Common use of PENUTUPAN REKENING Clause in Contracts

PENUTUPAN REKENING. 8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau (x) karena sebab apapun atas pertimbangan Bank, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank. 8.2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa Dana dalam Rekening, kecuali untuk ketentuan Pasal 8.1 (iv),

Appears in 8 contracts

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit

PENUTUPAN REKENING. 8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau (x) karena sebab apapun atas pertimbangan BankBank yang wajar dengan menyampaikan alasannya secara jelas kepada Nasabah, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank. 8.2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa Dana dalam Rekening, kecuali untuk ketentuan Pasal 8.1 (iv),

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

PENUTUPAN REKENING. 8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau (x) karena sebab apapun atas pertimbangan BankBank Bank yang wajar dengan menyampaikan alasannya secara jelas kepada Nasabah, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank. 8.2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa Dana dalam Rekening, kecuali untuk ketentuan Pasal 8.1 (iv),

Appears in 3 contracts

Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah

PENUTUPAN REKENING. 8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, ataupersyaratan (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau (x) karena sebab apapun atas pertimbangan BankBank yang wajar dengan menyampaikan alasannya secara jelas kepada Nasabah, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank. 8.2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa Dana dalam Rekening, kecuali untuk ketentuan Pasal 8.1 (iv),

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

PENUTUPAN REKENING. 8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, ataumemiliki (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx Nasabah tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau (x) karena sebab apapun atas pertimbangan BankBank yang wajar dengan menyampaikan alasannya secara jelas kepada Nasabah, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank. 8.2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa Dana dalam Rekening, kecuali untuk ketentuan Pasal 8.1 (iv),

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening