PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN XXXX
ULTIMA
Tanggal Efektif: 29 April 2014 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Juni 2014
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA (selanjutnya disebut βPANIN DANA ULTIMAβ) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PANIN DANA ULTIMA bertujuan untuk mendapatkan peningkatan investasi yang optimal di Pasar Modal Indonesia dengan melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang berpotensi memiliki pertumbuhan di atas rata-rata.
PANIN DANA ULTIMA akan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum PANIN DANA ULTIMA secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan dan sebesar 0% untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management
Ged. Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (00-00) 00000000
Faksimile: (00-00) 0000000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan pada Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(βUNDANG-UNDANG OJKβ)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA ULTIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA ULTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 3
BAB II KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA ULTIMA 9
BAB III MANAJER INVESTASI 11
BAB IV BANK KUSTODIAN 14
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 15
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI
EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN DANA ULTIM 18
BAB VII PERPAJAKAN 20
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO
YANG UTAMA 23
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 24
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 26
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 28
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. 71
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 76
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 80
BAB XV SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
PANIN DANA ULTIMA SERTA PENGALIHAN INVESTASI 83
BAB XVI PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 87
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA 89
BAB XVIII PENYERBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 91
Lampiran : :LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2023
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yangsama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (βBAPEPAM & LKβ)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN REKSADANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
BAB I
Panin Dana Ultima
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-552/ BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (βPeraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1β), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/ atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (βPeraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5β). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.8. FORMULIRPENJUALANKEMBALI UNITPENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
ISTILAH DAN DEFINISI π
1.9. FORMULIR PENGALIHANINVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA ULTIMA ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11.HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Panin Dana Ultima
1.14.LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setelah akhir bulan yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,
(b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (βPeraturan BAPEPAM Nomor X.D.1β).
1.15. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Panin Asset Management.
1.16.NILAI AKTIVA BERSIH(NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.17. NILAI AKTIVABERSIHPERUNITPENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek.
1.18. NILAI PASARWAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
ISTILAH DAN DEFINISI π
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Eek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.19. OTORITAS JASAKEUANGAN(βOJKβ)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (βUndang-Undang OJKβ).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.20.PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.21. PERNYATAANPENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5.
1.22. PERIODEPENGUMUMANNILAI AKTIVABERSIH(NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PANIN DANA ULTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.23. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PANIN DANA ULTIMA.
1.24. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Panin Dana Ultima
1.25. SURATKONFIRMASITRANSAKSIUNITPENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.26.UNDANG-UNDANG PASARMODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.27.VIRTUAL ACCOUNT
Virtual Account adalah rekening khusus yang diberikan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana untuk digunakan sebagai sarana pembayaran dalam rangka pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana kepada rekening Reksa Dana pada Bank Kustodian, dengan cara menyetorkan dana ke rekeningtersebut.
2.1. PEMBENTUKAN PANIN DANAULTIMA
PANIN DANA ULTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA Nomor: 20 tanggal 17 Maret
2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx,SH.,notaris di Jakarta (selanjutnya disebut βKontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMAβ), antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dan telah diubah beberapa kali dengan keterangan sebagai berikut :
1. Akta Addendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA Nomor: 61 tanggal 21 April 2015 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx,SH.,notaris di Jakarta
2. Akta Addendum I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA Nomor: 86 tanggal 22 Maret 2018 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx,SH.,notaris di Jakarta
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara terus menerus masing-masing sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLAPANIN DANAULTIMA
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari- hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx lulusan Ohio State University dengan jurusan Actuarial Science. Mengawali karir di bidang Asuransi yaitu di perusahaan PT Asuransi Jiwa Sinarmas pada tahun 1998 β 2004. Lalu memulai karirnya di bidang pasar modal pada tahun 2004 di PT Panin Sekuritas Tbk yang kemudian melakukan spin off pada Divisi Asset Management menjadi anak usaha PT Panin Sekuritas Tbk yakni PT Panin Asset Management di tahun 2011. Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Panin Asset Management sejak Agustus 2011 sampai dengan Juni 2016. Kemudian pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 beliau menjadi Presiden Direktur PT CIMB-Principal Asset Management. Dan pada tahun 2018, beliau bergabung kembali di PT Panin Asset Management, saat ini
BAB II
beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Panin Asset Management dan bertanggungjawab di bidang Strategi, Pemasaran Institusi, Kepatuhan, Keuangan serta Sumber Daya Manusia. Xxxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP- 101/PM.211/PJ-WMI/2019 Tanggal 26 Februari 2019 dan telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-744/PM.21/PJ-WMI/2022.
Rudiyanto
Xxxxxxxxx lulusan dari Universitas Tarumanagara dengan jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia di PT Infovesta Utama sebagai Senior Research and Investment Analyst tahun 2006 β 2012. Bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2012, dan saat ini menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang Pemasaran Reksa Dana Retail, Pengembangan Bisnis dan Operasional/Penyelesaian Transaksi. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin perotangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP- 36/BL/WMI/2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-191/PM.211/PJ- WMI/2018 Tanggal 5 November 2018. Xxx telah diperpanjang dengan nomor KEP-119/PM.21/PJ-WMI/2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Tim Pengelola Investasi:
Xxxxxxx Xxxx ( Ketua )
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab dalam bidang Pengelolaan Investasi.
Xxxxxxx X.X.Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-255/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxxx X.X. Xxxx. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 21 Juli 2025.
KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA ULTIMA π
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-20880.AH.01.01. Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0033289.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 28 Agustus 2012, Tambahan No. 41752. Perubahan Anggaran Dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 8 tanggal
16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. AHU-0059069.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Susunan Direksi dan Komisaris terakhir sesuai dengan akta Nomor 62 tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH. 01.09-0134690 tanggal 5 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0125368.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP- 06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Panin Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X.Xxxx
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris :Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx :Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJERINVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 47 Reksa Dana yaitu:
1. Panin Xxxx Xxxxxxx
2. Panin Dana Prima
3. Panin Dana Syariah Saham
4. Panin Dana Ultima
5. Panin Dana Teladan
6. Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh
7. Panin Beta One
8. Panin Dana Berdedikasi
9. Panin Dana Berkembang
10. Panin IDX-30
11. Panin Sri- Kehati
12. Panin Dana US Dollar
13. Panin Dana Syariah Berimbang
14. Panin Dana Prioritas
15. Panin Dana Bersama
16. Panin Dana Bersama Plus
17. Panin Dana Unggulan
18. Panin Dana Berimbang
19. Panin Dana Berimbang Dua
20. Panin Dana Utama Plus 2
21. Panin Dana Gebyar Indonesia II
22. Panin Dana Pendapatan Berkala
23. Panin Dana Obligasi Bersama
24. Panin Dana Obligasi Bersama Tiga
25. Panin Dana Pendapatan Utama
26. Terproteksi Panin 1
27. Terproteksi Panin 17
28. Terproteksi Panin 19
29. Terproteksi Panin 21
30. Terproteksi Panin 22
31. Terproteksi Panin 23
32. Terproteksi Panin 24
33. Terproteksi Panin 26
34. Terproteksi Panin 28
35. Terproteksi Panin 29
36. Terproteksi Panin 30
37. Terproteksi Panin 31
38. Terproteksi Panin 32
39. Terproteksi Panin 33
40. Terproteksi Panin 34
41. Terproteksi Panin 35
42. Terproteksi Panin 36
43. Panin Dana Likuid Syariah
44. Panin Dana Likuid
45. Panin Global Sharia Equity Fund
46. Panin Sumber Berkat
47. Panin ETF IDX30 Dinamis
dengan total dana kelolaan sampai Februari 2024 adalah lebih dari Rp 15,1 Triliun
MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk;
2. PT Panin Sekuritas Tbk;
3. PT Panin Da-ichi Life;
4. PT Clipan Finance Tbk;
5. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk;
