Common use of Persyaratan Piranti Keras dan Piranti Lunak Clause in Contracts

Persyaratan Piranti Keras dan Piranti Lunak. Kami akan memberitahukan kepada Anda dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai persyaratan piranti keras dan piranti lunak yang disyaratkan (termasuk pembaharuan dan/atau tambahan yang perlu dipasang) untuk mengakses dan menggunakan Pelayanan Perbankan Elektronik dari waktu ke waktu (“Persyaratan”). Kami tidak akan bertanggung jawab terhadap kegagalan Anda untuk mengakses dan menggunakan Pelayanan Perbankan Elektronik apabila Sistem Anda atau fasilitas lainnya tidak memenuhi Persyaratan.

Appears in 7 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS