Penyusunan Rencana Evaluasi Klausul Contoh

Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan sertifikasi yang disampaikan oleh Pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup:
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan sertifikasi yang disampaikan oleh Pemohon, LSPro HP UPTD PMHP Lampung menetapkan rencana evaluasi yang mencakup:
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon, Lembaga Sertifikasi menetapkan rencana evaluasi yang mencakup:
Penyusunan Rencana Evaluasi. 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan sertifikasi yang disampaikan oleh Pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup: a. Tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi; b. Rencana pengambilan contoh yang meliputi jenis dan tipe produk yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili produk yang diajukan untuk disertifikasi; dan c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan; dan 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi. 2.3.3 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor/evaluator atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut : a. pengetahuan tentang prinsip, praktik dan teknik audit; b. pengetahuan tentang SNI ABON Ikan; c. pengetahuan tentang standar sistem manajemen SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dan/atau sistem manajemen lainnya yang setara (sesuai yang diterapkan oleh pemohon sertifikasi); d. pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang diterapkan oleh LSPro HP UPTD PMHP Lampung; e. pengetahuan tentang sektor bisnis produk ABON Ikan; dan f. pengetahuan tentang produk, proses dan organisasi pemohon Sertifikasi. Pengesahan Dibuat oleh : Disahkan oleh : Nama Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx X.Xxxxxxxxxx Tanda Tangan INSTRUKSI KERJA No. Dokumen : IK /7.4/PMHP-LS

Related to Penyusunan Rencana Evaluasi

  • Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)