkait alasan menunda atau tidak memberikan keputusan Sertifikasi, dan harus mengidentifikasi alasan keputusan tersebut.
2.6 Apabila pemohon menunjukkan keinginan untuk melanjutkan proses Sertifikasi setelah Lembaga Sertifikasi LSPro memutuskan tidak memberikan Sertifikasi, pemohon dapat menyampaikan permohonan untuk melanjutkan proses Sertifikasi.
2.7 Permohonan melanjutkan proses Sertifikasi harus disampaikan oleh pemohon kepada Lembaga Sertifikasi LSPro secara tertulis selambatnya 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan keputusan tidak memberikan Sertifikasi diterbitkan oleh Lembaga SertifikasiLSPro. Proses sertifikasi Sertifikasi dapat dimulai kembali dari evaluasi tahap 2 (dua).
Appears in 1 contract
Samples: Sertifikasi Sni Blok Rem Komposit