6. PT Panin Financial Tbk; dan
7. PT Paninvest Tbk.
4.1. KETERANGANSINGKATMENGENAIBANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama βPT Bank Central Asia Tbkβ yang pada saat didirikan bernama βN.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factoryβ berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia
4.2. PENGALAMAN BANKKUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
Panin Dana Ultima
4.3. PIHAKYANG TERAFILIASIDENGANBANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi PANIN DANA ULTIMA.
Pihak - pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PANIN DANA ULTIMA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA ULTIMA bertujuan untuk mendapatkan peningkatan investasi yang optimal di Pasar Modal Indonesia dengan melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang berpotensi memiliki pertumbuhan di atas rata- rata.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PANIN DANA ULTIMA akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu:
(i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
(ii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas PANIN DANA ULTIMA dari OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA ULTIMA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya PANIN DANA ULTIMA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA ULTIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PANIN DANA ULTIMA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
Panin Dana Ultima
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;;
e. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau tidak dicatatkan pada bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
x. Xxxlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau
perdagangan Efek;
k. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. Terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
m. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA ULTIMA pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;;
p. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/ atau
TUJUAN INVESTASI ... π
(iii) Manajer Investasi Reksa dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PANIN DANA ULTIMA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA ULTIMA dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam PANIN DANA ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak ini.
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PANIN DANA ULTIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode
yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN...π
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan
dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP Nomor 55 Tahun 2022. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2016. | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (βUndang-Undang PPhβ);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (βPP Penghitungan Penghasilan Kena Pajakβ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (βPP No. 91 Tahun 2021β), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Panin Dana Ultima
Sedangkan Xxxxxx investasi dalam PANIN DANA ULTIMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik (Risiko Pasar)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana PANIN DANA ULTIMA berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN DANA ULTIMA atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA menjadi kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM & LK NomorIV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA ULTIMA.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN DANA ULTIMA sehingga berdampak pada hasil investasi.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
BAB IX
Dalam pengelolaan PANIN DANA ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus di- keluarkan oleh PANIN DANA ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYAYANG MENJADI PANIN DANAULTIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiapbulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah dinyatakan efektifoleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah PANIN DANA ULTIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan ke pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah PANIN DANA ULTIMAdinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA ULTIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PANIN DANA ULTIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
x. Xxxxx-biaya lain dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-mata untuk kepentingan PANIN DANA ULTIMA.
k. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada);
9.2. BIAYAYANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA ULTIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA ULTIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari PANIN DANA ULTIMA;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PANIN DANA ULTIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PANIN DANA ULTIMA menjadi efektif; dan
x. Xxxxxxx jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran PANIN DANA ULTIMA dan likuidasi atas kekayaannya.
Panin Dana Ultima
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)
sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan dan sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam bulan), yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari PANIN DANA ULTIMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah PANIN DANA ULTIMA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/ atau PANIN DANA ULTIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Biaya Pertanggungan Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan berminat untuk turut serta dalam SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/Program Pertanggungan Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala, maka biaya pertanggungan pembayaran pembelian unit penyertaan secara berkala tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan, dan dibayarkan bersamaan dengan biaya pembelian Unit Penyertaan.Besarnya biaya pertanggungan pembayaran pembelian unit penyertaan secara berkala tersebut dapat dilihat dalam Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP).
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA π
9.6. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) | |
PANIN DANA ULTIMA | ||
a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx | ||
Investasi | Maks. 3% | |
b. Imbalan Jasa Bank | ||
Kustodian | Maks. 0,2% | |
Dibebankan kepada | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian | ||
Unit Penyertaan | ||
(Subscripton fee) | Maks. 4% | |
b. Biaya penjualan | ||
kembali Unit | ||
Penyertaan | ||
(Redempton fee) | Maks. 0,5% | |
0% | ||
c. Biaya pengalihan | Maks. 2% | |
investasi (switching | ||
fee) | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang | Jika ada | |
berkenaan dengan | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan dan biaya- | ||
biaya di atas (jika ada) |
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA mempunyai hak- hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala mengikuti Program Perlindungan Asuransi, Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh surat keterangan sebagai bukti kepesertaan SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/Program Pertanggungan Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala Bagi Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam PANIN DANA ULTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA ULTIMA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
BAB X
HAK-HAK PEMENGANG UNIT PENYERTAAN π
d. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PANIN DANA ULTIMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PANIN DANA ULTIMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
f. Memperoleh Laporan Bulanan
g. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA ULTIMA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PANIN DANA ULTIMA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PANIN DANA ULTIMA WAJIB DIBUBARKAN
PANIN DANA ULTIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, PANIN DANA ULTIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA kurang dari Rp.
25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA ULTIMA.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA ULTIMA
Dalam hal PANIN DANA ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan PANIN DANA ULTIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA ULTIMA dibubarkan.
Dalam hal PANIN DANA ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA ULTIMA oleh OJK; dan
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI π
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA ULTIMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA ULTIMA dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA ULTIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA ULTIMA dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA ULTIMAoleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA ULTIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA; ii)
menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana
hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMAkepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA ULTIMA dari Notaris.
Panin Dana Ultima
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pem- bubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali(pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASILLIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA ULTIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.1. Dalam hal PANIN DANA ULTIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA ULTIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan
13.1. PEMBELIAN UNITPENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PANIN DANA ULTIMA beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDURPEMBELIANUNITPENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti jati diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi ( jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dandokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang
BAB XIII
PERSYARATAN DANTATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN π
Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang pertama kali (pembelian awal).
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala dapat mengikuti program Smart Investment Protection Plan dengan cara mengisi Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP). Pemegang Unit Penyertaan yang mengikuti program Smart Investment Protection Plan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diatur pada Bab IX Prospektus ini.
Panin Dana Ultima
13.4. BATASMINIMUMPEMBELIAN UNITPENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGAPEMBELIAN UNITPENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESANPEMBELIANUNITPENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (incomplete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa Berikutnya.
Pembayaran melalui Rekening Virtual Account yang mencatat waktu setelah pukul 13.00 Wib ( tiga belas waktu Indonesia Bagian Barat ) dan diterima dengan baik ( in good Fund ) oleh Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa Berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir hari Bursa Berikutnya.
PERSYARATAN DANTATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN π
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir
13.3 Prosepektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasakan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pad hari bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala dianggab telah diterima dengan baik oleh Manajer investasi atau agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PANIN DANA ULTIMA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk Cabang Thamrin Rekening : PANIN DANA ULTIMA
Nomor : 206-3888028
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN DANA ULTIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
Bila Manajer Investasi menyediakan fasilitas pembayaran pembelian Unit Penyertaan melalui Virtual Account, maka setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam & LK Nomor V.D.10, maka pada hari yang sama Manajer Investasi akan memberikan nomor rekening Virtual Account atas nama Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki Virtual Account wajib berhati-hati dan memastikan Virtual Account milik Pemegang Unit Penyertaan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Panin Dana Ultima
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAANDAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA.
BAB XIV
14.1. PENJUALANKEMBALI UNITPENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDURPENJUALANKEMBALIUNITPENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku. yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Panin Dana Ultima
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYER- TAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMApada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYER- TAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PERSYARATAN DANTATA CARA PENJUALAN KEMBALI...π
14.6. HARGAPENJUALANKEMBALIUNITPENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURATKONFIRMASITRANSAKSIUNITPENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKANPENJUALANKEMBALIUNITPENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek PANIN DANA ULTIMA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek PANIN DANA ULTIMA di Bursa Efek dihentikan; atau
Panin Dana Ultima
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya; atau
(iv) diperintahkan oleh otoritas yang berwenang di bidang keuangan, Pasar Modal dan/atau Bursa Efek, dan/atau diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, dan/atau kebijakan Manajer Investasi yang telah mendapat persetujuan tertulis dari OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
15.2.PROSEDUR PENGALIHANINVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Inveslasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh pemegang unit penyertaan dan/alau OJK, dan melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab alas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Koleklif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan dalam FormuJir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3.PEMROSESAN PENGALIHANINVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
BAB XV
Panin Dana Ultima
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Menajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHANINVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
15.5.BATASMAKSIMUMPENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan
permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya
PERSYARATAN DANTATA CARA PENGALIHAN INVESTASI π
yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6.SURATKONFIRMASITRANSAKSIUNITPENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
16.1. SKEMAPEMBELIAN UNITPENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
BAB XVI
SKEMAPEMBELIANDANPENJUALANKEMBALI...π
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
16.3. SKEMA PENGALIHANINVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Panin Dana Ultima
16.4. SKEMA TRANSAKSI SECARAELEKŦRONIK
a. Prosedur Top up online
b. Prosedur Switching Online (melalui OTP)
Nasabah melakukan log in melalui wabsite:
Nasabah memilih menu βSwtichingβ
Mengisi form elektronik
Swtiching
Nasabah akan
dikonfirmasi oleh CS Panin Asset Managemen t
atas penjualan unit penyertaaan
Menasukan kode yang dikirimkan oleh Panin Asset Management
Nasabah akan dialihkan ke menu konfirmasi
Konfirmasi transaksi penjualan Unit
penyertaan akan dikonfirmasi melalui
SMS dan Email
SKEMAPEMBELIANDANPENJUALANKEMBALI...π
c. Prosedur Redemption Online (melalui OTP)
Nasabah melakukan log in melalui wabsite:
Nasabah memilih menu βRedemptionβ
Mengisi form elektronik
redemption
Nasabah akan
dikonfirmasi oleh CS Panin Asset Managemen t
atas penjualan unit penyertaaan
Menasukan kode yang dikirimkan oleh Panin Asset Management
Nasabah akan dialihkan ke menu konfirmasi
Konfirmasi transaksi penjualan Unit
penyertaan akan dikonfirmasi melalui
SMS dan Email
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
17.2. Prospektus.
17.2. MEKANISME PENYELESAIANPENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerjaberikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen- dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan
sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email
atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN π
Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat βpernyataan maafβ merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian βpernyataan maafβ dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan maka βpernyataan maafβ dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai PANIN DANA ULTIMA dan/ atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi tidak sesuai dengan Kontrak dan Prospektus PANIN DANA ULTIMA, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai PANIN DANA ULTIMA dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Xxxxxxx Investasi tidak sesuai dengan Kontrak dan prospektus PANIN DANA ULTIMA;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian pengaduan dengan cara sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
17.5. PELAPORAN PENYELESAIANPENGADUAN
Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud diatas kepada OJK sesuai dengan ketentuan Surat Edaraa OJK No.2/SEOJK.07/2014 tetang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA (βPerselisihanβ), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (βMasa Tenggangβ) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
18.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (βBAPMIβ) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
18.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA π
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
18.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
18.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
18.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihaklainnya.
18.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/ atau berakhir.
18.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan PANIN DANA ULTIMA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management
Bursa Efek Indonesia Tower 2, Xx.00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Tel: (000) 00000000
Fax: (000) 000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
BAB XIX
REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2023 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2023 and
For the years then ended
Daftar Isi | Table of Contents | |
Halaman Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian | Investment Manager and Custodian Bank Statements | |
Laporan auditor independen | i - iv | Independent auditors' report |
Laporan posisi keuangan | 1 | Statement of financial position |
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 2 | Statements of profit or loss and other comprehensive income |
Laporan perubahan aset bersih | 3 | Statements of Changes in Net Assets |
Laporan arus kas | 4 | Statement of cash flows |
Catatan atas laporan keuangan | 5 - 48 | Notes to the financial statements |
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Tanggal 31 Desember 2023 As of December 31, 2023
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Catatan/
Notes 2023 2022
Aset Assets
Portofolio efek 2c,3,4 Marketable securities
Efek ekuitas (biaya perolehan Equity securities (acquisition
sebesar Rp 243.667.676.876 dan Rp 231.529.582.222 masing-
cost of Rp 243,667,676,876 and Rp 231,529,582,222 as of
masing pada tanggal 31 Desember | December 31, 2023 and 2022, | |||
2023 dan 2022 | 215.482.034.380 | 217.192.117.560 | respectively | |
Kas | 2d,3,5 | 4.816.811.228 | 00.000.000.000 | Cash |
Piutang atas penjualan unit penyertaan | 2c,3,6 | 54.570.000 | 2.513.407.341 | Receivable from sale of investment unit |
Jumlah aset | 220.353.415.608 | 241.769.747.445 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advances onsubcription of | |||
unit penyertaan | 2c,3,7 | 12.590.125 | 24.800.773 | invesment unit |
Liabilitas atas pembelian kembali | ||||
unit penyertaan 2c,3,8 | 97.959.123 | 9.857.655 | Redemption payable | |
Beban akrual 2c,3,9 | 685.047.609 | 745.735.646 | Accrual expenses | |
Liabilitas atas biaya pembelian unit penyertaan 2c,3,10 | 10.559.842 | 75.186.263 | Redemptions fee liabilities | |
Utang pajak 2g,11a | 249.973 | 976.161 | Tax payable | |
Utang lain-lain 2c,3,12 | 44.400 | 66.600 | Other payables | |
Jumlah liabilitas | 806.451.072 | 856.623.098 | Total liabilities | |
Nilai aset bersih | ||||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 218.884.898.274 | 238.835.220.276 | Transaction with unit holders | |
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 662.066.262 | 2.077.904.071 | Total increase net assets value | |
Jumlah nilai aset bersih | 219.546.964.536 | 240.913.124.347 | Net assets value | |
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | |||
yang beredar 00 | 000.000.000,0000 | 000.000.000,7532 | investment units | |
Nilai aset bersih per | Net assets value | |||
unit penyertaan 2b | 1.235,8812 | 1.248,7169 | per investment units |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Statement of profit or loss and other comprehensive income
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |||
Catatan/ Notes | 2023 | 2022 | ||
Pendapatan | Income | |||
Pendapatan investasi Pendapatan dividen | 2e,14 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Investments income Dividend income |
Keuntungan investasi direalisasi | 6.591.423.781 | 00.000.000.000 | Net realized gain on invesments | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | Net unrealized gain (loss) on invesments | |
Lain-lain | - | - | Others | |
Pendapatan lainnya | 2e | 310.982.200 | 233.886.764 | Other income |
Jumlah pendapatan | 7.280.280.640 | 00.000.000.000 | Total income | |
Beban | Expenses | |||
Beban investasi | Investment expenses | |||
Pengelolaan investasi | 2e,15 | 7.850.917.414 | 6.419.926.911 | Management fees |
Kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Custodian fees |
Lain-lain | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Others |
Beban lainnya | 2e | 62.196.440 | 46.777.353 | Other expenses |
Jumlah beban | 8.696.118.449 | 7.646.910.591 | Total expenses | |
Laba (rugi) sebelum pajak | (1.415.837.809) | 00.000.000.000 | Profit (loss) before tax | |
Pajak penghasilan | 2g,11b | - | - | Income tax |
Laba (rugi) tahun berjalan | (1.415.837.809) | 00.000.000.000 | Profit (loss) for the year | |
Penghasilan komprehensif lain | Other comprehensive income | |||
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut | Account that will not | |||
ke laba rugi | - | - | be reclassified to profit loss |
Xxxx akan direklasifikasi lebih lanjut Account that will
ke laba rugi - - be reclassified to profit loss
Pajak penghasilan terkait penghasilan Income tax related to
komprehensif lain - - other comprehensive income
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan setelah pajak - - for the year after tax
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
tahun berjalan (1.415.837.809) 00.000.000.000 for the year
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA Laporan perubahan aset bersih Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA Statement of Changes in Net Assets For the year ended December 31, 2023 | |||
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |||
Transaksi dengan | Jumlah kenaikan/ penurunan | |||
pemegang unit penyertaan/ Transaction with unit holders | Nilai aset bersih/ Total increase/ decrease Net assets value | Jumlah nilai aset bersih/ Total net assets value | ||
Saldo per 1 Januari 2022 221.934.524.659 | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | Balance as of January 1, 2022 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 Penghasilan komprehensif tahun berjalan - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Change in net assets in 2022 Comprehensive income for the year | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan 102.218.213.584 | - | 102.218.213.584 | Transaction with unit holders Subscription | |
Pembelian kembali unit penyertaan (00.000.000.000) Distribusi pada pemegang unit penyertaan - | - - | (00.000.000.000) - | Redemption Distributed income | |
Saldo per 31 Desember 2022 | 238.835.220.276 | 2.077.904.071 | 240.913.124.347 | Balance as of December 31, 2022 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | (1.415.837.809) | (1.415.837.809) | Change in net assets in 2023 Comprehensive income for the year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Transaction with unit holders Subscription |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi pada pemegang unit penyertaan | (00.000.000.000) - | - - | (00.000.000.000) - | Redemption Distributed income |
Saldo per 31 Desember 2023 218.884.898.274 662.066.262 219.546.964.536 Balance as of December 31, 2023
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
3
REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA
Laporan arus kas Statement of cash flows
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2023 2022
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from
Pendapatan bunga | 310.982.200 | 233.886.764 | operating activities Interest income |
Penerimaan dividen | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Dividends receipt |
Pembayaran biaya operasi | (8.759.258.667) | (7.393.699.613) | Operating expenses paid |
Pembayaran pajak penghasilan | (62.922.628) | 362.840.552 | Tax income paid |
Kas bersih diperoleh dari | Net cash provided by | ||
aktivitas operasi | 5.714.853.398 | 947.821.403 | operating activities |
Cash flows from | |||
Arus kas dari aktivitas investasi | investment activities | ||
Pembelian dan penjualan portofolio efek-bersih | (5.546.670.873) | 4.748.054.422 | Net purchase and sale of marketable securities |
Kas bersih diperoleh dari | Net cash provided by | ||
(digunakan untuk) aktivitas investasi | (5.546.670.873) | 4.748.054.422 | (used in) investment activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from | ||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | financing activities Subscriptions for units |
Pembelian unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Redemptions of units |
Kas bersih diperoleh dari | Net cash provided by | ||
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | (used in) financing activities |
Kenaikan (penurunan) | Net increase (decrease) | ||
bersih kas | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | in cash |
Cash at the | |||
Kas pada awal tahun | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | beginning of the year |
Cash at the
Kas pada akhir tahun 4.816.811.228 00.000.000.000 end of the year
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
1. Umum 1. General
Reksa Dana Panin Dana Ultima adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang didirikan berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23 /POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dengan perubahannya yaitu No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan yang terakhir POJK No. 4 Tahun 2023 tanggal
31 Maret 2023, tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Panin Dana Ultima antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 20 tanggal 17 Maret 2014 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, dan kontrak ini mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 61 tanggal 21 April 2015 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif Reksa Dana Panin Dana Ultima adalah 29 April 2014. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta tersebut diatas, tujuan investasi Reksa Dana Panin Dana Ultima adalah untuk mendapatkan peningkatan investasi yang optimal di Pasar Modal Indonesia dengan melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang berpotensi memiliki pertumbuhan di atas rata-rata.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, portofolio investasi dengan komposisi investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia: dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari I (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Reksa Dana Panin Dana Ultima an limited participation formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No.8 /1995 concerning Capital Markets and Financial Services Authority Regulation no. 23
/POJK.04/2016 dated 13 June 2016 with amendments namely No. 2/POJK.04/2020 dated January 9 2020 and most recently POJK No. 4 of 2023 dated 31 March 2023, concerning Guidelines for Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts.
The Collective Investment Contract Reksa Dana Panin Dana Ultima between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Central Asia Tbk Jakarta as Custodian Bank is documented in Deed No. 20 dated March 17, 2014, in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notary in Jakarta, and this contract has been amanded based on Deed No.61 dated April 21, 2015 in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notary in Jakarta.
Effective date of Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx is April 29, 2014 According to CIC the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
According to article 4 notarial deed mentioned above, the main objectives Reksa Dana Panin Dana Ultima is to obtain an optimal investment increase in the Indonesian capital market by investing in equity securities which have a growth potential above average.
In accordance with the investment policy, the investment portfolio with a composition of a minimum investment of 80% (eighty percent) and a maximum of 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value in equity securities issued by corporations that are sold in the Public Offering and / or traded on the Stock Exchange Indonesia: and a minimum of 0% (zero percent) and a maximum of 20% (twenty percent) of the Net Asset Value in money market instruments in the country which has a maturity of less than I (one) year and / or deposits; in accordance with the legal provisions in force in Indonesia.
1. Umum (lanjutan)
Umum (lanjutan)
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Tim pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
1. General (continued)
PT Panin Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment management team is in charge of day-to-day execution of investment policies, strategies and executions that have been formulated together with the Investment Committee.
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Committee are as follows:
Komite Investasi/ Investment Committee
Ketua/ Chairman Anggota/ Member
: Xxxxxx Xxxxxxxx
: Rudiyanto
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Xxx Xxngelola Investasi adalah sebagai berikut:
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Management Team are as follows:
Xxx pengelola investasi/ Investment manager
Ketua/ Chairman : Xxxxxxx X.X. Xxxx
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan peraturan regulator pasar modal serta Surat Edaran Ototritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK 04/2020 tentang pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif tanggal 8 Juli 2020 yang berlaku setelah tanggal 1 Januari 2020.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) Financial Accounting Standards Board and capital market regulatory regulations as well as Circular of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 14 / SEOJK 04/2020 concerning guidelines for the accounting treatment of investment products in the form of collective investment contracts dated July 8, 2020 which takes effect after January 1, 2020.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Pembukuan Reksa Dana diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi yang terjadi selama periode berjalan dalam mata uang asing dicatat dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi pada tanggal laporan aset dan liabilitas, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan/kerugian kurs yang timbul dikreditkan/ dibebankan dalam laporan operasi periode yang bersangkutan.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Cash flow. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts.
