PENUTUPAN REKENING. 6.1 Penutupan Rekening Investor tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Investor (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas jumlah yang belum dipenuhi oleh Nasabah. 6.2 Apabila setelah ditutupnya Rekening Investor masih terdapat sisa dana dalam Rekening Investor, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank atau rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening Investor dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan terkait dengan Rekening Investor tersebut serta kewajiban-kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh Nasabah (termasuk cerukan). Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening Investor yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening lain milik Nasabah yang ada atau ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank. 6.3 Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya membebaskan Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan dengan penutupan Rekening Investor tersebut. 6.4 Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana mendapat bunga/ jasa giro atau kompensasi apapun, namun tanpa mengu- rangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening Investor, ternyata Xxxxxxx tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/ tidak diperkenankan menyer- ahkan sisa dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepas- kan haknya atas sisa dana dalam Rekening Investor yang ditutup.
Appears in 5 contracts
Samples: Surat Pernyataan NPWP, Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor, Investor Account Opening Terms and Conditions
PENUTUPAN REKENING. 6.1 Penutupan 1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk setiap saat, tanpa wajib memberitahu Nasabah terlebih dahulu, menutup Rekening Investor bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
a) Merupakan Rekening tidak aktif menurut ketentuan Bank.
b) Saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank.
c) Rekening tidak memiliki saldo kredit.
d) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan informasi yang tidak benar.
e) Penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening.
f) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g) Karena sebab apapun atas pertimbangan atau diskresi dari Bank. Demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Investor (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/menagih/ mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas untuk jumlah yang belum dipenuhi terhutang oleh Nasabah kepada Bank dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah.
6.2 2. Apabila setelah ditutupnya Rekening Investor masih terdapat sisa dana dalam Rekening InvestorRekening, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank atau rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening Investor dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan terkait pada rekening tersebut, serta dengan Rekening Investor tersebut serta kewajiban-kewajiban pembayaran memperhitungkan semua jumlah yang belum dipenuhi terhutang oleh Nasabah (termasuk cerukan)kepada Bank. Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening Investor yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening lain milik Nasabah yang ada atau ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.
6.3 3. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan butir I.1 diatas, apabila karena sebab apapun Nasabah tidak dapat, tidak mampu atau tidak diperkenankan melaksanakan/ menjalankan hak dan wewenangnya atas Rekening maka Bank berhak menutup Rekening Nasabah dan berdasarkan bukti-bukti yang memuaskan dan dapat diterima Bank serta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka Nasabah dan atau para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya akan menerima hak dan kewajiban atas Rekening maupun sisa dana pada Rekening yang setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank atau karena sebab apapun, dan dengan ini Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya membebaskan setuju bahwa Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan permintaan ganti rugi sehubungan dengan penutupan Rekening Investor tersebut.
6.4 4. Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir I.2 ini yang belum/ tidak ditarik oleh Xxxxxxx tidak mendapat bunga/ jasa giro bagi hasil atau kompensasi apapun, namun tanpa mengu- rangi mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening InvestorRekening, ternyata Xxxxxxx Nasabah tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/ tidak diperkenankan menyer- ahkan menyerahkan sisa dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepas- kan melepaskan haknya atas sisa dana dalam Rekening Investor yang ditutup.
Appears in 1 contract
Samples: Rekening Dana Nasabah
PENUTUPAN REKENING. 6.1 Penutupan 9.1 Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk setiap saat, tanpa wajib memberitahu Nasabah terlebih dahulu, menutup Rekening Investor bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
i) merupakan Rekening tidak aktif menurut ketentuan Bank, atau
ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank, atau
iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau
iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan informasi yang tidak benar, atau
v) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening, atau
vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau
vii) karena sebab apapun atas pertimbangan atau diskresi dari Bank; demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Investor (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/menagih/ mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas untuk jumlah yang belum dipenuhi terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah.
6.2 9.2 Apabila setelah ditutupnya Rekening Investor masih terdapat sisa dana dalam Rekening InvestorRekening, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah Xxxxxxx yang masih ada pada Bank atau rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening Investor dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan terkait pada rekening tersebut, serta dengan Rekening Investor tersebut serta kewajiban-kewajiban pembayaran memperhitungkan semua jumlah yang belum dipenuhi terhutang oleh Nasabah (termasuk cerukan)kepada Bank. Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening Investor yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening lain milik Nasabah yang ada atau ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.
6.3 9.3 Dengan tidak mengesampingkan ketentuan butir 9.1 diatas, apabila karena sebab apapun Nasabah tidak dapat, tidak mampu atau tidak diperkenankan melaksanakan/ menjalankan hak dan wewenangnya atas Rekening maka Bank berhak menutup Rekening Nasabah dan berdasarkan bukti-bukti yang memuaskan dan dapat diterima Bank serta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka Nasabah dan atau para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya akan menerima hak dan kewajiban atas Rekening maupun sisa dana pada Rekening yang setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank atau karena sebab apapun, dan dengan ini Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya membebaskan setuju bahwa Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan permintaan ganti rugi sehubungan dengan penutupan Rekening Investor tersebut.
6.4 9.4 Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir 9.2 ini yang belum/ tidak ditarik oleh Xxxxxxx tidak mendapat bunga/ jasa giro bagi hasil atau kompensasi apapun, namun tanpa mengu- rangi mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening InvestorRekening, ternyata Xxxxxxx Nasabah tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/ tidak diperkenankan menyer- ahkan menyerahkan sisa dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepas- kan melepaskan haknya atas sisa dana dalam Rekening Investor yang ditutup.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat & Ketentuan Khusus Pembukaan Rekening Permatatabungan Sub Account