RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
UMUM DAN ADMINISTRASI PELELANGAN
RENOVASI HALAMAN PARKIR BELAKANG GEDUNG KANTOR
PT JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG JAMBI
TAHUN 2018
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM dan ADMINISTRASI
Rencana Kerja dan Syarat – syarat Pekerjaan ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku untuk pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi.
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
a. Dokumen Pelelangan
Dokumen Pelelangan terdiri dari :
1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), terdiri dari :
▪ Syarat-syarat Umum & Administrasi
▪ Syarat-syarat Teknik / Spesifikasi Teknis
▪ Metode Evaluasi
2. Bill of Quantity
3. Gambar Kerja
4. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan lampirannya
b. Dokumen Kontrak Penyedia barang atau jasa
Dokumen Kontrak Penyedia barang atau jasa terdiri dari :
1. Perjanjian Kerjasama / Kontrak
2. Dokumen pelelangan beserta berita acara penjelasan pekerjaan
3. Surat penawaran dan lampirannya
4. Surat Keputusan Pemenang Lelang
5. Copy Jaminan Pelaksanaan
6. Pakta integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah- pisahkan.
c. Pemilik Proyek, Tim Pengadaan & Penyedia barang atau jasa.
1. Yang dimaksud dengan Pemilik Proyek adalah PT Jasa Raharja (Persero) sebagai pemilik anggaran untuk pengadaan Pekerjaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi.
2. Yang dimaksud dengan Xxx Xxxxadaan adalah Xxx Xxxxadaan Barang dan Jasa PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas melaksanakan pelelangan untuk pengadaan Pekerjaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi.
3. Yang dimaksud dengan Penyedia Barang/Jasa ialah Pihak yang diserahi tugas melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam RKS ini.
PASAL 2
RKS, GAMBAR-GAMBAR DAN PETUNJUK – PETUNJUK
a. Pada RKS ini termasuk gambar seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (a) diatas.
b. Apabila terdapat perbedaan antara gambar dengan ketentuan di dalam RKS ini, maka fungsi sistem yang mengikat dan yang menguntungkan Pemberi Tugas, setelah di konsultasikan dengan Pemilik Xxxxxx dan Konsultan.
c. Yang dimaksud dengan Gambar adalah gambar pelaksanaan, gambar-gambar lain yang dibuat untuk pekerjaan ini selama pelaksanaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar tersebut maka gambar yang berskala besar yang mengikat, dengan meminta penjelasan terlebih dahulu pada Pengawas yang disetujui oleh Pemberi tugas.
d. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Pemimpin proyek/pengawas diadakan perubahan pada penggunaan ukuran dan lain-lain, Penyedia barang atau jasa diwajibkan untuk membuat dan menyerahkan dalam rangkap satu gambar perubahan (gambar revisi).
e. Penyedia barang atau jasa diharuskan memiliki sedikitnya 1 (satu) set gambar-gambar dan RKS ditempat pekerjaan yang ada dalam keadaan rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemimpin Proyek ataupun petugas-petugas lainnya.
f. Atas perintah pemberi tugas kepada Penyedia barang atau jasa dapat dimintakan untuk membuat gambar penjelasan dan rincian gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus, semuanya atas beban Penyedia barang atau jasa. Gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda persetujuan dari Pemilik proyek dan sebagai gambar pelengkap.
PASAL 3 PEMBERIAN PENJELASAN
a. Rapat Pemberian penjelasan diadakan pada :
Hari / tanggal : (akan diberitahukan melalui Undangan Pelelangan) Jam : sda
Tempat di : sda
b. Pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) harus dihadiri oleh Direktur Penyedia barang dan jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta dilampiri foto copy Kartu Tanda Pengenal.
c. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dan dilanjutkan dengan peninjauan dan penjelasan lapangan dibuatkan Berita Acara Penjelasan yang juga merupakan bagian dari Dokumen Pelelangan.
Berita Acara Penjelasan ini ditanda tangani oleh seluruh Rekanan yang hadir.
d. Penanda tanganan Berita Acara Penjelasan pada :
Hari / tanggal : (akan diberitahukan melalui Undangan Pelelangan) Jam : sda
Tempat di : sda
PASAL 4 PELELANGAN
a. Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi No.Kep/84/2014 tanggal
12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan PT. Jasa Raharja (Persero)
b. Peserta pelelangan adalah penyedia barang/ jasa yang merupakan Badan Hukum dan memenuhi Persyaratan sebagai berikut :
1. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya.
2. Susunan Pemilik Modal.
3. Susunan Pengurus Perusahaan.
4. Memiliki surat ketetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. TDP yang masih berlaku.
6. SIUP yang masih berlaku.
7. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi / SIUJK.
8. Sertifikat Badan Usaha (sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditentukan).
9. Surat Ijin Tempat Usaha / Keterangan Domisili / Surat Ijin Gangguan (HO).
10. Sertifikat Keanggotaan Asosiasi Jasa Konstruksi.
11. Laporan Keuangan Tahun 2017 diutamakan yang sudah di audit.
c. Tiap peserta Pelelangan yang mengajukan penawaran harus telah :
1. Mendaftar melalui aplikasi eProcurement PT Jasa Raharja (Persero) dengan Address : xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx.
2. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan.
3. Mempelajari dan memahami semua dokumen pelelangan.
4. Mengikuti Rapat Pemberian Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
5. Telah meninjau dan mengetahui keadaan dan lokasi pekerjaan.
6. Mengetahui semua peraturan lelang dan prosedur pelaksanaan Pengembanganyang berlaku.
d. Pemasukan Penawaran akan diadakan pada :
Hari / tanggal : (akan ditentukan pada saat aanwijzing) Jam : sda
Tempat di : sda
Beberapa saat setelah penutupan pemasukan surat penawaran dan apabila jumlah penawaran yang masuk sekurang – kurangnya ada 3 (tiga) rekanan, maka akan dilanjutkan pembukaan penawaran. Apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga) maka tidak akan diadakan pembukaan surat penawaran.
e. Penawaran yang datang setelah penutupan, ditolak dan dinyatakan gugur
PASAL 5
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan sistem dua sampul.
2. Sampul pertama berisi kelengkapan data administrasi dan teknis yang disyaratkan dan pada sampul tertulis Data Administrasi & Teknis.
3. Sampul kedua berisi data perhitungan harga penawaran dan pada sampul ditulis Data Harga Penawaran.
4. Sampul pertama dan sampul kedua dimasukan dalam satu sampul yaitu sampul
penutup. Sampul penutup dimaksud dilem dan hanya dicantumkan tulisan : Dokumen Penawaran Pekerjaan Pekerjaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi.
5. Contoh sampul penutup :
Dokumen Penawaran Pekerjaan Renovasi Halaman Parkir
Belakang Gedung Kantor
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi
6. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya dibawa sendiri pada hari pelelangan dan dimasukkan kedalam tempat yang telah disediakan sebelum jam penutupan pada waktu pelelangan. Ada dua macam dokumen penawaran yaitu :
1. Dokumen yang dimasukkan dalam kotak/tempat penawaran bersama Surat Penawaran.
2. Dokumen yang diserahkan kepada Panitia sebelum penutupan penawaran (Jaminan Penawaran).
7. Surat Penawaran, harus dibuat diatas kertas berkop surat nama Perusahaan dan harus ditanda tangani Direksi Perusahaan dengan menyebutkan nama terangnya.
8. Bilamana surat penawaran tidak ditanda tangani oleh Direktur Perusahaan sendiri, harus dilampiri ;
1. Surat Kuasa dari Direktur perusahaan dengan materai secukupnya
2. Satu eksemplar fotocopy dari akte pendirian perusahaan.
9. Surat penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan Surat Penawaran yang asli bermaterai dan materai harus diberi tanggal, terkena tanda tangan dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran-lampirannya dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
10. Yang dimasukkan kedalam kotak/tempat penawaran dalam sampul tertutup yaitu :
SAMPUL PERTAMA | SAMPUL KEDUA |
Administrasi | |
1. Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya | |
2. Laporan Keuangan Tahun 2017 diuatamakan yang sudah di audit. | 1. Surat Penawaran |
3. Susunan pemilik modal perusahaan | 2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) |
4. Susunan pengurus Perusahaan | 3. Analisa Satuan Harga |
5. Copy SIUJK yang masih berlaku | 4. Daftar harga satuan upah & bahan |
6. Copy SIUP yang masih berlaku | |
7. Copy Sertifikat Badan Usaha | |
8. Copy Tanda Anggota Asosiasi konstruksi (Gapensi atau yang lain) | |
9. Situ / Keterangan Domisili / Surat Ijin Gangguan (HO) yang masih berlaku | |
10. Copy NPWP |
11. Copy TDP yang masih berlaku | |
12. Copy Jaminan Penawaran | |
TEKNIS | |
1. Daftar Personil lapangan beserta Curriculum Vitae (CV) | |
2. Daftar Peralatan | |
3. Time Schedule | |
4. Metode Pelaksanaan Pekerjaan | |
5. Sertifikat Tenaga Ahli | |
6. Organisasi Proyek. | |
7. Pengalaman perusahaan 3 Tahun terakhir |
11. Surat asli Jaminan Penawaran / Jaminan pelelangan harus dibawa untuk diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan pada saat pembukaan surat penawaran.
12. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Surat Penawaran Harga dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke Sistem eProcurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
13. Bagi Penyedia barang atau jasa yang sudah memasukkan surat penawaran tidak dapat mengundurkan diri, dan terikat untuk melaksanakan menyelesaikan pekerjaan tersebut, bilamana pekerjaan tersebut diberikan kepadanya menurut penawaran yang diajukan.
14. Khusus bagi Penyedia barang atau jasa yang mengundurkan diri setelah memasukkan penawaran maka jaminan penawaran akan menjadi milik PT. Xxxx Xxxxxxx (persero).
15. Bentuk dan isi surat penawaran dapat dilihat pada contoh lampiran dan penawaran ini bersifat lumpsum fixed price.
16. Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf, maka yang dipakai adalah nilai yang sesuai dengan dokumen pendukung lainnya.
17. Formulir Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Form Bill Of Quantity (BQ) yang diberikan tidak mengikat, jika akan menambahkan item baru harus pada item tersendiri, diluar BQ yang ada dan di jumlahkan dengan item yang sudah ada.
18. Surat penawaran harus dimasukkan ketempat yang sudah disediakan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
19. Surat penawaran tidak boleh disampaikan kepada Xxx Xxxxadaan secara langsung, harus dimasukkan kedalam tempat yang disediakan setelah mengisi daftar hadir.
20. Jaminan Lelang ditetapkan senilai 1 % sampai dengan 3 % dari jumlah harga penawaran dari Bank Pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008. Tanda terima akan diberikan oleh Xxx Xxxxadaan.
▪ Jaminan Lelang ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi.
dibubuhi tanggal penawaran dan diserahkan beserta copynya. Masa berlaku Jaminan Penawaran Lelang ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
▪ Bagi mereka yang kalah diluar pemenang 1,2 dan 3 dalam pelelangan ini, jaminan penawaran lelang tersebut akan dikembalikan setelah ada keputusan Pemenang Pelelangan.
▪ Bagi mereka yang menang dalam pelelangan ini, jaminan lelang tersebut akan dikembalikan setelah penerimaan Jaminan Pelaksanaan serta Surat Perjanjian Penyedia barang atau jasa ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
21. Surat Penawaran dianggap tidak sah dan batal apabila :
a) Tidak dimasukkan dalam sampul tertutup, tidak berwarna coklat, atau pada sampul terdapat nama peserta, atau terdapat harga penawarannya, atau terdapat tanda lainnya diluar syarat-syarat yang ditentukan atau menggunakan sampul tembus baca.
b) Tidak bermaterai cukup, tidak bertanggal atau tidak ditanda tangani oleh peserta.
Dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan pelelangan.
c) Tidak jelas besarnya jumlah penawaran baik dengan angka ataupun dengan huruf.
d) Diajukan syarat yang lain dari pada syarat-syarat yang telah ditentukan.
e) Tidak lengkap terdapat di dalamnya dokumen penawaran tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 5 ayat 10.
f) Surat penawaran dari Penyedia barang / jasa yang tidak diundang.
g) Surat penawaran disampaikan kepada anggota Tim Pengadaan atau Pejabat (tidak langsung dimasukkan ketempat yang telah ditentukan).
h) Penawaran yang disampaikan setelah penutupan pemasukan penawaran.
i) Telah melakukan Upload Dokumen Penawaran ke Sistem eProcurement Jasa Raharja namun tidak hadir dalam Pemasukan dan Pembukaan Penawaran.
j) Hadir dalam Pemasukan dan Pembukaan Penawaran namun tidak melakukan Upload Dokumen Penawaran ke Sistem eProcurement Jasa Raharja.
PASAL 6 PEMBUKAAN PENAWARAN
a. Pembukaan penawaran dilakukan Xxx Xxxxadaan pada waktu yang telah ditentukan
b. Sebagai unsur Pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi Xxx Xxxxadaan dalam pemeriksaan Surat Penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan Xxx Xxxxadaan.
c. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga- harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan pelelangan dibuat Berita Acara pembukaan Surat Penawaran yang ditandatangani oleh Xxx Xxxxadaan dan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang wakil peserta.
d. Apabila harga penawaran telah wajar dan dalam batas ketentuan mengenai harga satuan yang telah ditetapkan serta telah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Panitia menetapkan 3 peserta yang telah memasukkan penawaran yang paling menguntungkan bagi pemberi pekerjaan dan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai calon untuk diusulkan menjadi pemenang pelelangan.
e. Xxx Xxxxadaan tetap berwenang untuk tidak wajib memberikan alasan-alasan berhasil atau tidaknya sesuatu penawaran.
f. Kepada Pemenang akan diadakan panggilan dan pengaturan administrasi lebih lanjut.
PASAL 7 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakuan yang sama (equaltreatment), maka pihak yang kalah pada saat pengumuman pemenang berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
a. Sanggahan hanya yang berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan pelelangan dengan prosedur atau tata cara pelelangan yang tercantum dalam dokumen pelelangan.
b. Sanggahan akan dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada Xxx Xxxxadaan.
c. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak diumumkan pemenang.
d. Xxx Xxxxadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
e. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak PT Jasa Raharja (Persero) apabila sanggahannya terbukti tidak benar secara hukum.
PASAL 8 PENARlKAN DIRI
a. Penarikan diri sebagai pemenang hanya dapat dilakukan sebelum pemasukan Surat Penawaran.
b. Setelah surat-surat penawaran masuk dan dibuka, kepada siapapun yang berhasil ditunjuk wajib melaksanakan pekerjaan ini.
c. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan Jaminan Penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero).
d. Pelelangan dinyatakan gagal, apabila :
▪ Jumlah calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta
▪ Jumlah penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) penawar
▪ Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukkan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan berjumlah kurang dari 3 (tiga) penawar
▪ Tidak ada penawaran yang harga penawarannya di bawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia
▪ Terdapat sanggahan dari peserta pelelangan yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
▪ Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat
▪ Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan
▪ Dalam pelaksanaan pelelangan terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa
e. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
f. Apabila para pemenang yang ditunjuk tidak bersedia menerima persyaratan tersebut, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
PASAL 9
PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini dibuat Surat Perjanjian Kerja Sama setelah Penyedia barang atau jasa yang ditunjuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan.
b. Dokumen Kontrak Penyedia barang atau jasa dibuat dalam rangkap 2 (dua)
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
a. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
b. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
c. Dalam hal ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jambi.
PASAL 11 SYARAT -SYARAT UMUM
a. Disamping RKS ini, maka syarat-syarat ini yang berlaku adalah :
1. Peraturan PengembanganPemerintah Daerah setempat
2. Petunjuk dan peringatan tertulis yang diberikan Pemberi Tugas / Pengawas
3. Peraturan Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
b. Penyedia barang atau jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan umum dan semua syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 12 PEMAKAIAN UKURAN
a. Penyedia barang atau jasa wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian bagiannya dan segera memberitahukan Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam RKS dan gambar maupun dalam pelaksanaan. Penyedia barang atau jasa diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas dan Pengawas Lapangan.
b. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa. Oleh karena itu sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.
PASAL 13
PENYEDIA BARANG / JASA BAWAHAN ( SUB PENYEDIA BARANG ATAU JASA )
a. Penunjukan Penyedia barang atau jasa bawahan oleh Penyedia barang atau jasa Utama, hanyalah dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin tertulis dari Pengawas dan pemberi tugas.
b. Penyedia barang atau jasa bawahan ini hanyalah pihak-pihak yang mempunyai kontrak langsung dengan Penyedia barang atau jasa Utama, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-bagian pekerjaan khusus dan lain-lain yang akan diberitahukan dalam Rapat Pemberian Penjelasan. Dalam hal ini diutamakan Penyedia barang atau jasa bawahan dari golongan ekonomi lemah setempat.
c. Kontrak langsung antara Penyedia barang atau jasa dan Penyedia barang atau jasa bawahan harus mencantumkan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang jelas dan jaminan nyata dari kedua belah pihak akan mentaati syarat-syarat tersebut. Kontrak tersebut harus diperlihatkan kepada Pemberi Tugas untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Pengawas. Pelaksanaan dari kontrak antara Penyedia barang atau jasa utama dan Penyedia barang atau jasa bawahan tersebut semata mata menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa utama dan Penyedia barang atau jasa bawahan yang bersangkutan.
d. Penyedia barang atau jasa Utama tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan dan hasil pelaksanaan pekerjaan Penyedia barang atau jasa bawahan.
e. Penyimpangan dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini dapat menyebabkan dihentikannya pelaksanaan bagian pekerjaan yang bersangkutan oleh Pengawas Lapangan. Akibat yang timbul dari penghentian tersebut, menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa utama sepenuhnya.
PASAL 14
HALAMAN KERJA DAN PENGGUNAANNYA
Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan pemberi tugas. Penyedia barang atau jasa harus terlebih dahulu memberikan usul-usulnya mengenai peta dan ukuran dari rencana penempatan gudang, los kerja, tempat penimbunan bahan -bahan dan sebagainya.
Bila diperlukan tempat kerja dan tempat tersebut terletak diluar daerah penguasaan Pemberi Tugas Proyek untuk mana harus disewa, maka Penyedia barang atau jasa harus menyelesaikan tanpa membebani dengan biaya tambahan.
PASAL 15 PENJAGAAN
a. Penyedia barang atau jasa wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas seluruh daerah Pengembanganyaitu yang meliputi bangunan yang dalam penyelenggaraan, jaringan kabel-kabel penerangan dan lain-lain.
b. Selama berlangsungnya pekerjaan, semua tetap dipelihara dengan baik dan Penyedia barang atau jasa bertanggung jawab untuk memperbaiki bilamana ada kerusakan- kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan Penyedia barang atau jasa sendiri.
PASAL 16 PENERANGAN
Pada los-los kerja gudang-gudang dan beberapa tempat disekeliling tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup. Sumber penerangan menjadi beban Penyedia barang atau jasa.
PASAL 17 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama berlangsungnya Pekerjaan, keadaaan halaman gudang-gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan dihentikannya sementara seluruh pekerjaan oleh Pengawas Lapangan dan Pemimpin Proyek.
b. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang ataupun yang berada dihalaman bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan - bahan oleh Pengawas.
c. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh Pengawas Lapangan pada waktu pelaksanaan.
PASAL 18 KECELAKAAN DAN KOTAK P3K
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini maka Penyedia barang atau jasa diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan diri sikorban.
b. Penyedia barang atau jasa bertanggung jawab atas kecelakaan yang ditimbulkannya yang menimpa baik para karyawan dari Penyedia barang atau jasa sendiri maupun orang-orang lain yang berada dilapangan Pengembangandan sekitarnya.
c. Kotak P3K dengan isinya yang selalu lengkap harus tetap berada ditempat pekerjaan.
PASAL 19
PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PENYEDIA BARANG ATAU JASA
a. Pemimpin harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia barang atau jasa harus diserahkan kepada Penyelenggara Kepala (Site Manager) yang ahli dan berpengalaman.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, calon-calon Penyelenggara Kepala dan Pembantu pembantunya harus sudah diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk dipertimbangkan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah calon-calon tersebut disetujui oleh Pengawas Lapangan. Persetujuan akan diberikan paling lambat 2 x 24 jam setelah nama-nama diajukan. Keterlambatan permulaan pekerjaan yang diakibatkan kelalaian Penyedia barang atau jasa dalam hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa sepenuhnya.
c. Penyelenggara Kepala harus terus menerus berada ditempat pekerjaan selama jam jam kerja dan setiap saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang di kehendaki Pengawas Lapangan, dan wajib mengisi daftar hadir dan buku Direksi dilapangan yang disahkan oleh Pengawas Lapangan.
d. Penyelenggara Kepala mewakili Penyedia barang atau jasa ditempat pekerjaan. Semua langkah dan tindakannya oleh Pengawas Lapangan dianggap sebagai langkah dan tindakan Penyedia barang atau jasa.
e. Petunjuk dan perintah Pengawas Lapangan didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Penyedia barang atau jasa melalui Penyelenggara Kepala sebagai penanggung jawab dilapangan.
f. Penyedia barang atau jasa diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, karyawan termasuk Penyedia barang atau jasa bahan-bahan ,yang ada dibawahnya. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh, melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pertama dari Pengawas Lapangan.
PASAL 20 PENGAWASAN
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh Pemberi Tugas dan dibantu Pengawas Lapangan.
b. Pada setiap saat Pengawas Lapangan atau petugas-petugasnya harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan, pengolahan maupun sumber-sumbernya.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Pengawas Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Lapangan diluar jam-jam kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Penyedia barang atau jasa. Permohonan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Pengawas Lapangan dua hari sebelumnya. Pengawas Lapangan dalam persetujuannya akan memberitahukan besarnya biaya.
PASAL. 21 RESIKO UPAH DAN HARGA
Didalam pelaksanaan pekerjaan ini fluktuasi upah / harga bahan yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan menjadi resiko Penyedia barang atau jasa.
PASAL 22 JAMINAN PELAKSANAAN
Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari bank pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
PASAL 23
ASURANSI DAN PERTANGGUNGAN
a. Semua resiko yang diakibatkan oleh kelalaian Penyedia barang atau jasa dan sebagainya yang dapat mengakibatkan pekerjaan dan sekitarnya serta masih dalam pemesanan Penyedia barang atau jasa adalah menjadi resiko Penyedia barang atau jasa sepenuhnya. Oleh sebab itu Penyedia barang atau jasa disarankan menyusutkan resiko ini sampai sekecil mungkin dengan jalan menutup pertanggungan (Asuransi)
b. Dua minggu setelah Surat Penunjukan Pekerjaan (Kontrak), Penyedia barang atau jasa atas biayanya sendiri seyogyanya mempertanggungkan resiko-resiko tersebut kepada suatu Maskapai Asuransi yang telah disetujui.
c. Dalam lingkup pertanggungan asuransi tersebut hendaknya masuk, baik kerugian yang diakibatkan terhadap bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa sendiri tersebut, maupun kerugian yang diderita oleh bagian gedung-gedung yang sudah ada didalam dan disekitar lokasi proyek beserta peralatan yang ada didalamnya, yang diakibatkan oleh kelalaian Penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaan pekerjaannya.
PASAL 24
IZIN KERJA DARI PEMDA
Pembayaran dan penebusan seluruh biaya yang diperlukan untuk surat izin kerja menjadi beban Penyedia barang atau jasa dan diperhitungkan didalam penawaran. Pengurusan perizinan akan dibantu oleh pemberi tugas terkait data-data administratif.
PASAL 25
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatangani.
PASAL 26 PERMULAAN PEKERJAAN
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama, Penyedia barang atau jasa harus telah memulai pekerjaan dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan untuk dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
PASAL 27
KELAMBATAN DAN PERPANJANGAN WAKTU
a. Kelalaian Penyedia barang atau jasa utama atau Penyedia barang atau jasa bawahan melaksanakan pekerjaan, pekerjaan tambah, memperbaiki kerusakan kerusakan yang diakibatkan oleh Penyedia barang atau jasa, tidak akan diluluskan dalam permintaan perpanjangan waktu.
b. Untuk keterlambatan akibat tindakan Direksi, Pemimpin Proyek dan Konsultan Pengawas Lapangan, keadaan force majeure, dapat diadakan perpanjangan waktu setelah dinilai dengan seksama oleh Direksi, dan Konsultan Pengawas Lapangan yaitu atas permintaan tertulis dari Penyedia barang atau jasa.
c. Permohonan perpanjangan waktu tersebut harus diajukan secara tertulis oleh
Penyedia barang atau jasa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadinya peristiwa tersebut dan diketahui serta disetujui oleh Lembaga Pemerintah setempat yang berwenang.
d. Pada peristiwa dihentikan sementara suatu bagian/keseluruhan pekerjaan oleh Konsultan Pengawas akibat kelalaian Penyedia barang atau jasa, tidak diadakan perpanjangan waktu.
PASAL 28 PENYERAHAN PEKERJAAN
a. Penyerahan pertama harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS.
c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang dimaksud, dimana Pengawas Lapangan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Penyedia barang atau jasa Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan terlebih dahulu satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara.
d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan.
e. Keadaan force majeure yang dimaksud diantaranya; Banjir, Gempa bumi, Huru hara, Epidemi, Angin topan, Perang dan Pemberontakan Yang berkaitan langsung terhadap, kegiatan proyek (harus ada hubungan sebab akibat antara kejadian dan force majeure dengan pelaksanaan pekerjaan).
f. Apabila terjadi force majeure pihak Penyedia barang atau jasa harus memberitahukan kepada Pengawas Lapangan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya force majeure.
PASAL 29
JANGKA WAKTU PEMELlHARAAN & TANGGUNG JAWAB PENYEDIA BARANG ATAU JASA
a. Selama jangka waktu pemeliharaan yaitu 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal penyerahan pertama, Penyedia barang atau jasa wajib menyelesaikan semua kekurangan kekurangan akibat pelaksanaan maupun bahan - bahan yang jelek, dengan menyelesaikan dan memperbaiki hasil check list pada saat pemeriksaan dalam rangka penyerahan pertama proyek kepada Pemberi Tugas dan atas teguran pertama dari Pemberi Tugas dan Pengawas Lapangan.
b. Bilamana Penyedia barang atau jasa dalam jangka waktu yang disebutkan dalam Surat Teguran tersebut tidak dapat melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud, maka Pemimpin Proyek berhak untuk menunjuk pihak lain melaksanakan pekerjaan tersebut atas biaya Penyedia barang atau jasa Pertama.
c. Setelah jangka waktu pemeliharaan ini dan keadaan pekerjaan telah memuaskan, oleh Pengawas Lapangan akan dinyatakan secara tertulis kepada Penyedia barang atau jasa untuk selanjutnya diadakan penyerahan kedua.
PASAL 30 DENDA-DENDA
a. Bilamana jangka waktu penyerahan pertama dilampaui, maka kepada Penyedia barang atau jasa akan dikenakan denda sebesar 1‰ (satu perseribu) untuk setiap hari keterlambatan sampai jumlah maksimal 5% (lima perseratus) dari jumlah biaya pekerjaan keseluruhan.
b. Denda Kelalaian untuk setiap kelalaian dalam menepati peraturan-peraturan dalam RKS ini dimana teguran-teguran dan perintah-perintah yang terjadi karenanya; setelah kepada Penyedia barang atau jasa diberikan peringatan tertulis maupun lisan oleh Pengawas Lapangan untuk kedua kalinya tidak dipatuhi, maka kepadanya akan diberikan peringatan ketiga dan seterusnya, yang diikuti dengan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tiap peringatan dengan jarak waktu minimal antara suatu peringatan dengan peringatan lainnya adalah 2 x 24 jam. Kejadian-kejadian ini akan dicatat dalam laporan Harian dan Mingguan.
PASAL 31
PEKERJAAN TAMBAH DAN PEKERJAAN KURANG
a. Pelaksanaan pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang dapat dilaksanakan oleh Penyedia barang atau jasa setelah diberikan izin tertulis dari Direksi sesuai hasil pemeriksaan Pengawas Lapangan.
b. Sebagai syarat untuk mendapatkan izin tertulis dari Direksi, Penyedia barang atau jasa diwajibkan untuk segera memberitahukan biaya yang dimintanya untuk pelaksanaan pekerjaan tambah yang diperintahkan kepadanya atas dasar pemeriksaan Pengawas Lapangan.
Perhitungan pekerjaan tambah atau kurang didasarkan atas Daftar Harga Satuan, Daftar Upah dan Bahan yang dilampirkan Penyedia barang atau jasa dalam Surat Penawarannya. Kecuali jika sebelum pekerjaan tambahan tersebut dimulai Penyedia barang atau jasa mengajukan keberatannya dan minta dasar perhitungan yang lain. Tidak ada perhitungan kembali atas jumlah satuan yang dihitung Penyedia barang atau jasa dalam Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya; dengan demikian perhitungan pekerjaan tambah/kurang ialah bagian pekerjaan atau suatu pekerjaan diluar yang dimaksud didalam RKS dan gambar-gambar. Perhitungan pembayarannya dilakukan pada pembayaran angsuran berikutnya.
PASAL 32 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan akan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Surat Perjanjian Kerja Sama dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PASAL 33 PENUNDAAN PEMBAYARAAN
a. Apabila terdapat kesalahan dalam pelaksanaan, hasil yang kurang memuaskan, kerusakan yang tidak atau belum diperbaiki dari hasil koreksi dan pemeriksaan Pengawas Lapangan.
b. Belum memenuhi ketentuan administrasi
PASAL 34 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh Pemberi Tugas jika Penyedia barang atau jasa lalai dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemberi Tugas, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal :
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang / jasa tidak dapat melanjutkan pekerjaan dengan kesungguhan dan teratur.
c. Penyedia barang atau jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari pimpro / pengawas yang menghendaki penyingkiran pekerjaan yang cacat atau bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan kelalaian tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya.
2. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Pemberi Tugas, jika Penyedia barang atau jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan- peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka Pemberi Tugas tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu
7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian atau boleh segera memutuskan kontrak dengan Penyedia barang atau jasa secara tertulis.
3. Bila pekerjaan tidak selesai walaupun Penyedia barang atau jasa telah dikenakan denda maksimum 5% dan Pemberi Tugas menilai bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan maka Direksi dapat memutuskan secara sepihak dan berhak menunjuk Penyedia barang atau jasa lain guna menyelesaikan pekerjaan tersebut atas biaya Penyedia barang atau jasa terdahulu.
PASAL 35 PENAWARAN YANG DIMINTA
a. Penawaran yang diminta adalah sesuai dengan yang dimaksud dalam RKS dan Form Bill of Quantity.
b. Didalam penawaran ini tidak ada perhitungan kembali atas jumlah harga satuan maupun terhadap fluktuasi besarya upah dan harga.
c. Lampiran - lampiran harga satuan, daftar harga bahan dan upah serta analisa harga satuan dari jenis-jenis pekerjaan tersebut dalam pasal 5 ayat 10 dimaksudkan untuk perhitungan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang.
PASAL 36
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang diberikan kepada penyedia barang / jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah di tetapkan oleh Konsultan Perencana.
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS
-------------------- Disampaikan dalam buku tersendiri ---------------------
BAB III METODE EVALUASI
Metode Evaluasi Pelelangan pekerjaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi menggunakan Evaluasi Sistem merit point yaitu dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan urutan proses penilaian dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan evaluasi kewajaran harga.
Sistem merit point menggunakan pendekatan atau metode kuantitatif, yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran substansi isi dokumen penawaran dengan memberikan nilai (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan;
Urutan proses penilaian dengan sistem merit point adalah sebagai berikut :
EVALUASI ADMINISTRASI
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari:
1. Copy akte pendirian perusahaan beserta perubahannya bila ada
2. Susunan Pemilik Modal
3. Susunan Pengurus Perusahaan
4. NPWP
5. SIUP yang masih berlaku
6. TDP yang masih berlaku
7. SITU/Domisili/Surat Ijin Gangguan (HO) yang masih berlaku
8. SIUJK yang masih berlaku
9. Copy laporan keuangan tahun 2017 diutamakan yang sudah di audit.
10. Copy Sertifikasi sesuai bidangnya
11. Copy keanggotaan Asosiasi
12. Jaminan penawaran
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan / penyedia barang dan jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang dan jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang dan jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah, kecuali apabila seluruh peserta yang memasukan penawaran sepakat untuk mengecualikan pemenuhan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Dalam evaluasi administrasi hanya ada dua kemungkinan yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
EVALUASI KEMAMPUAN TEKNIS (BOBOT 40%)
Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang dan jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi spesifikasi teknis antara lain ;
1. Daftar Personil lapangan beserta CV-nya | 10% |
2. Daftar Peralatan yang dimiliki | 10% |
3. Time Schedule | 10% |
4. Metode Pelaksanaan Pekerjaan | 20% |
5. Sertifikat Tenaga Ahli | 10% |
6. Organisasi Proyek. | 10% |
7. Pengalaman perusahaan 3 Tahun terakhir | 10% |
8. Kesesuaian spesifikasi teknis | 20% |
Kriteria penilaian sebagai berikut :
1. | Daftar Personil lapangan beserta CV- nya | ||
DOKUMEN DATA | BOBOT | NILAI | |
a. | Daftar Personalia | ||
* | Ada, semua bidang lengkap, CV ada | 100 | 4 |
* | Ada, tidak lengkap bidang yg ada, CV ada | 50 | 2 |
* | Ada, CV Tidak ada | 0 | 0 |
2. | Daftar Peralatan yang dimiliki | ||
DOKUMEN DATA | BOBOT | NILAI | |
a. | Peralatan yang disyaratkan untuk proyek lengkap | 100 | 4 |
b. | Peralatan yang disyaratkan untuk proyek kurang lengkap | 50 | 2 |
c. | Peralatan tidak sesuai spesifikasi dan penjelasan | 25 | 1 |
3. | Time Schedule | ||
DOKUMEN DATA | BOBOT | NILAI | |
a. | Ada, bagus, sesuai RKS | 100 | 4 |
b. | Ada, tidak bagus, sesuai RKS | 50 | 2 |
c. | Xxx, tidak sesuai RKS | 25 | 1 |
4. | Metode Pelaksanaan Pekerjaan | ||
DOKUMEN DATA | BOBOT | NILAI | |
a. | Ada, bagus | 100 | 8 |
b. | Ada, bagus, ada copy paste yang tidak disesuaikan | 75 | 6,0 |
c. | Ada, kurang bagus | 50 | 4,0 |
5. | Sertifikat Tenaga Ahli | ||
DOKUMEN DATA | BOBOT | NILAI | |
a. | Ada dari Badan Terakreditasi LPJK | 100 | 4 |
b. | Ada, bukan dari Badan Terakreditasi LPJK | 50 | 2 |
c. | Ada, dari Badan Terakreditasi LPJK, tapi bidang tidak sesuai | 25 | 1 |
6. | Organisasi Proyek | ||
DOKUMEN DATA | BOBOT | NILAI | |
a. | Ada, bagus : semua bidang ada personilnya | 100 | 4 |
b. | Ada, kurang bagus : tidak semua bidang ada personilnya | 50 | 2 |
c. | Tidak ada | 0 | 0 |
7. | Pengalaman Perusahaan 3 Tahun Terakhir | ||
DOKUMEN DATA | BOBOT | NILAI | |
a. | Ada | 100 | 4 |
b. | Ada, kurang memenuhi | 50 | 2 |
c. | Tidak ada | 0 | 0 |
8. | Kesesuaian Spesifikasi Teknis | ||
DOKUMEN DATA | BOBOT | NILAI | |
a. | Semua Sesuai Dengan RKS | 100 | 8 |
b. | Sebagian Besar Memenuhi RKS | 75 | 6 |
c. | Sebagian Besar Tidak Sesuai RKS | 25 | 2 |
Dalam Evaluasi Teknis Tim Pengadaan dimungkinkan melakukan survey terhadap kebenaran data yang telah disampaikan oleh Penyedia Barang dan Jasa langsung ke lokasi tanpa memberitahukan terlebih dahulu.
EVALUASI HARGA PENAWARAN (BOBOT 60%)
Evaluasi kewajaran harga penawaran dilakukan dengan membandingkan harga penawaran peserta pengadaan dengan harga rata – rata dari semua penawaran yang memenuhi syarat akan tetapi tidak lebih tinggi dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau dana yang tersedia dan juga tidak lebih rendah 20 % dari HPS.
(Sub Bobot 50 %).
Evaluasi kerendahan harga penawaran dilakukan dengan membandingkan antara harga penawaran dari peserta pengadaan yang dinilai dengan harga penawaran yang paling rendah dari semua penawaran yang masuk dan memenuhi syarat administrasi serta teknis, namun tidak lebih rendah 80 % dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan dan tidak lebih tinggi dari HPS (Sub Bobot 50 %).
Demikian Dokumen Pelelangan ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pekerjaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi.
Xxx Xxxxadaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi
Lampiran contoh surat penawaran
KOP SURAT PERUSAHAAN
No. : ...................................
Hal : Penawaran
Lamp. : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Xxx Xxxxadaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi Jakarta
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Sebagai Direktur/Xxxxx*) sesuai akte pendirian PT/CV ................................No.............
Tanggal , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Perusahaan : ..............................................................
Alamat : ..............................................................
NPWP : ..............................................................
Dengan ini menyatakan bahwa :
1. Telah mempelajari dan memahami segala isi dari Dokumen Pelelangan dan Berita Acara Penjelasan pekerjaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, yang rapat penjelasannya diadakan pada:
Hari / Tanggal 2018
Jam WIB
Tempat : ................................
2. Mengajukan penawaran harga borongan lumpsum fixed price sebesar Rp. ............................. (termasuk jasa Penyedia barang dan pajak pajak yang terkait). Terbilang : ..................................................................................
3. Bila Penawaran ini diluluskan, kami akan sanggup menyelesaikan seluruh pekerjaan tersebut dalam waktu …… (…………..) hari kalender, setelah dikeluarkan Perjanjian Kerjasama (Kontrak) serta memenuhi spesifikasi yang ditentukan dengan masa pemeliharaan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender, sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
4. Menyerahkan Jaminan Penawaran sebesar Rp. .........................(. )
sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
5. Akan tunduk pada ketentuan / peraturan pelelangan yang berlaku serta lampiran - lampiran tanpa kecuali dan segala syarat-syarat yang telah ditentukan Xxx Xxxxadaan sehubungan dengan pekerjaan ini.
.........., .............................2018
PT/CV ..................................
Tandatangan Materai 6000
Tanggal dan Cap Perusahan
.................................................
Direktur
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a :
No. Identitas :
Jabatan :
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perusahaan, berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan :
Perusahaan :
Alamat Kedudukan :
Dalam rangka Pengadaan Pekerjaan Renovasi Halaman Parkir Belakang Gedung Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi pada PT Jasa Raharja (Persero), dengan ini menyatakan bahwa :
1. Tidak akan melakukan praktek tidak sehat dan praktek Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. Akan melaporkan kepada Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Jasa Raharja (Persero) atau instansi yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi penyimpangan prosedur atau ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini ;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, kompetitif, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku ;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administrasi, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, dituntut secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
Demikian pernyatan ini kami buat untuk digunakan sebagai mana mestinya.
…… , 2018
Nama Perusahaan
(materai 6000)
N a m a Jabatan