Pengujian Reliabilitas, Validitas dan Teknik Analisis Data Klausul Contoh

Pengujian Reliabilitas, Validitas dan Teknik Analisis Data. Karena berkaitan dengan data primer maka diperlukan uji reliabilitas untuk mengidentifikasi sejauhmana hasil pengukuran (konstrak) dapat diandalkan untuk mengukur konsep. Untuk itu digunakan AVE dengan kriteria di atas 0.5 atau Cronbach’s Alpha dan composite reliability di atas 0.70. Jika mengacu pada Hock & Xxxxxx (2006) riset eksploratori kriteria minimal menghasilkan composite reliability 0.60 sedangkan Xxxxxxxx et al., (2012) riset konfirmatori minimal 0.70. Xxxxxxxx et al., (2009) menyatakan composite reliablity lebih baik untuk menguji internal consistency atau construct reliability dibandingkan Cronbach’s Alpha. Alasan tersebut dikarenakan terdapat kecenderungan lebih tinggi atau rendah dari estimasi. Pengujian validitas menguji sejauhmana alat pengukur dapat mengungkapkan ketepatan gejala yang dapat diukur. Validitas instrumen digunakan mengukur apa yang seharusnya diukur supaya mengetahui kelayakan butir-butir pertanyaan dalam mendefinisikan suatu variabel. Untuk convergent validity nilai loading factor masing-masing variabel laten menghasilkan indikator di atas 0.70 atau 0.60 sedangkan discriminant validity berdasarkan nilai cross loadings pada kontrak dituju lebih besar dibandingkan dengan nilai kontrak lain. Analisis data secara statistic deskriptif dan menggunakan korelasi dengan tingkat signifikan 5% dengan Smart-PLS.

Related to Pengujian Reliabilitas, Validitas dan Teknik Analisis Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;