Penyusunan Rencana Evaluasi Klausul Contoh

Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan sertifikasi yang disampaikan oleh Pemohon, LSPro HP UPTD PMHP Lampung menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. Tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi; b. Rencana pengambilan contoh yang meliputi jenis dan tipe produk yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili produk yang diajukan untuk disertifikasi; dan c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan; dan 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi. 2.3.3 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor/evaluator atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut : a. pengetahuan tentang prinsip, praktik dan teknik audit; b. pengetahuan tentang SNI Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng; c. pengetahuan tentang standar sistem manajemen SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dan/atau sistem manajemen lainnya yang setara (sesuai yang diterapkan oleh pemohon sertifikasi); d. pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang diterapkan oleh LSPro HP UPTD PMHP Lampung; e. pengetahuan tentang sektor bisnis produk Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng; dan f. pengetahuan tentang produk, proses dan organisasi pemohon Sertifikasi.
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan sertifikasi yang disampaikan oleh Pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. Tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi; b. Rencana pengambilan contoh yang meliputi jenis dan tipe produk yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili produk yang diajukan untuk disertifikasi; dan c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan; dan INSTRUKSI KERJA No. Dokumen : IK /7.15/PMHP-LS
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan sertifikasi yang disampaikan oleh Pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. Tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi; b. Rencana pengambilan contoh yang meliputi jenis dan tipe produk yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili produk yang diajukan untuk disertifikasi; dan c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan; dan INSTRUKSI KERJA No. Dokumen : IK /7.8/PMHP-LS Terbitan/Revisi : II/ 0 SKEMA SERTIFIKASI PRODUK HASIL PERIKANAN LAMPUNG PRODUK IKAN RENYAH Tanggal terbit : 30 Mei 2023 Halaman : 4 / 16 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi. 2.3.3 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor/evaluator atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut : a. pengetahuan tentang prinsip, praktik dan teknik audit; b. pengetahuan tentang SNI Ikan Xxxxxx; c. pengetahuan tentang standar sistem manajemen SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dan/atau sistem manajemen lainnya yang setara (sesuai yang diterapkan oleh pemohon sertifikasi); d. pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang diterapkan oleh LSPro HP UPTD PMHP Lampung; e. pengetahuan tentang sektor bisnis produk Ikan Renyah; dan f. pengetahuan tentang produk, proses dan organisasi pemohon Sertifikasi.
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 atau ISO 9001 sesuai dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi; b. rencana pengambilan contoh produk yang diajukan untuk disertifikasi yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili produk yang diajukan untuk disertifikasi; dan c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan. 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi; 2.3.3 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut: a. Pengetahuan dan pengalaman tentang prinsip, praktik dan teknik audit; b. Pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga Sertifikasi; c. Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan terkait produk konektor peralatan anestesi dan pernafasan; d. Pengetahuan tentang standar sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001/ISO 9001; e. Pengetahuan tentang SNI produk konektor peralatan anestesi dan pernafasan; f. Pengetahuan dan pengalaman tentang sektor bisnis produk konektor peralatan anestesi dan pernafasan; g. Pengetahuan tentang produk, proses dan organisasi pemohon Sertifikasi.
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon, Lembaga Sertifikasi menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses pusat data yang diajukan untuk disertifikasi; b. rencana inspeksi/verifikasi yang meliputi nama pusat data dan strata yang diajukan untuk disertifikasi dan c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan inspeksi berdasarkan standar acuan yang dipersyaratkan. 2.3.2 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut: a. Memenuhi kompetensi auditor sesuai SNI 8799- 3:2019 dan SNI 8799-3:2019/Amd.1:2020; b. Pengetahuan dan pengalaman tentang prinsip, praktik dan teknik audit; c. Pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi; d. Pengetahuan tentang SNI pusat data; e. Pengetahuan tentang sektor bisnis industri pusat data dan/atau teknologi informasi; f. Pengetahuan tentang pusat data, dan proses pembuatan pusat data. Catatan: Pemenuhan kompetensi huruf a sampai f dapat dipenuhi secara kolektif dalam sebuah tim.
