Pengalihan dan Pemindahtanganan Klausul Contoh

Pengalihan dan Pemindahtanganan. Penggunaan dan akses ke Pelayanan Perbankan Elektronik adalah personal terhadap anda. Anda tidak dapat mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan setiap manfaat yang mungkin anda terima berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini kepada setiap pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis kami. Kami dapat mengalihkan setiap atau seluruh hak dan kewajiban kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini tanpa persetujuan anda kepada Anggota Bank manapun. Setelah kami memberitahukan anda mengenai pengalihan, penerima pengalihan akan mengambil seluruh hak dan kewajiban dari tanggal pengalihan. Selanjutnya, kami dapat, tanpa pemberitahuan kepada anda atau persetujuan anda, mendelegasikan atau mengadakan kontrak sampingan terhadap setiap hak atau kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini kepada suatu pihak ketiga, dan menunjuk pihak ketiga Penyedia, agen atau sub-kontraktor untuk menyediakan seluruh atau sebagian dari Pelayanan Perbankan Elektronik.
Pengalihan dan Pemindahtanganan. Penggunaan dan akses ke Pelayanan Perbankan Elektronik adalah personal terhadap Anda. Anda tidak dapat mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan setiap manfaat yang mungkin Anda terima berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini kepada setiap pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis kami. Selanjutnya, kami dapat, tanpa pemberitahuan kepada Anda atau persetujuan Anda, mendelegasikan atau mengadakan sub-kontrak terhadap setiap hak atau kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini kepada suatu pihak ketiga, dan menunjuk Penyedia pihak ketiga, agen atau sub-kontraktor untuk menyediakan seluruh atau sebagian dari Pelayanan Perbankan Elektronik.

Related to Pengalihan dan Pemindahtanganan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • LELONGAN AWAM PADA HARI SELASA, 14HB JUN, 2022, JAM: 11.00 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid)

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan