KETERANGAN TENTANG PERSEROAN Klausul Contoh

KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. 1.1. Riwayat Singkat Perseroan‌ PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Gaya Abadi Sempurna, suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 155 tertanggal 26 September 1996, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98, tanggal 16 Oktober 1998. (“Akta Pendirian”). Struktur permodalan dan komposisi susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut: Modal Dasar 1.000 100.000.000 1. Xx. Xxx Xxxx Xxxx 270 27.000.000 90,00 2. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 30 3.000.000 10,00 Pada tahun 2019, Perseroan mengubah status dan nama perusahaannya yang semula berstatus Perseroan tertutup Perseroan terbuka dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.11 tanggal 21 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusannya Nomor AHU-0032560.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 24 Juni 2019, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.00-0000000 dan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 24 Juni 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0097345.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 24 Juni 2019, untuk selanjutnya disebut dengan (“Akta No.11/2019”). Akta pendirian Perseroan yang didalamnya memuat Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT Gaya Abadi Sempurna Tbk No. 19 tanggal 4 Maret 2021 dibuat Satria Amiputra A., S.E., S.Ak., S.H., M.E., MAk., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0020706.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor. AHU-0062329.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021 (“Akta No. 19/2021”).
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Bumiputera Indonesia, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 31 Juli 1989, dibuat di hadapan Sri Rahayu, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2−7223− HT.01.01−Th 89 tanggal 9 Agustus 1989, didaftarkan di dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 692/Not./1989/PN.JKT.SEL. tanggal 24 Agustus 1989 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 75 tanggal 19 September 1989, Tambahan No. 1917. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.55 tanggal 25 Juli 2023, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU−AH.01.03−0101390 tanggal 4 Agustus 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU−0149801.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66, Tambahan No.24915. (“Akta No.55 tanggal 25 Juli 2023”). Berdasarkan Akta Pernyataan Rapat No.25 tanggal 19 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 19 Oktober 2023, telah disetujui sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas X (PUT X) dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan penerbitan sebanyak−banyaknya 00.000.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh dua) saham Seri B, dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham, dengan memperhatikan POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan POJK No.14/POJK.04/2019 dan peraturan perundang−undangan serta peraturan yang berlaku di bidang jasa keuangan. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan terkait dengan pelaksanaan melalui PUT X serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksa...
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. 1. Riwayat Singkat Perseroan Tanggal Keterangan 2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan Tahun 2020 Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham %(1) Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 00.000.000.000 000.000.000.000 Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 000.000.000.000 (1) Perhitungan berdasarkan hak suara. (2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Desember 2020 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 24 Oktober 2016; dan (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2018, dan (iii) periode pembelian kembali saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019. 3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak (i) Perseroan telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin yang dipersyaratkan sebelum permohonan IMB atau IMBM sebanyak 1.220 sites menara telekomunikasi; dan (ii) Perseroan belum menyampaikan permohonan untuk sejumlah 70 sites telekomunikasi.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. 55 1.1. Riwayat Singkat Perseroan 55
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. 1. Riwayat Singkat Perseroan Modal Dasar 1.000 1.000.000.000 2. Xxxxx Xxxxxxxxxxx 00 00.000.000 15,00 Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 32, tanggal 4 Februari 2016, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan. Akta perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 12 Februari 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU- 0019094.AH.01.11.Tahun 2016, tanggal 12 Februari 2016. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan No. 70 tanggal 18 November 2009, dibuat dihadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-59266.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 4 Desember 2009, dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU- 0080968.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 4 Desember 2009, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UUWDP dengan TDP No. 101116409017 dengan agenda pendaftaran No. 957/BH.10.11/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 2010, Tambahan No. 25581 (“Akta No. 70/2009”) yaitu berusaha dalam bidang jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang jasa penunjang telekomunikasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. Pembangunan, penyediaan, pembelian dan pengelolaan sarana telekomunikasi; b. Menyewakan menara untuk kepentingan khusus sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. 42 1. Riwayat Singkat Perseroan 42 2. Struktur Kepemilikan Perseroan 54
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. 1. Riwayat Singkat 2. Kegiatan Usaha (i) Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya; (ii) Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain; (iii) Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: (1) Kegiatan Usaha di Bidang Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (2) Kegiatan Usaha di Bidang Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di