PERUBAHAN DATA Klausul Contoh

PERUBAHAN DATA. 12.1. Pemegang Kartu wajib memberitahu secara tertulis/lisan kepada Bank bila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan dimana Pemegang Kartu bekerja dan/atau nomor handphone dan/atau nomor telepon. 12.2. Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian pemberitahuan tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
PERUBAHAN DATA. 1. Nasabah dapat melakukan perubahan nomor telepon yang digunakan untuk layanan M-Smile dengan cara sebagai berikut: a. Apabila nomor ponsel lain yang digunakan sudah terdaftar di sistem Bank Mega maka Nasabah hanya perlu melakukan registrasi ulang menggunakan nomor ponsel tersebut. b. Apabila nomor ponsel baru yang digunakan belum terdaftar di sistem Bank Mega maka Nasabah wajib untuk datang ke cabang terdekat untuk melakukan perubahan/penambaan nomor ponsel ponselnya untuk didaftarkan di sistem Bank Mega. Setelah itu Nasabah melakukan registrasi ulang menggunakan nomor ponsel baru tersebut H+1. 2. Setiap informasi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank Mega adalah lengkap, benar dan akurat, kecuali jika terdapat pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan sebaliknya melalui pengkinian data Nasabah kepada Bank Mega. Perubahan atas data tidak akan diberlakukan sampai dengan Bank Mega menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan tersebut dari Nasabah. 3. Nasabah wajib melakukan perubahan data secara berkala atau apabila terdapat perubahan data Nasabah. 4. Nasabah dengan ini memahami segala risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah memperbaharui data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kerugian baik finansial maupun nonfinansial yang mungkin terjadi dan dengan ini membebaskan Bank Mega dari segala gugatan/tuntutan dari pihak manapun.
PERUBAHAN DATA. 1. Nasabah dapat melakukan perubahan nomor telepon yang digunakan untuk layanan M-Smile dengan cara sebagai berikut: a. Apabila nomor ponsel lain yang digunakan sudah terdaftar di sistem Bank Mega maka Nasabah hanya perlu melakukan registrasi ulang menggunakan nomor ponsel tersebut. b. Apabila nomor ponsel baru yang digunakan belum terdaftar di sistem Bank Mega maka Nasabah wajib untuk datang ke cabang terdekat untuk melakukan perubahan/penambaan nomor ponsel ponselnya untuk didaftarkan di sistem Bank Mega. Setelah itu Nasabah melakukan registrasi ulang menggunakan nomor ponsel baru tersebut H+1. 2. Setiap informasi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank Mega adalah lengkap, benar dan akurat, kecuali jika terdapat pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan sebaliknya melalui pengkinian data Nasabah kepada Bank Mega. Perubahan atas data tidak akan diberlakukan sampai dengan Bank Mega menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan tersebut dari Nasabah.
PERUBAHAN DATA. 1. Selama berlangsungnya Jangka Waktu Menabung, Nasabah dapat melakukan perubahan data, namun perubahan tersebut hanya meliputi: 1.1 Penambahan nominal Setoran Bulanan rekening PermataProteksi Masa Depan+
PERUBAHAN DATA. Dalam hal Nasabah bermaksud untuk melakukan perubahan atas data yang dicantumkan dalam Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB dan/atau perubahan data terkait Kuasa Nasabah, maka Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank dalam bentuk dan isi yang disetujui Bank, selambat- lambatnya 15(limabelas) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan.
PERUBAHAN DATA. 1. Selama berlangsungnya Jangka Waktu, Nasabah dapat melakukan perubahan data, namun hanya untuk perubahan yang meliputi : penambahan nominal Setoran Bulanan (hanya berlaku untuk rekening PermataMasa DEPAN Regular dan PermataMasa DEPAN Premium) 2. Permohonan perubahan data hanya dapat dilakuan di kantor cabang Bank dimana 3. Nasabah wajib untuk melengkapi dan menandatangani Formulir serta menyerahkan Nota Konfirmasi yang sebelumnya telah diterima oleh Nasabah pada saat pembukaan rekening PermataMasa DEPAN.