Common use of PENJAGAAN Clause in Contracts

PENJAGAAN. a. Penyedia barang atau jasa wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas seluruh daerah Pengembangan yaitu yang meliputi bangunan yang dalam penyelenggaraan, jaringan kabel-kabel penerangan dan lain-lain.

Appears in 7 contracts

Samples: Surat Penyataan, Surat Penyataan, Surat Penyataan

PENJAGAAN. a. Penyedia barang atau jasa wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas seluruh daerah Pengembangan yaitu Pengembanganyaitu yang meliputi bangunan yang dalam penyelenggaraan, jaringan kabel-kabel penerangan dan lain-lain.

Appears in 5 contracts

Samples: Surat Penyataan Kesesuaian Spesifikasi, Rencana Kerja Dan Syarat, Rencana Kerja Dan Syarat