Common use of PENUTUPAN REKENING Clause in Contracts

PENUTUPAN REKENING. 4.1 Bank dapat, sesuai kebijaksanaannya sendiri dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menolak transaksi termasuk melakukan pemblokiran rekening, menolak untuk menerima setoran, membatasi jumlah yang dapat disetorkan, mengembalikan seluruh atau setiap bagian dari setoran atau menutup setiap atau seluruh Rekening Nasabah.

Appears in 6 contracts

Samples: www.hsbc.co.id, www.hsbc.co.id, 180.233.158.1