Pengertian Kecerdasan Emosional Klausul Contoh

Pengertian Kecerdasan Emosional. Kecerdasan emosional merupakan sebuah kemampuan seseorang dalam memahami, mengelola, dan mengontrol emosi diri sendiri dan juga orang di sekitarnya. Emosi disini memiliki acuan informasi berdasarkan perasaan seseorang dalam suatu hubungan. Sedangkan, kecerdasan sendiri memiliki acuan berupa daya tampung pemikiran seseorang dalam memberikan alasan yang relevan dan signifikan terhadap suatu permasalahan dalam suatu hubungan kecerdasan emosional memiliki lima poin utama. Yaitu, kemampuan mengenali dan mengatur emosi diri sendiri, kemampuan memahami emosi orang lain, kemampuan menanggapi orang lain secara emosional, dan kemampuan menggunakan emosi sebagai sarana motivasi diri (Xxxxxx Xxxxxxx). Akhir-akhir ini kecerdasan emosional telah dievaluasi dan hasilnya kecerdasan emosional tidak kalah pentingnya dengan kecerdasan intelektual. Dalam buku Xxxxxx Xxxxxxx menjelaskan bahwa kecerdasan emosional berpengaruh sekitar 80% dan kecerdasan intelektual berpengaruh sekitar 20%. Seorang individu dengan kecerdasan emosional yang baik akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dan mampu beradaptasi dengan mudah serta memiliki motivasi yang tinggi. Kecerdasan emosional juga dapat diartikan sebagai sekelompok kemampuan seseorang dalam merasakan dan mengungkapkan suatu emosi, menyesuaikan pikiran dan emosi, juga memberi pemahaman emosi dan menghubungkannya pada diri sendiri atau orang lain (XxXxxxx dan Xxx Xxxxxx, 2014). Xxxxxx Xxxxxxx menjelaskan bahwa kecerdasan emosional memiliki lima wilayah utama yaitu:

Related to Pengertian Kecerdasan Emosional

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :