Analisis Data Klausul Contoh

Analisis Data. Analisis data pada penelitian ini dengan cara analisis data kualitatif. yaitu dengan cara menafsirkan, menginterprestasikan, dan mengklasifikasikan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan hasil wawancara dengan menggunakan kerangka teori dan kerangka konsep yang hasilnya diuraikan dan dijelaskan kedalam bentuk kalimat yang jelas, teratur, logis dan efektif sehingga diperoleh gambaran yang jelas tepat, dan dapat ditarik kesimpulan sehingga dari beberapa kesimpulan tersebut dapat diajukan saran-saran. Meliputi kegiatan pengklasifikasi data, editing, penyajian hasil analisis dalam bentuk narasi, dan pengambilan keputusan.43
Analisis Data. Analisis data dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Analisis kualitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interprestasi data dan pemahaman hasil analisis. Komprehensif artinya analisis data secara mendalam dari berbagai aspek sesuai dengan lingkup penelitian. Lengkap artinya tidak ada bagian yang terlupakan, semua sudah masuk analisis. 64
Analisis Data. Analisis Data dilakukan secara kualitatif, dengan pertimbangan. Pertama, menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda. Kedua, metode ini lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama dan terhadap pola-pola nilai yang dihadapi. Model analisis kualitatif yang digunakan adalah (kngan cara mengkaji obyek penelitian kemudian diproyeksikan pada standar norma-norma hukum/peraturan perundang-undangan yang berlaku ideal yang diharapkan selanjutnya ditafsirkan (diinterpresatsikan) berdasar teori (theoritical interpretation) dan untuk kemudian ditarik generalxxxxx sebagai rumusan yang bersifat ideal (ius constitutum). Data yang diperoleh dari penelitian akan dianalisis dengan cara sebagai berikut: 1. Data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dipilih dan dihimpun, kemudian disusun dalam suatu kerangka yang sistimatis untuk memudahkan analisisnya. Kemudian diadakan analisis yaitu data yang telah dipilih dan dihimpun tersebut kemudian dikelompokan, dihubungkan dan dibandingkan satu sama lain.
Analisis Data. Setelah diadakan pengolahan data maka dilakukan analisis data secara kualitatif, yaitu dengan menguraikan data-data dalam bentuk kalimat yang jelas dan tersusun secara terperinci dan sistematis sehingga memudahkan di dalam penarikan kesimpulan akhir sebagai jawaban terhadap masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini.Dalam hal ini meliputi Syarat dan Prosedur Pengajuan Kredit, Hak dan kewajiban Para, dan berakhirnya perjanjian Kredit Aneka Guna Untuk Umum pada Perum Pegadaian Kanwil I Medan.
Analisis Data. Setelah diperoleh data, baik data primer maupun data sekunder, kemudian pada data tersebut dikelompokkan sesuai dengan jenis data. Data yang diperoleh dalam wawancara disajikan dalam bentuk pembahasan dengan uraian kalimat. Setelah data itu disajikan selanjutnya peneliti melakukan pengolahan data dengan cara kualitatif yaitu suatu metode analisis data yang tidak menampilkan angka-angka sebagai hasil penelitiannya melainkan disajikan dalam bentuk pembahasan dengan uraian-uraian kalimat- kalimat xxx dipaparkan dalam bentuk tulisan.
Analisis Data. Analisis data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu suatu cara 7Ibid, Hal. 106 8Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kualitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2006), Hal. 17 penelitian yang memperoleh data tanpa menggunakan rumus statistik, akan tetapi disajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Data yang dikumpulkan bersifat monografis atau berwujud kasus-kasus sehingga tidak dapat disusun ke dalam suatu struktur klasifikasi. 10
Analisis Data. Metode analisis data yang digunakan adalah bersifat deskriptif kualitatif dimana penyajian datanya berupa tulisan dan menjelaskan apa adanya sesuai dengan keperluan data dari hasil penelitian yang kemudian di analisis. Analisis data yang digunaka bersifat manual, dimana dalam analisis data ini peneliti akan mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan perjanjian Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) pada Bank Sumut Syariah KCP Kota Baru Marelan
Analisis Data analisis data dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif descriptive. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dalam setting tertentu yang ada dalam kehidupan rill (alamiah) dengan maksud untuk mencari tahu secara mendalam dan memahami suatu fenomena. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, peneliti akan menganalisis data yang diperoleh mengenai kerjasama penanaman karet dan hukum perjanjian syariah perspektif tokoh agama kabupaten kutai kartanegara.
Analisis Data. Analisis data merupakan aktivitas memberikan interpertasi, penilaian, pendapat terhadap data yang diperoleh dari penelitian dengan mendasarkan pada aturan hukum, pendapat hukum atau teori, dalam rangka menjawab permasalahan penelitian. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan analisis data adalah adanya kecendurungan, disharmoni, ataupun inkonsistensi. Analisis data dilakukan terhadap : 1) Bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, sesuai lima tugas ilmu hukum normatif/dogmatif, yaitu deskripsi hukum positif, sistematisasi hukum positif, analisis hukum positif, interpretasi hukum positif, dan menilai hukum positif. 2) Bahan hukum sekunder yang berupa pendapat hukum dianalisis (dicari perbedaan dan persamaan pendapat hukumnya). 3) Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diperbandingkan, dan dicari ada tidaknya kesenjangan. Penarikan simpulan dalam penelitian hukum normatif cenderung menggunakan metode berfikir deduktif. Proses penarikan simpulan ini sangat tergantung pada permasalahan hukum yang diteliti. 2. Penelitian hukum empiris
Analisis Data. Analisis data merupakan kegiatan memberi arti atau makna atau menginterpretasikan data; dan untuk memberikan makna data tersebut diperlukan rujukan atau acuan. Data dapat dianalis secara kualitatif atau kuantitatif. Analisis data secara kualitatif adalah analisis data dengan ukuran-ukuran kualitatif, sedangkan analisis data secara kuatitatif adalah analisis data dengan ukuran-ukuran kuantitatif. Berdasarkan analisis data, peneliti mengambil kesimpulan. Kesimpulan merupakan jawaban atas permasalahan yang diteliti. Adapun analisis data meliputi proses kegiatan sebagai berikut : 1) Data yang berupa data kualitatif (berupa : pendapat, keterangan atau penjelasan dari responden dan data lain yang tidak dapat dikuantitatifkan) maupun data kuantitatif (berupa : pendapat, keterangan atau penjelasan dari responden dan data lain yang dapat dikuantitatifkan dalam bentuk tabel, diagram atau grafik), dideskripsikan atau dipaparkan dengan menggunakan kalimat yang menjelaskan tentang data tersebut. 2) Data kemudian dianalisis, yaitu dengan memberikan interpretasi atau memberikan makna dengan argumentasi hukum. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu analisis dengan ukuran-ukuran kualitatif. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan analisis data adalah adanya kecenderungan, kesesuaian, disharmoni, atau inkonsistensi. 3) Berdasarkan analisis data tersebut kemudian dilakukan penarikan kesimpulan dengan metode penalaran/berpikir induktif atau deduktif.