Bookkeeping Mutual Funds are maintained in Indonesian Rupiah. Transactions that occurred during the year involving foreign currencies are recorded at the exchange rate prevailing at the time of the transaction at the reporting date the assets and liabilities, assets and liabilities denominated in foreign currencies are adjusted to reflect the exchange rates prevailing at that date. Xxxxx / losses are credited / charged to operations for the period.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per participating Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Reksa Dana menerapkan persyaratan klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 βInstrumen Keuanganβ .
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari kas, portofolio efek dan tagihan lainnya.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain.
Mutual Funds apply classification and measurement requirements for financial instruments based on PSAK 71 βFinancial Instrumentsβ.
Mutual Fund financial assets consist of cash, securities portfolios and other receivables.
Mutual Fund financial liabilities consist of accrued expenses and other liabilities.
c.1. Klasifikasi c.1. Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
-
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition:
- Financial assets measured at fair value through profit or loss;
-
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
-
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Financial assets measured at fair value through other comprehensive income;
- Financial assets carried at amortized cost.
Financial assets are measured at amortized cost if the following conditions are met:
-
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual;dan
-
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- Financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if the following conditions are met:
-
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;dan
- Financial assets are managed in a business model that aims to collect contractual cash flows and sell financial assets; and
-
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai βaccounting mismatchβ).
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Penilaian model bisnis
Penilaian model bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Other financial assets that do not qualify for the classification as measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income are classified as measured at fair value through profit or loss.
At initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable determination to measure assets that meet the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if that determination eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies. (sometimes referred to as "accounting mismatch").
Upon initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable choice to present equity instruments that are not owned for trading at fair value through other comprehensive income.
Business model assessment
The business model is defined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve specific business objectives.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
The business model assessment is carried out by considering, but not limited to, the following:
1) Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
2)
2) Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
3) Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
1) How is the performance of the business model and financial assets held in the business model evaluated and reported to key management personnel of the Mutual Fund;
2) What are the risks that affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how those financial assets are managed; and
3) How is the performance of the manager of financial assets assessed (for example, whether the assessment of performance is based on the fair value of assets under management or contractual cash flows obtained).
Financial assets held for trading and performance assessment based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest
For the purposes of this valuation, principal is defined as the fair value of the financial asset at initial recognition. Interest is defined as the consideration for the time value of money and credit risk related to the principal amount owed in a specific period of time as well as standard borrowing risks and costs, as well as profit margin.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
The assessment of contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest is made by considering contractual terms, including whether the financial asset contains contractual terms that change the timing or amount of contractual cash flows.
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. a.
a. Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
b. b.
b. Fitur leverage;
c. c.
c. Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
d. d.
d. Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
e. e.
e. Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
a. Contingent events that will change the timing or amount of the contractual cash flows;
b. Leverage features;
c. Advance payment terms and contractual extensions;
d. Requirements regarding claims that are limited to cash flows originating from specific assets; and
e. Features that can change the time value of the money element.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. a.
a. Liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki dua sub klafisikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
b. b.
b. Liabilitas keuangan lain, yaitu liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
a. Liabilities are measured at fair value through profit or loss, which has two sub-classifications, namely financial liabilities that are designated as such at initial recognition and financial liabilities that have been classified as held for trading.
b. Other financial liabilities, namely financial liabilities that are not held for sale or determined at fair value through profit or loss when the liability is recognized.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.2. Xxxxakuan awal c.2. Initial recognition
a. Pembelian dan penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
a. Purchases and sales of financial assets that require delivery of assets within a period stipulated by market regulations and practices (regular purchases) are recognized on the trading date, which is the date the Mutual Fund commits to buy or sell assets.
b. Financial assets and financial liabilities are initially measured at fair value. In the event that a financial asset or financial liability is not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added / reduced by transaction costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets or financial liabilities.
Reksa Dana pada pengakuan awal dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
At initial recognition, Mutual Funds may designate certain financial assets and financial liabilities as fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option can be used only if it meets the following provisions:
a. Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul, atau
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang resikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar, atau
c.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
a. Designation as a fair value option reduces or eliminates measurement and recognition inconsistencies that could arise, or
b. Financial assets and financial liabilities are part of a portfolio of financial instruments whose risk is managed and reported to key management based on fair value, or
Financial assets and financial liabilities consist of the host contract and embedded derivatives that must be separated, but cannot measure the embedded derivative separately.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.3. Pengukuhan setelah pengakuan awal c.3. Confirmation after initial recognition
Aset keuangan dalam kelompok yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya. Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets carried out at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities at fair value through profit or loss are measured at fair value. Financial assets and financial liabilities measured at amortized cost are measured at amortized cost using the effective inteentian interest method.
c.4. Penghentian pengakuan c.4. Withdrawal of recognition
Aset keuagan dihentikan pengakuannya jika: A financial asset is derecognized if:
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau
b. Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang telah diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara subtansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
a. The contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or
b. The mutual fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flows in full without material delay to a third party under a disposal agreement, and between (a) the mutual fund has transferred substantially all the risks and the benefits of the assets, or (b) the mutual fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the assets.
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
When a Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a disposal agreement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset or transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund's continuing involvement in the asset.
Pinjaman yang diberikan dihapus bukukan ketika tidak ada prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi dihapus bukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
Loans granted are written off when there is no realistic prospect of repayment of the loan or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrower has ended. Loans that cannot be repaid are written off by debiting the allowance for impairment losses.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.4. Penghentian pengakuan
c.4. Withdrawal of recognition
c.4. Penghentian pengakuan (lanjutan) c.4. Withdrawal of recognition (continued)
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa
Financial liabilities are derecognized when the obligation specified in the contract is discharged or canceled or expires
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial telah berubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dilakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
If an existing financial liability is replaced by another liability by the same lender on substantially changed circumstances, such an exchange or modification is performed as a derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statement of profit and loss.
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban c.5. Revenue and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan catatan penurunan nilai.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
a. Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities carried at amortized cost are recognized in profit or loss using the effective interest rate method.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortized cost of the financial asset before adjusting for impairment.
In calculating interest income and expense, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of the asset (when the asset is not a deteriorating financial asset) or to the amortized cost of the liability.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset keuangan tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated on initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset. If the financial asset is no longer deteriorating, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) c.5. Revenue and expense recognition (continued)
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
b. Gains and losses arising from changes in the fair value of financial assets and financial liabilities classified as measured at fair value through profit or loss are recognized in profit or loss.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gain or loss previously recognized in equity is recognized in the income statement.
c.6. Reklasifikasi aset keuangan c.6. Financial asset reclassification
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Mutual funds classify financial assets if, and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reclassification of financial assets from amortized cost classification to fair value through profit or loss is carried at fair value. The difference between the carrying amount and fair value is recognized as gain or loss in profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebear nilai wajarnya.
Reclassification of financial assets from amortized cost to fair value through other comprehensive income are carried at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reclassification of financial assets from fair value through other comprehensive income to fair value through profit or loss is recorded at fair value. Unrealized gains or losses are reclassified to profit or loss.
2. | Ikhtisar kebijakan akuntansi | 2. | Summary of significant accounting policies |
(lanjutan) | (continued) |
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.6. Reklasifikasi aset keuangan (lanjutan)
c.6. Reklasifikasi aset keuangan (lanjutan) c.6. Financial asset reclassification (continued)
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi ke biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reclassification of financial assets from fair value classification through other comprehensive income to classification to amortized cost is carried at carrying amount. Unrealized gains or losses must be amortized using the effective interest rate up to the maturity date of the instrument.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to fair value through other comprehensive income is recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to amortized cost classification is carried at fair value.
c.7. Saling hapus c.7. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam dalam laporan keuangan jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset yang menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the financial statements if, and only if the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset the recognized amounts and there is an intention to settle on a net basis or to realize the asset. which settle their liabilities simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontijen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam sistuasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari Reksa Dana atas seluruh pihak lawan.
Matters that are legally enforceable must not be contingent on future events and must be enforceable in a normal business situation, in the event of failure or bankruptcy of the Mutual Fund over all counterparties.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Revenues and expenses are presented on a net basis only if permitted by accounting standards.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.8. Pengukuran biaya diamortisasi c.8. Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of the financial asset or financial liability measured at initial recognition less principal payments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method which is calculated from the difference between the initial recognition value and the maturity value, and less impairment.
c.9. Pengukuran nilai wajar c.9. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi terukur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in a measured transaction between market participants at the measurement date.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
Fair value measurement assumes that a transaction to sell an asset or transfer a liability occurs:
a. Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut, atau
b. Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
a. In the primary market for those assets and liabilities, or
b. If there is no primary market, in the most profitable market for the asset or liability.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar yang menghasilkan manfaat ekonomi dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Measurement of the fair value of non-financial assets takes into account the ability of market participants to generate economic benefits by using the asset in its highest and best use or by selling it to other market participants who will use the asset in its highest and best use.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
If available, the Mutual Fund measures the fair value of a related instrument. A market is considered active if the quoted price is available at any time from the stock exchange, dealer, broker, industry group, pricing service or regulatory agency, and the price is an actual and regularly occurring market transaction. which is done fairly.
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Mutual funds use valuation techniques that are appropriate in the circumstances and where adequate data are available to measure fair value, optimize the use of relevant observable inputs and minimize the use of unobservable inputs.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
All assets and liabilities where fair value is measured or disclosed in the financial statements can be categorized at the fair value hierarchy level, based on the lowest level of input that is significant to the overall fair value measurement:
a. Tingkat 1 : Harga kustodian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
b. Tingkat 2 : Input selain harga kustodian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Tingkat 3 : Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
a. Level 1: Custodian price (without adjustment) in an active market for the asset or liability accessible at the measurement date.
b. Level 2: Inputs other than custodian prices included in level 1 that are observable for assets and liabilities, either directly or indirectly.
c. Level 3: Unobservable inputs for assets and liabilities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether transfers occur between levels in the hierarchy by evaluating the category (based on the lowest level input that is significant in fair value measurement) at the end of each reporting period.
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, resiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Mutual funds for fair value disclosure purposes, have determined asset and liability classes based on the nature, characteristics, risks of assets and liabilities, and fair value hierarchy level.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia). Referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Reksa Dana menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dan liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
If the market for financial instruments is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current market transactions carried out fairly by knowledgeable, willing parties (if available). Reference to current fair values of other substantially similar instruments and discounted cash flow analysis. Mutual Funds use their own credit risk spread to determine the fair value of derivative and other liabilities that have been determined using the fair value option.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
When there is an increase in the credit spread, the Mutual Fund recognizes the gain on the liability as a result of the decrease in the carrying amount of the liability. When there is a decrease in the credit spread, the Mutual Fund recognizes a loss on the liability as a result of the increase in the carrying amount of the liability.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Mutual Funds use several valuation techniques that are commonly used to determine the fair value of financial instruments with a low level of complexity, such as exchange rate options and currency swaps. The input used in the valuation technique for the financial instruments above is the observed market data.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
For financial instruments that do not have a market price, the estimate of fair value is determined by reference to the fair value of other instruments of the same substance or calculated based on the expected cash flows from the net assets of these securities.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instrument tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya
When the fair value of an unlisted equity instrument cannot be determined reliably, the instrument is valued at cost less impairment. The fair value of loans and receivables, as well as liabilities to banks and customers is determined using a value based on contractual cash flows, taking into account credit quality, liquidity and costs.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position ), mana yang lebih sesuai.
Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the offering price; Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the asking price. If the Mutual Fund has assets and liabilities where market risk offsets, then the middle value of the market can be used to determine the offset risk position and apply the adjustment to the offer price or the ask price to the net open position, whichever is preferable. more appropriate.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas c. 10. Allowance for Impairment Losses on
aset keuangan Financial Assets
a. Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
b. Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada investasi instrumen ekuitas.
x. Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan
a. Mutual Funds recognize an allowance for expected credit losses on financial instruments that are not measured at fair value through profit or loss.
b. There is no allowance for expected credit losses on equity instrument investments.
c. Mutual Funds measure allowance for losses at the amount of expected credit losses over their lifetime, except for the following, which are measured at 12 months of expected credit losses
d. Instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan
d. Debt instruments that have low credit risk at the reporting date
e.
e. Instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
e. Other financial instruments whose credit risk has not significantly increased since initial recognition.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Mutual Funds consider debt instruments to have low credit risk when their credit risk rating is equivalent to the globally understood definition of investment grade.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang mempresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
The 12-month expected credit loss is the portion of the lifetime expected credit loss which represents the expected credit loss arising from a financial instrument default event that may occur within 12 months after the reporting date.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas c. 10. Allowance for Impairment Losses on
aset keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Aset Keuangan Yang Direstrukturasi Restructured Financial Assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam; maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
If the terms of a financial asset are renegotiated or modified or an existing financial asset is replaced with a new one due to the borrower's financial difficulties; then an assessment is made of whether the existing financial assets should be derecognized and the expected credit losses are measured as follows:
a.
a. Jika restrukturasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
a. If the restructuring does not result in derecognition of an existing asset, the expected cash flows arising from the modified financial asset are included in the calculation of the cash shortage of the existing asset.
b. Jika restrukturasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah isi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tanggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
b. If the restructuring will result in the derecognition of an existing asset, the fair value of the new asset is treated as the final cash flows of the existing financial asset upon derecognition. The amount is included in the calculation of the cash shortage of the existing financial asset which is discounted from date derecognition to the reporting date using the original effective interest rate of the existing financial asset.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas c. 10. Allowance for Impairment Losses on
aset keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Measurement of Expected Credit Loss
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
Expected Credit Loss is a probability-weighted estimate of credit losses measured as follows:
a. Aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
a. Financial assets that are not deteriorating at the reporting date, expected credit losses are measured at the difference between the present value of all cash shortages (ie the difference between the cash flows owed to the Mutual Fund in accordance with the contract and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund);
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash includes cash in bank to fund the Mutual Fund activities.
b.
b. Aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
c. Komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
d. Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
b. For financial assets that have deteriorated at the reporting date, the expected credit losses are measured at the difference between the gross carrying amount and the present value of the estimated future cash flows;
c. Undrawn loan commitments, expected credit losses are measured at the difference between the present value of the total cash flows if the commitments are withdrawn and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund;
d. In a financial guarantee contract, the expected credit loss is measured as the difference between the estimated payments to reimburse the holder for the credit loss incurred less the amount expected to be recovered.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas c. 10. Allowance for Impairment Losses on
aset keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Aset Keuangan Yang Memburuk Deteriorating Financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether financial assets carried at amortized cost and debt instruments financial assets carried at fair value through other comprehensive income are credit impaired (deteriorating). A financial asset is impaired when one or more events that have an adverse effect on the estimated future cash flows of the financial asset have occurred.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
Evidence that a financial asset is credit-impaired (deteriorating) includes observable data regarding the following events:
a.
a. Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
b.
b. Pelanggan kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
c.
c. Pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomi atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
d.
d. Terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
e.
e. Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
a. Significant financial difficulties experienced by the issuer or borrower;
b. Contract customers, such as default events or arrears events;
c. The lender, for economic or contractual reasons in connection with the borrower's financial difficulties, has made concessions to the borrower that would not have been possible had the borrower not experienced such difficulties;
d. There is a possibility that the borrower will enter bankruptcy or other financial reorganization; or
e. Loss of an active market for financial assets due to financial difficulties.
Aset Keuangan Yang Dibeli Atau Yang Berasal Dari Aset Keuangan Memburuk (Purchased or Original Credit- Impaired Financial Asets - POCI )
Purchased or Original Credit-Impaired Financial Assets - POCI
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas c. 10. Allowance for Impairment Losses on
aset keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Aset Keuangan Yang Memburuk (lanjutan) Deteriorating Financial Assets (continued)
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk ekstimasi kerugian kredit sepanjang umumnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam pelaporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
Financial assets are categorized as POCI if there is objective evidence of impairment at initial recognition. At initial recognition, no allowance for credit losses is recognized because the purchase price or value includes estimated credit losses to the fullest extent. Furthermore, changes in credit losses over the lifetime, whether positive or negative, are recognized in profit or loss as part of the allowance for credit losses.
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Presentation of Allowance for Expected Credit Loss in the Statement of Financial Position
Penyajian kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut :
a. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
b.
b. Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
The presentation of expected credit losses is presented in the statement of financial position as follows:
a. Financial assets measured at amortized cost, allowance for expected credit losses is presented as a deduction from the gross carrying amount of the asset;
b. Loan commitments and financial guarantee contracts, generally the provision for expected credit losses is presented as provision;
c.
c. Instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Entitas tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekpektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekpektasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
c. A financial instrument that includes components of drawn and undrawn loan commitments, and the Entity is unable to identify the expected credit losses of the components of loan commitments that have been drawn down separately from the components of loan commitments that have not been drawn down, the allowance for expected credit losses is combined and presented as a deduction from gross carrying amount. any excess of the allowance for expected credit losses over the gross amount is presented as provision; and
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas c. 10. Allowance for Impairment Losses on
aset keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Aset Keuangan Yang Memburuk (lanjutan) Deteriorating Financial Assets (continued)
d. Instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
d. Debt instruments are measured at fair value through other comprehensive income, the allowance for expected credit losses is not recognized in the statement of financial position because the carrying amount of these assets is their fair value. However, allowance for expected credit losses is disclosed and recognized in other comprehensive income as a component of fair value.
Penghapusan Write off
Pinjaman dan instrumen hutang dihapuskan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
Loans and debt instruments are written off when there is no realistic prospect of recovering financial assets in whole or in part. This generally occurs when the Mutual Fund determines that the borrower does not have the assets or sources of income that can generate sufficient cash flow to pay the written- off amount. However, financial assets written off can still be taken to rescue actions in accordance with the Mutual Fund procedures in order to recover the amount that is due.
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual Individual Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
a. Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
The entity determines that loans are to be evaluated for impairment individually, if they meet one of the following criteria:
a. Loans that are individually significant in value; or
.
b Restructured loans that individually have significant value.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas c. 10. Allowance for Impairment Losses on
aset keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif Collective Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
a. Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
The Entity determines loans that must be evaluated for impairment collectively, if they meet one of the following criteria:
a. Loans granted individually have insignificant value; or
b. Restructured loans which individually have insignificant value.
d. Kas d. Cash
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash includes cash in bank to fund the Mutual Fund activities.
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Interest income from money market instruments and fixed income instruments is accrued based on time proportion, face value and current interest rate.
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Unrealized gain (losses) as an effect of increases or decreases in market value (fair value) and realized gain (losses) are reported on statement of comprehensive at income current year.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Expenses related to investment management is recognized under accrual and daily basis.
2. | Ikhtisar kebijakan akuntansi | 2. | Summary of significant accounting policies |
(lanjutan) | (continued) |
x. Xxxxxxxxx dengan pihak-pihak yang berelasi f. Transactions with related parties
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015) "Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
The operation, Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 7 (Revised 2015)" Related party disclosures".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
The notes to the financial statements in disclosures type of transactions and balances with related party.
g. Pajak penghasilan g. Income tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi dan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax expenses is determined based on the increase of net assets resulting from operation and taxable for the current year, calculated with tax rate.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Deferred tax assets and liabilities are recognized as a tax consequences for the future period because of the difference between carrying amount of assets and liabilities recorded according to comercial financial statement with assets and liabilities intaution. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary difference and deferred tax assets are recognized for temporary difference which can be deducted, as long as large possibility can be advantaged to reduce taxable income in the future.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komrehensif lainnya.
Deferred tax is measured by effective or has been substantially effective tax rate on the date of statement of financial position. Deferred tax assets are charged or credited in statements of profit or loss and other comprehensive income.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Deferred tax assets and liabilities were presented in statement of financial position based on compensation according to presentation of current tax assets and liabilities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan objek pajak final dan atau pendapatan tidak kena pajak, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
The main income of Mutual Funds, is the object of a final tax and / or is not taxable income, so that the Mutual Funds does not recognize deferred tax assets and liabilities from temporary differences between carrying amounts of assets and liabilities in commercial fin statements and in taxation calculatin relating to such income.
Pada tanggal 21 April 2020 Direktorat Jenderal Pajak menetapkan peraturan pajak dengan Nomor PER-08/PJ/2020 tentang Perhitungan angsuran pajak penghasilan untuk tahun pajak berjalan sehubungan dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan. Sesuai Pasal 3 dalam peraturan tersebut bahwa penyesuaian tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan dalam bentuk usaha tetap, kecuali wajib pajak masuk bursa, menjadi sebesar:
a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada tahun 2020 dan tahun 2021; dan
On April 21, 2020, the Directorate General of Taxes enacted a tax regulation with Number PER-08 / PJ / 2020 concerning the calculation of income tax installments for the current tax year in connection with the adjustment of the income tax rate for corporate taxpayers. In accordance with Article 3 in the regulation, the adjustment of the income tax rate applied to taxable income for domestic corporate taxpayers and in permanent establishments, except for taxpayers who enter stock exchange, is as much as:
a. 22% (twenty two percent) which applies in 2020 and 2021; and
b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada tahun 2022.
b. 20% (twenty percent) which will come into effect in 2022.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang antara lain :
On October 29, 2021, the People's Representative Council of the Republic of Indonesia passed the Law on the Harmonization of Tax Regulations Number 7 of 2021 which includes :
- Menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
- Menetapkan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11% mulai berlaku 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.
- Set a corporate income tax rate of 22% for the 2022 tax year onwards.
- Set a value added tax rate of 11% starting April 1, 2022 and 12% starting January 1, 2025.
Pada tanggal 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Undang-Undang ini telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, diantaranya memuat klaster perpajakan.
On October 5, 2020, the House of Representatives (DPR) and the Government of the Republic of Indonesia passed the Omnibus law of the Job Creation Act number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU CK). This law was promulgated on November 2, 2020, including the tax cluster.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Pada pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, kriteria mengenai tata cara dan jangka waktu untuk investasi, tata cara pengecualian PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan yang akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Pengecualian PPh atas dividen yang dimaksud dalam Undang Cipta Kerja tersebut adalah:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak:
In article 4 paragraph (3) letter f number 10 of the Income Tax Law in the Job Creation Law, the criteria regarding procedures and timeframes for investment, procedures for exempting income tax on dividends from within and outside the country, and changes in the limit on dividends invested will be regulated through Minister of Finance Regulation (PMK).
Income tax exemptions on dividends referred to in the Job Creation Act are:
1. Domestic dividends received or obtained by taxpayers:
a) Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu terntentu, dan/atau
b) Badan dalam negeri;
2. Dividen yang berasal dari luar negeri baik yang diperdagangkan di bursa efek atau tidak diperdagangkan di bursa efek, yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan dividen tersebut:
a) Domestic individuals as long as the dividends are invested in the territory of the Republic of Indonesia for a certain period of time, and / or
b) Domestic agencies;
2. Dividends originating from abroad, whether traded on a stock exchange or not traded on a stock exchange, received or earned by domestic corporate taxpayers or domestic individual taxpayers, as long as they are invested and used to support other business activities in the territory of the Republic of Indonesia Indonesia within a certain period, and the dividend:
2. | Ikhtisar kebijakan akuntansi | 2. | Summary of significant accounting policies |
(lanjutan) | (continued) |
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
a) Diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak, atau
b) Berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini.
a) Invested at least 30% of profit after tax, or
b) Derived from an overseas business entity whose shares are not traded on a stock exchange and invested in Indonesia before the Director General of Taxes issues a tax assessment on dividends in connection with the application of Article 18 paragraph (2) of this Law.
Pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah mengeluarkan PP No. 91 dan tanggal 12 Agustus 2019 PP No.55/2019 yang merupakan perubahan atas PP No.100/2013 dan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
On August 30, 2021 the Government issued PP No. 91 and August 12, 2019 PP No.55/2019 which is an amendment to PP No.100/2013 and PP No.16/2009 concerning Income Tax on Income in the form of interest and/or discount on bonds received and/or obtained by taxpayers Mutual Funds registered with the Financial Services Authority are 5% for 2014 to 2020
and 10% for 2021 and beyond.
h. Penggunaan estimasi h. The use of estimation the reporting
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
Preparation of financial statement according to Indonesian Financial Accounting Standards requires the Fund Manager to provide estimation and assumption that affect assets and liabilities amount, and also disclosures of contingen assets and liabilities at the date of financial statement and also revenues and expenses during period. The realization could be different from that estimation.
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
The details of accounting policies and application method (used including criteria for recognition, measurement and, revenues and expenses recognition) for each financial assets and liabilities classification were disclosed in note 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Classification of financial statement as of December 31, 2023 dan 2022 are as follow:
2023 | ||||
Aset keuangan | ||||
yang diukur pada | ||||
nilai wajar | ||||
melalui laporan | ||||
laba rugi/ | ||||
Financial asset | ||||
at fair value | Biaya perolehan | |||
trhough profit | diamortisasi/ | Jumlah/ | ||
and loss | Amortized cost | Xxxxxx | ||
Portofolio efek | 215.482.034.380 | - | 215.482.034.380 | Marketable securities |
Kas | - | 4.816.811.228 | 4.816.811.228 | Cash |
Piutang atas penjualan | Receivable from sale of | |||
Unit penyertaan | - | 54.570.000 | 54.570.000 | investment unit |
Jumlah | 215.482.034.380 | 4.871.381.228 | 220.353.415.608 | Total |
2022 | ||||
Aset keuangan | ||||
yang diukur pada | ||||
nilai wajar | ||||
melalui laporan | ||||
laba rugi/ | ||||
Financial asset | ||||
at fair value | Biaya perolehan | |||
trhough profit | diamortisasi/ | Jumlah/ | ||
and loss | Amortized cost | Amount | ||
Portofolio efek | 217.192.117.560 | - | 217.192.117.560 | Marketable securities |
Kas | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash |
Piutang atas penjualan | Receivable from sale of | |||
Unit penyertaan | - | 2.513.407.341 | 2.513.407.341 | investment unit |
Jumlah | 217.192.117.560 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Total |
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
(lanjutan) (continued)
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Classification of financial liabilities as of December 31, 2023 dan 2022 are as follow:
2023
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Jumlah / Amount
Uang muka diterima atas pemesanan Advances onsubcription of
unit penyertaan 12.590.125 12.590.125 invesment unit
Liabilitas atas pembelian kembali
unit penyertaan | 97.959.123 | 97.959.123 | Redemptions liabilities |
Beban akrual | 685.047.609 | 685.047.609 | Accrual expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali | Redemptions fee | ||
unit penyertaan | 10.559.842 | 10.559.842 | liabilities |
Utang lain-lain | 44.400 | 44.400 | Other payable |
Jumlah | 806.201.099 | 806.201.099 | Total |
2022
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Jumlah / Amount
Uang muka diterima atas pemesanan Advances onsubcription of
unit penyertaan 24.800.773 24.800.773 invesment unit
Liabilitas atas pembelian kembali
unit penyertaan | 9.857.655 | 9.857.655 | Redemptions liabilities |
Beban akrual | 745.735.646 | 745.735.646 | Accrual expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali | Redemptions fee | ||
unit penyertaan | 75.186.263 | 75.186.263 | liabilities |
Utang lain-lain | 66.600 | 66.600 | Other payable |
Jumlah | 855.646.937 | 855.646.937 | Total |
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko 3.2. Management risk
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas.
Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut sehingga diupayakan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund's financial instruments are interest rate risk, credit risk and liquidity risk
The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to attempt not creating potential losses.
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik a. The risk of changes in economic and political conditions
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
The open economic system adopted by Indonesia can be influenced by international economic developments, as well as political developments at home and abroad. Changes that occur can affect the performance of companies in Indonesia, including those listed on the Indonesia Stock Exchange and companies that issue debt securities and money market instruments, which in turn can have an impact on the value of the securities issued by these companies.
x. Xxxxxx wanprestasi b. Default risk
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Under extraordinary conditions, the issuer of securities in which the Mutual Fund invests in the Securities it issues may experience financial difficulties which may end in default in fulfilling its obligations. This will affect the investment returns of the Mutual Funds managed by the Investment Manager.
c. Risiko berkurangnya nilai aset bersih setiap c. Risk reduction in the net asset value
unit penyertaan of investment unit
Nilai setiap unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan nilai aset bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan nilai aset bersih setiap unit penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
The value of each unit of Mutual Fund participation may change due to an increase or decrease in the net asset value of the relevant Mutual Fund. The occurrence of a decrease in the net asset value of each participation unit can be caused, among other things, by changes in the price of securities in the portfolio.