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan sertifikasi yang disampaikan oleh Pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. Tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi dan CPPOB atau sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi; b. Jenis dan tipe produk yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili produk yang diajukan untuk disertifikasi; c. informasi SNI yang digunakan sebagai dasar Sertifikasi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon; dan d. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan; 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi. 2.3.3 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor/evaluator atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut : a. pengetahuan tentang prinsip, praktik dan teknik audit; b. pengetahuan tentang SNI Kerupuk Ikan; c. pengetahuan tentang standar sistem manajemen SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 tentang sistem manajemen mutu keamanan pangan; d. SNI CAC/RCP 1 tentang rekomendasi nasional kode praktis – prinsip umum higiene pangan, dan/atauSNI CAC/RCP 1 dan/atau e. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik(CPPOB); f. Pengetahuan yang dibuktikan dengan sertifikat, tentang SNI produk kerupuk ikan, udang dan moluska; g. Pengetahuan yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau pengalaman tentang sektor bisnis produk kerupuk ikan, udangdan moluska; dan h. Pengetahuan tentang produk, proses dan organisasi pemohon Sertifikasi.
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi; b. rencana pengambilan contoh yang meliputi jenis, tipe, atau spesifikasi produk yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili contoh produk yang diajukan untuk disertifikasi; dan c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan. DRAFT 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi. 2.3.3 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut: 1) pengetahuan tentang prinsip, praktik dan teknik audit; 2) pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro; 3) pengetahuan tentang peraturan perundang- undangan terkait barang yang diajukan sertifikasi; 4) pengetahuan tentang standar sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 dan/atau sistem manajemen lainnya yang setara; 5) pengetahuan tentang SNI produk bank daya (power bank) ion litium dibuktikan dengan sertifikat; 6) pengetahuan dan pengalaman tentang sektor bisnis produk bank daya (power bank) ion litium yang dibuktikan dengan sertifikat; dan 7) pengetahuan tentang produk, proses dan organisasi pemohon Sertifikasi.
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan sertifikasi yang disampaikan oleh Pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. Tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi; b. Rencana pengambilan contoh yang meliputi jenis dan tipe produk yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili produk yang diajukan untuk disertifikasi; dan c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan; dan 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi.
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi; b. rencana pengambilan contoh yang meliputi merek dan tipe barang yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian barang dan mewakili barang yang diajukan untuk disertifikasi; dan c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan. 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup barang yang diajukan untuk disertifikasi; 2.3.3 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut: a. Pengetahuan dan pengalaman tentang prinsip, praktik dan teknik audit; b. Pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro; c. Pengetahuan tentang SNI blok rem komposit untuk perkeretaapian; d. Pengetahuan dan pengalaman tentang sektor bisnis industri kimia; e. Pengetahuan tentang barang, dan proses proses produksi blok rem komposit untuk perkeretaapian Catatan: Pemenuhan kompetensi huruf a sampai e dapat dipenuhi secara kolektif dalam sebuah tim.
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan (berdasarkan SNI ISO 13485 atau ISO 13485, cara pembuatan alat kesehatan yang baik/CPAKB atau cara distribusi alat kesehatan yang baik/CDAKB) yang sesuai dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi; b. rencana pengambilan contoh yang meliputi jenis dan tipe produk yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili produk yang diajukan untuk disertifikasi; dan c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan. DRAFT 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi; 2.3.3 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut: a. Pengetahuan dan pengalaman tentang prinsip, praktik dan teknik audit; b. Pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi; c. Pengetahuan tentang peraturan perundang- undangan terkait produk kain bedah, gaun bedah dan baju ruang steril; d. Pengetahuan tentang standar sistem manajemen berdasarkan SNI ISO 13485 atau ISO 13485 atau CPAKB atau CDAKB atau Sistem Manajemen lainnya yang setara dibuktikan dengan sertifikat; e. Pengetahuan tentang SNI produk kain bedah, gaun bedah dan baju ruang steril; f. Pengetahuan dan pengalaman tentang sektor bisnis produk kain bedah, gaun bedah dan baju ruang steril; g. Pengetahuan tentang produk, proses dan organisasi pemohon Sertifikasi.