Definisi Pembiayaan

Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Tolitoli terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan muncul dalam struktur APBD sebagai akibat penerapan surplus/defisit anggaran. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran disebut sebagai penerimaan pembiayaan. sedang pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut pengeluaran pembiayaan. Sehingga penyusunan anggaran pembiayaan daerah akan dipengaruhi oleh kondisi surplus/defisit anggaran. Target pendapatan daerah pada tahun 2021 adalah sebesar Rp. 5.064.068.379.546.- dan belanja daerah sebesar Rp. 5.284.851.940.488.- sehingga terjadi DEFISIT sebesar Rp.220.783.560.942,-. Untuk mencapai anggaran yang berimbang. maka defisit anggaran akan ditutup dari surplus pembiayaan daerah.
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, Koperasi dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan, memperkuat permodalan dan memberdayakan Koperasi dan UMKM.

Examples of Pembiayaan in a sentence

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Xxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxxx, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Pemberi Pembiayaan di No. 21 B, Tingkat 1, Lorong Bertam Indah 1, Taman Bertam Indah, Kepala Batas Seberang Prai Utara, 00000, Xxxx, Xxxxx Xxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Zulpadli & Edham, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Pemberi Pembiayaan di No. 00, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Nassir Hafiz Nazri & Rahim, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Pemberi Pembiayaan di No. 00X, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx & Co, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Pemberi Pembiayaan di No. 33/35-4, Tingkat 0, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Xxx Xxxxxxxxx, Hari & Co., Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Pemberi Pembiayaan di No. 3-3, Tingkat 2, Xxxxx XXX 0/0, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Firdaus Azlina & Co, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Pemberi Pembiayaan di E-12-07, Plaza Mont Kiara, No. 0, Xxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Shariful Azhar & Partners, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Pemberi Pembiayaan di No. 3A, Tingkat Satu, Lorong Bertam Indah 0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, 00000 Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Alawi & Associates, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Serah Hak/ Pemberi Pembiayaan di No. 0000-X, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, 00000 Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxx (Ruj No.: ACO/CV/BI (HFA)/2566/2018 (A)) Tel No.: 00-0000000, No. Fax: 00-0000000 atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- ALAMAT : Xxxxx X-00-00, Xxxxxxx 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Rafaei & Co., Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Serah Hak/ Pemberi Pembiayaan di No. 00,Xxxxxxx 0&0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx (Ruj No.: ROC/L/BIMB/12883/2022/GD) Tel No.: 00-0000000, Faks : 09-6263725 atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- ALAMAT : Xxxxx X-00-00, Xxxxxxx 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx & Partners, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Pemberi Pembiayaan di No. 79-1 & 79-2, Tingkat 1 & 2, SS 15/0X, Xxxxxx Xxxx, 00000 Xxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.


More Definitions of Pembiayaan

Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik yang berasal dari penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah, yang perlu dibayar atau yang akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Struktur pembiayaan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Adapun kebijakan atas pembiayaan daerah sebagai berikut.
Pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri ataupun dilakukan oleh lembaga . 33 Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian atas fasilitas penyediaan dana bank untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan devisit unit. Menurut sifat kegunaan nya, pembiayaan dibagi dalam dua hal yaitu sebagai berikut :
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan adalah penyediaan dana yang dipersamakan dengan itu.

Related to Pembiayaan

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL