Penyusunan Rencana Kegiatan Klausul Contoh

Penyusunan Rencana Kegiatan. Rencana kegiatan PDRP/PK tahun 2021 adalah sebagai berikut: Tabel 1. Rencana Kegiatan PDRP/PK Tahun 2021 1. Penetapan Januari Dinas provinsi - SK KPA KPA dan PPK yang menyelenggarakan - SK PPK urusan pemerintahan di bidang pangan 2. Menetapkan tim teknis kabupaten/ kota dan tim pembina provinsi Januari Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan - SK Tim Teknis - SK Tim Pembina 3. Penetapan penerima manfaat Januari- Februari Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan SK Penerima Manfaat 4. Sosialisasi Kegiatan Januari/ Februari Dinas provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan Laporan hasil sosialiasi kegiatan 5. Penyusunan RUK Januari- Februari Penerima manfaat RUK 6. Perjanjian kerjasama Tahap I antara PPK dan penerima manfaat Januari- Februari Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan Perjanjian Kerjasama Tahap I 7. Pencairan dana Bantuan Pemerintah Tahap I (70%) Februari- Maret Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan Buku rekening dan saldo awal dana masuk 8. BAST Tahap I Februari- Maret Penerima manfaat, Dinas provinsi dan PPK yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan BAST tahap I 9. Pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah Tahap I Februari- April Penerima manfaat Bukti pembelanja- an 24 10. Melakukan input tahap I pada aplikasi BAST Kementan dan aplikasi emonev BKP Februari- April Tim Teknis kabupaten/kota dan Tim Pembina provinsi - Input aplikasi BAST - Input aplikasi emonev (data statis dan dinamis) 11. Perjanjian kerjasama Tahap II antara PPK dan penerima manfaat Mei-Juni Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan Perjanjian Kerjasama Tahap II 12. Pencairan dana Bantuan Pemerintah Tahap II (30%) Mei-Juni Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan - Buku rekening dan saldo awal dana masuk tahap II 13. BAST Tahap II Mei-Juni Penerima manfaat, Dinas provinsi dan PPK yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan BAST tahap II 14. Pemanfaat- an dana Bantuan Pemerintah Tahap II Juni-Juli Penerima manfaat Bukti pembelanja- an 15. Melakukan input tahap II pada aplikasi BAST Kementan dan aplikasi emonev BKP Juni- Desember Tim Teknis kabupaten/kota dan Tim Pembina provinsi - Input aplikasi BAST - Input aplikasi emonev (data statis dan dinamis) 16. BAST Pekerjaan Akhir Tahun dan diinput pad...
Penyusunan Rencana Kegiatan. Rencana kegiatan PK tahun 2020 adalah sebagai berikut: Tabel 1. Rencana Kegiatan PK Tahun 2020 1. Penetapan penerima manfaat Xxx Xxxxx provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan 2. Menetapkan tim teknis kabupaten/kota dan tim pembina provinsi Xxx Xxxxx provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan 3. Sosialisasi Kegiatan Xxx Xxxxx provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan 4. Penyusunan RUK Juni Penerima manfaat 5. Perjanjian kerjasama antara PPK dan penerima manfaat Juni Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang No Kegiatan Waktu Pelaksana pangan 6. Pencairan dana Banper Juni-Xxxx Xxxxx provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan 7. Pemanfaatan dana Banper Juni-Juli Penerima manfaat 8. Koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program lintas sektor Mei- Desember Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan 9. Pembinaan, monitoring dan evaluasi Mei- Desember Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan 10. Laporan perkembangan bulanan dan laporan akhir tahun Mei- Desember Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan

Related to Penyusunan Rencana Kegiatan

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.850.000.000,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.200.000.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2019 Plt.Kepala Dinas Plt.Kepala Bidang Kawasan Permukiman XXXXXXX, X.Xxx X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, ST NIP. 19790319 200604 1 004 NIP. 19791209 201001 1 007 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUPRAPTO Jebatan : Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan, dan Keuangan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXXXX,X.Xxx Jabatan : Plt. Kepala Dinas Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2019 XXXXXXX,S.Hut SUPRAPTO NIP.19790319 200604 1 004 NIP.00000000 000000 0 001 NO Sasaran Strategi Indikator Kinerja Target