Perjanjian Kerjasama Layanan Komunikasi Jaringan antara PT Arthatech Selaras dengan Perseroan, Nomor PT Arthatech Selaras Klausul Contoh

Perjanjian Kerjasama Layanan Komunikasi Jaringan antara PT Arthatech Selaras dengan Perseroan, Nomor PT Arthatech Selaras. 014/PKS−AS/XII/20, Nomor Perseroan: 068A/MB− ATH/PKS/XI/2020 tanggal 30 November 2020. PT Arthatech Selaras (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”) Pihak Kedua memerlukan jasa Pihak Pertama untuk menyediakan jasa penyelenggara telekomunikasi di kantor Pihak Kedua . Pihak Kedua telah menunjuk Pihak Pertama untuk menyediakan jasa penyelenggaraan telekomunikasi dan Pihak Pertama setuju untuk menerima penunjukan dari Pihak Kedua. 1 Juni 2020 – 31 Mei 2025. Harga konektivitas untuk perangkat ATM dan Backup Cabang adalah sebagai berikut: a. GWR 462 Cellular Router Managed Service: Rp.1.350.000,00 per bulan untuk satu unitnya, dengan biaya instalansi sebesar Rp.2.000.000,00 untuk di luar Jabodetabek. Instalasi di Jabodetabek tidak dikenakan biaya instalansi; b. GWR 462 Cellular Router Managed Service: Rp.2.000.000,00 per bulan untuk satu unitnya, dengan biaya instalansi sebesar Rp.2.000.000,00 untuk di luar Jabodetabek. Instalasi di Jabodetabek tidak dikenakan biaya instalansi.
Perjanjian Kerjasama Layanan Komunikasi Jaringan antara PT Arthatech Selaras dengan Perseroan, Nomor PT Arthatech Selaras. 014/PKS- AS/XII/20, Nomor Perseroan: 068A/MB-ATH/PKS/XI/2020 tanggal 30 November 2020. PT Arthatech Selaras (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”) Pihak Kedua memerlukan jasa Pihak Pertama untuk menyediakan jasa penyelenggara telekomunikasi di kantor Pihak Kedua . Pihak Kedua telah menunjuk Pihak Pertama untuk menyediakan jasa penyelenggaraan telekomunikasi dan Pihak Pertama setuju untuk menerima penunjukan dari Pihak Kedua. 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025. Harga konektivitas untuk perangkat ATM dan Backup Cabang adalah sebagai berikut: a. GWR 462 Cellular Router Managed Service: Rp.1.350.000,00 per bulan untuk satu unitnya, dengan biaya instalansi sebesar Rp.2.000.000,00 untuk di luar Jabodetabek. Instalasi di Jabodetabek tidak dikenakan biaya instalansi; b. GWR 462 Cellular Router Managed Service: Rp.2.000.000,00 per bulan untuk satu unitnya, dengan biaya instalansi sebesar Rp.2.000.000,00 untuk di luar Jabodetabek. Instalasi di Jabodetabek tidak dikenakan biaya instalansi.

Related to Perjanjian Kerjasama Layanan Komunikasi Jaringan antara PT Arthatech Selaras dengan Perseroan, Nomor PT Arthatech Selaras

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal