Perjalanan untuk Keadaan Darurat Klausul Contoh

Perjalanan untuk Keadaan Darurat a. Perjalanan untuk keadaan darurat harus mendapatkan persetujuan dari Atasan pekerja/buruh, Kepala Departemen, dan Kepala Departemen SDM sesuai dengan Kebijakan Cuti untuk Pekerja/Buruh Indonesia golongan Muda, Madya, dan Utama PTKPI (mengacu kepada kebijakan PTFI no: HR.TRVL.04).