Common use of Perubahan dalam Persyaratan Clause in Contracts

Perubahan dalam Persyaratan. Kami dapat sewaktu-waktu memperbaharui atau mengubah Persyaratan dengan memberikan suatu pemberitahuan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda akan, atas biaya dan pengeluaran Anda sendiri, membuat pembaharuan atau perubahan yang diperlukan terhadap Sistem Anda sendiri atau fasilitas lainnya untuk memastikan kemampuan mengakses dan menggunakan yang berkelanjutan terhadap Pelayanan Perbankan Elektronik. Kami dapat atas permintaan Anda memeriksa Sistem Anda atau fasilitas lainnya untuk memastikan apakah Anda memenuhi Persyaratan, dan Anda akan bertanggung jawab atas setiap biaya yang secara wajar dikeluarkan untuk pemeriksaan tersebut.

Appears in 7 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS