PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian pengaduan dengan cara sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus