Common use of PENYERAHAN PEKERJAAN Clause in Contracts

PENYERAHAN PEKERJAAN. a. Penyerahan pertama harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS. x. Xxxxxxx dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Pemilik Pekerjaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang dimaksud, dimana Pengawas Lapangan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Penyedia barang atau jasa Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan terlebih dahulu satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara. d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan. e. Keadaan force majeure yang dimaksud diantaranya; Banjir, Gempa bumi, Huru hara, Epidemi, Angin topan, Perang dan Pemberontakan Yang berkaitan langsung terhadap, kegiatan proyek (harus ada hubungan sebab akibat antara kejadian dan force majeure dengan pelaksanaan pekerjaan). x. Xxxxxxx terjadi force majeure pihak Penyedia barang atau jasa harus memberitahukan kepada Pengawas Lapangan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya force majeure.

Appears in 5 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document

PENYERAHAN PEKERJAAN. a. Penyerahan pertama harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan PekerjaanKerjasama. b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS. x. Xxxxxxx c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Pemilik Pekerjaan Pemberi Tugas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang dimaksud, dimana Pengawas Lapangan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Penyedia barang atau jasa Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan terlebih dahulu satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara. d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan. e. Keadaan force majeure yang dimaksud diantaranya; Banjir, Gempa bumi, Huru hara, Epidemi, Angin topan, Perang dan Pemberontakan Yang berkaitan langsung terhadap, kegiatan proyek (harus ada hubungan sebab akibat antara kejadian dan force majeure dengan pelaksanaan pekerjaan). x. Xxxxxxx f. Apabila terjadi force majeure pihak Penyedia barang atau jasa harus memberitahukan kepada Pengawas Lapangan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya force majeure.

Appears in 3 contracts

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)

PENYERAHAN PEKERJAAN. a. Penyerahan pertama harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS. x. Xxxxxxx c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Pemilik Pekerjaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang dimaksud, dimana Pengawas Lapangan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Penyedia barang atau jasa Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan terlebih dahulu satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara. d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan. e. Keadaan force majeure yang dimaksud diantaranya; Banjir, Gempa bumi, Huru hara, Epidemi, Angin topan, Perang dan Pemberontakan Yang berkaitan langsung terhadap, kegiatan proyek (harus ada hubungan sebab akibat antara kejadian dan force majeure dengan pelaksanaan pekerjaan). x. Xxxxxxx f. Apabila terjadi force majeure pihak Penyedia barang atau jasa harus memberitahukan kepada Pengawas Lapangan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya force majeure.

Appears in 2 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document

PENYERAHAN PEKERJAAN. a. Penyerahan pertama harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan PekerjaanKerjasama. b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS. x. Xxxxxxx dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Pemilik Pekerjaan Pemberi Tugas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang dimaksud, dimana Pengawas Lapangan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Penyedia barang atau jasa Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan terlebih dahulu satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara. d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan. e. Keadaan force majeure yang dimaksud diantaranya; Banjir, Gempa bumi, Huru hara, Epidemi, Angin topan, Perang dan Pemberontakan Yang berkaitan langsung terhadap, kegiatan proyek (harus ada hubungan sebab akibat antara kejadian dan force majeure dengan pelaksanaan pekerjaan). x. Xxxxxxx terjadi force majeure pihak Penyedia barang atau jasa harus memberitahukan kepada Pengawas Lapangan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya force majeure.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)

PENYERAHAN PEKERJAAN. a. Penyerahan pertama harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS. x. Xxxxxxx c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Pemilik Pekerjaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang dimaksud, dimana Pengawas Lapangan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Penyedia barang atau jasa Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan terlebih dahulu satu kali. Pada saat-saat- saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara. d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan. e. Keadaan force majeure yang dimaksud diantaranya; Banjir, Gempa bumi, Huru hara, Epidemi, Angin topan, Perang dan Pemberontakan Yang berkaitan langsung terhadap, kegiatan proyek (harus ada hubungan sebab akibat antara kejadian dan force majeure dengan pelaksanaan pekerjaan). x. Xxxxxxx f. Apabila terjadi force majeure pihak Penyedia barang atau jasa harus memberitahukan kepada Pengawas Lapangan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya force majeure.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document