Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi. Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari PPK.
Appears in 8 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk), ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id
Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi. Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin ijin tertulis dari PPK.
Appears in 2 contracts
Samples: simedanbajafarmalkes.kemkes.go.id, latihan-spse.lkpp.go.id
Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi. Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak Dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan oleh pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau Kerangka Acuan Kerja, gambar-gambar, kecuali pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan izin Kontrak tanpa ijin tertulis dari PPK.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Khusus Kontrak
Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi. Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen ataudokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan oleh pihak lain,misalnya Kerangka Acuan Kerja, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali pola, serta informasilain yang berkaitan dengan izin kontrak tanpa ijin tertulis dari PPK.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk)