KETENTUAN DAN PERSYARATAN BIZCHANNEL@CIMB
KETENTUAN DAN PERSYARATAN BIZCHANNEL@CIMB
Sehubungan dengan penyediaan Jasa berupa layanan BizChannel@CIMB oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Bank”) atas permintaan pemohon (selanjutnya disebut “Nasabah”) berdasarkan Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB, maka atas pemberian dan penggunaan layanan BizChannel@CIMB tunduk pada Ketentuan dan Persyaratan BizChannel@CIMB (selanjutnya disebut sebagai “KP BizChannel@CIMB”) dibawah ini.
I. KETENTUAN UMUM
1. KP BizChannel@CIMB berlaku bagi setiap Nasabah yang menggunakan layanan Bizchannel@CIMB.
2. KP BizChannel@CIMB merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut sebagai “KPUPR”) dan/atau Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah (selanjutnya disebut sebagai “KPUPRS”) dan atau dokumen- dokumen lain yang berisi syarat dan ketentuan umum atas produk-produk Bank yang fitur-fiturnya terdapat dalam, dan atau penggunaannya bisa dilakukan melalui, BizChannel@CIMB (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Untuk tujuan penggunaan BizChannel@CIMB, apabila terdapat ketidaksesuaian antara KPUPR dan/atau KPUPRS dengan KP Bizchannel@CIMB maka yang berlaku adalah KP BizChannel@CIMB
3. BizChannel@CIMB terdiri dari:
a. BizChannel@CIMB for Enterprise;
b. BizChannel@CIMB for Business
4. Untuk setiap tambahan fitur/layanan maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/fitur/layanan yang belum diatur dalam KP BizChannel@CIMB ini, akan diatur tersendiri dalam Ketentuan dan Persyaratan Khusus (“KP Khusus”) yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KP BizChannel@CIMB ini. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam KP BizChannel@CIMB ini dengan KP Khusus, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam KP Khusus.
II. DEFINISI
1. Setiap istilah yang dimulai dengan huruf capital namun tidak didefinisikan dalam KP BizChannel@CIMB ini, akan mempunyai arti
BIZCHANNEL@CIMB TERMS AND CONDITIONS
In connection with the provision of Services in the form of BizChannel@CIMB services by PT Bank CIMB Niaga Tbk. (hereinafter referred to as the "Bank") at the request of the applicant (hereinafter referred to as the "Customer") based on the BizChannel@CIMB Application Form, then the provision and use of BizChannel@CIMB services are subject to the Terms and Conditions of BizChannel@CIMB (hereinafter referred to as "KP BizChannel@CIMB") below.
I. GENERAL REQUIREMENTS
1. KP BizChannel@CIMB applies to every Customer who uses Bizchannel@CIMB services.
2. KP BizChannel@CIMB is an integral part of the General Terms and Conditions for Account Opening (hereinafter referred to as “KPUPR”) and/or General Terms and Conditions for Sharia Account Opening (hereinafter referred to as “KPUPRS”) and/or other documents containing terms and conditions general provisions for Bank products whose features are contained in, and or their use can be made through, BizChannel@CIMB (as defined below). For the purpose of using BizChannel@CIMB, if there is a discrepancy between the KPUPR and/or KPUPRS and the KP BizChannel@CIMB, the KP BizChannel@CIMB will apply.
3. BizChannel@CIMB consists of:
a. BizChannel@CIMB for Enterprise;
b. BizChannel@CIMB for Business
4. For any additional features/services as well as terms and conditions for each product/feature/service that have not been regulated in this KP BizChannel@CIMB, it will be regulated separately in the Special Terms and Conditions (“Special KP”) which is an integral part with the KP BizChannel@CIMB. If there are differences between the provisions stipulated in this KP BizChannel@CIMB and the Special KP, then the provisions stipulated in the Special KP will apply.
II. DEFINITION
1. Every term that starts with a capital letter but is not defined in this KP BizChannel@CIMB, will have the meaning as defined in the KPUPR and KPUPRS.
sebagaimana didefinisikan dalam KPUPR dan KPUPRS.
2. Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai definisi sebagai berikut:
a. Authentication Token adalah alat untuk mem- verifikasi atau mem-validasi data elektronis atau akses atau Transaksi yang dikirim Nasabah dan hanya dapat digunakan untuk sekali pengiriman data elektronik atau akses atau Transaksi ke BizChannel@CIMB.
x. XxxXxxxxxx@XXXX adalah salah satu dari Jasa milik Bank berbasis internet yang diberikan kepada Nasabah untuk melakukan Transaksi yang terdiri dari:
i. BizChannel@CIMB for Enterprise, dengan fitur transaksi perbankan yang komprehensif untuk korporasi,
ii. BizChannel@CIMB for Business, dengan fitur transaksi perbankan yang fundamental untuk bisnis dan pebisnis,
yang wajib dipilih oleh Xxxxxxx dalam Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB sesuai dengan kebutuhan Nasabah.
c. BizChannel Desk adalah fitur dalam BizChannel@CIMB yang diberikan kepada Nasabah yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank dengan pengajuan permohonan melalui penandatanganan formulir aplikasi BizChannel Desk yang berlaku pada Bank, yang memungkinkan Nasabah untuk memberikan instruksi atas Transaksi melalui pengisian Kolom Message dan/atau mengunggah Dokumen Yang Diunggah pada Kolom Attach File.
d. Company ID merupakan kode identitas Nasabah yang akan digunakan dalam setiap kali mengakses atau melakukan Transaksi yang penggunaannya mengikat Nasabah secara hukum.
e. Dokumen Yang Diunggah adalah setiap dokumen instruksi dan/atau konfirmasi serta dokumen terkait lainnya sehubungan dengan Transaksi yang dimohonkan dan atau diajukan oleh Nasabah melalui BizChannel Desk.
x. Xxxxxxxx Aplikasi BizChannel@CIMB adalah formulir aplikasi yang ditentukan oleh Bank yang ditanda tangani oleh Nasabah untuk mendapat layanan BizChannel@CIMB.
g. Instruksi adalah instruksi dan atau dokumen terkait instruksi yang diberikan oleh Xxxxxxx
2. Each term below, unless expressly specified otherwise has the following definition:
a. Authentication Token is a tool to verify or validate electronic data or access or Transactions sent by the Customer and can only be used for sending electronic data or access or Transactions once to BizChannel@CIMB.
x. XxxXxxxxxx@XXXX is one of the Bank’s Internet- based Services provided to Customer to make Transactions consisting of:
i. BizChannel@CIMB for Enterprise, with comprehensive banking transaction features for corporations,
ii. BizChannel@CIMB for Business, with banking transaction features that are fundamental for businesses and entrepreneurs,
which must be selected by the Customer in the BizChannel@CIMB Application Form according to the needs of the Customer.
x. XxxXxxxxxx Desk is a feature in BizChannel@CIMB that is provided to customer who have met the requirements specified by the Bank by submitting an application by signing the BizChannel Desk application form that applies to the Bank, which allows the Customer to give instructions on Transactions by filling in the Message Column and/or uploading Uploaded Documents in the Attach File Column.
d. Company ID is the Customer's identity code that will be used every time to access or perform a Transactions that the utilization of which is legally binding on the Customer.
e. Uploaded Documents are any instructions and/or confirmation documents as well as other related documents in connection with Transactions requested and/or submitted by the Customer through BizChannel Desk.
x. XxxXxxxxxx@XXXX Application Form is an application form determined by the Bank signed by the Customer to receive BizChannel@CIMB services.
g. Instructions are instructions and or documents related to instructions given by the Customer or
atau Kuasa Nasabah terkait dengan Jasa termasuk instruksi dan atau dokumen terkait instruksi sehubungan dengan Transaksi yang dimohonkan/diajukan baik yang dikirim melalui fitur BizChannel Desk atau di luar fitur BizChannel Desk.
x. Xxxxx Attach File adalah kolom “Attach File” atau nama lain dengan fungsi yang sama yang ada pada BizChannel Desk di mana Nasabah dapat melampirkan Dokumen Yang Diunggah dengan data terkait Instruksi untuk Transaksi yang dapat dikirimkan melalui BizChannel Desk.
i. Kolom Message adalah kolom “Message” atau nama lain dengan fungsi yang sama yang ada pada BizChannel Desk di mana Nasabah dapat mengisi kolom tersebut dengan data terkait Instruksi untuk Transaksi yang dapat dikirimkan melalui BizChannel Desk,
x. Xxxxx Xxxxxxx adalah pihak-pihak yang telah diberikan kuasa dan kewenangan oleh Xxxxxxx, termasuk User, Administrator, System Adminstrator 1 dan System Administrator 2, untuk dan atas nama Nasabah melakukan tindakan terkait penggunaan Jasa dan/atau pelaksanaan Transaksi yang tunduk pada mekanisme/cara kerja BizChannel@CIMB
k. Nasabah adalah nasabah korporasi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank.
l. Perjanjian Terkait adalah perjanjian antara Nasabah dan Bank terkait pemberian layanan/fasilitas untuk masing-masing produk yang mensyaratkan bahwa instruksi dan atau dokumen terkait instruksi atas Transaksi yang diajukan berdasarkan layanan/fasilitas tersebut dapat dikirimkan melalui BizChannel Desk
m. Pihak Ketiga adalah pihak yang memiliki Rekening Pihak Ketiga.
n. Prosedur adalah tata cara dalam menggunakan BizChannel@CIMB dan atau Jasa dan atau melaksanakan Transaksi.
o. Rekening adalah rekening Nasabah pada Bank dengan status aktif.
p. Rekening Pihak Ketiga adalah rekening Pihak Ketiga atas rekening mana Nasabah dapat melaksanakan Transaksi yang relevan terkait rekening tersebut berdasarkan surat kuasa dari Pihak Ketiga kepada Nasabah dalam bentuk dan isi yang disetujui Bank.
Customer’s Proxy related to Services including instructions and or documents related to instructions in connection with the requested/submitted Transactions sent via the BizChannel Desk feature or outside the BizChannel Desk feature.
h. The Attach File Column is the “Attach File” column or other name with the same function in BizChannel Desk where the Customer can attach Uploaded Documents with data related to Instructions for Transactions that can be sent via BizChannel Desk.
i. The Message column is the “Message” column or other name with the same function that exists in BizChannel Desk where the Customer can fill in the column with data related to Instructions for Transactions that can be sent via BizChannel Desk.
j. Customer’s Proxy are parties that have been given power and authority by the Customer, including User, Administrator, System Administrator 1 and System Administrator 2, for and on behalf of the Customer to take actions related to the use of Services and/or execution of Transactions that are subject to the mechanism/work method of BizChannel@CIMB
k. Customer is any corporate customer who meets the requirements set by the Bank.
l. Related Agreement is an agreement between the Customer and the Bank regarding the provision of services/facilities for each product which requires that instructions and/or documents related to instructions for Transactions submitted based on these services/facilities can be sent through the BizChannel Desk
m. Third Party is a party that has a Third Party Account.
n. Procedures are procedures for using BizChannel@CIMB and or Services and or carrying out Transaction.
o. Account is the Customer's account at the Bank with an active status.
p. Third Party Account is a Third Party account on which the Customer can carry out relevant Transaction related to the account based on a power of attorney from the Third Party to the Customer in the form and content approved by the Bank.
q. System Adminstrator 1 adalah System Administrator 1 sebagaimana ditentukan dalam Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB.
r. System Adminstrator 2 adalah System Administrator 2 sebagaimana ditentukan dalam Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB.
s. Transaksi adalah setiap transaksi keuangan dan non keuangan yang dilakukan Nasabah melalui BizChannel@CIMB atas Rekening dan atau Rekening Pihak Ketiga dan atau produk-produk Bank yang fitur-fiturnya terdapat dalam, dan atau penggunaannya bisa dilakukan melalui, BizChannel@CIMB termasuk namun tidak terbatas pada Transaksi Valas, Transaksi Kredit/Pembiayaan dan penempatan Deposito atau Deposito iB.
t. Transaksi Kredit/Pembiayaan adalah transaksi pemberian pinjaman uang dan atau pembiayaan dari Bank kepada Nasabah berdasarkan suatu perjanjian kredit/perjanjian pembiayaan antara Nasabah dan Bank di mana Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar hutang kepada Bank yang timbul berdasarkan pemberian pinjaman uang dan atau pembiayaan tersebut.
u. Transaksi Valas adalah transaksi yang menggunakan/melibatkan valuta (mata uang) yang berbeda.
v. User adalah pihak yang diberikan kewenangan oleh Xxxxxxx, termasuk yang ditentukan oleh User ID Administrator, untuk melakukan Transaksi melalui Bizchannel@CIMB
w. User ID Administrator adalah kode identitas Administrator yang disebut sebagai:
i. System Administrator 1 dan System Administrator2 untuk BizChannel@CIMB for Company
ii. Administrator untuk BizChannel@CIMB for Business
yang masing-masing ditunjuk oleh Xxxxxxx berdasarkan Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB dan dilengkapi dengan perangkat pengaman (security device) berupa password Administrator yang wajib digunakan setiap kali melakukan akses ke BizChannel@CIMB.
3. Penggunaan istilah yang dimulai dengan huruf kapital dalam KP Khusus memiliki pengertian yang sama dengan pengertian yang diberikan dalam butir II. 2 KP BizChannel ini kecuali diatur sebaliknya
q. System Administrator 1 is System Administrator
1 as specified in the BizChannel@CIMB Application Form.
r. System Administrator 2 is System Administrator
2 as specified in the BizChannel@CIMB Application Form.
s. Transactions are any financial and non-financial transactions made by the Customer through BizChannel@CIMB for Account and or Third Party Account and or Bank products whose features are contained in, and or the utilization can be made through, BizChannel@CIMB including but not limited to Forex Transactions, Credit/Financing Transactions and Deposit or iB Deposits placements.
t. Credit/Financing Transactions are transactions of lending money and or financing from the Bank to the Customer based on a credit agreement/financing agreement between the Customer and the Bank in which the Customer has an obligation to pay debts to the Bank that arise based on the provision of the loan and/or financing.
u. Forex transactions are transactions that use/involve different currencies (currencies).
v. User is a party authorized by the Customer, including those determined by the User ID Administrator, to make Transactions through Bizchannel@CIMB
w. Administrator User ID is an Administrator identity code referred to as:
i. System Administrator 1 and System Administrator2 for BizChannel@CIMB for Company
ii. Administrator for BizChannel@CIMB for Business
each of which is appointed by the Customer based on the BizChannel@CIMB Application Form and is equipped with a security device in the form of an Administrator password that must be used every time to access BizChannel@CIMB.
3. The use of terms starting with a capital letter in Special KP has the same meaning as that given in point II. 2 KP BizChannel unless otherwise specified
III. PENDAFTARAN BizChannel@CIMB
1. Nasabah mempunyai koneksi internet yang memadai dalam rangka penggunaan BizChannel@CIMB dan wajib melengkapi sistem komputer (komputer, telepon seluler, atau tablet) yang akan digunakan dengan perangkat pengamanan yang memadai dan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Bank.
2. Nasabah wajib mengisi Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh Pihak Berwenang serta Nasabah wajib menyerahkan seluruh dokumen terkait lainnya yang diperlukan sehubungan dengan penyediaan BizChannel@CIMB.
3. Nasabah dapat menunjuk Kuasa Nasabah sewaktu- waktu atau pada saat ditandatanganinya Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB, dengan menyerahkan surat kuasa dari Nasabah beserta contoh tanda tangan dari Kuasa Nasabah.
4. Bank tidak berkewajiban untuk menyediakan layanan BizChannel@CIMB bagi Nasabah dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen yang diserahkan Nasabah kepada Bank ataupun dalam hal terdapat kebijakan internal Bank yang membatasi penyediaan layanan BizChannel@CIMB tersebut.
5. Bank akan membuat dan mendaftarkan Company ID pada Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB. Kecuali disetujui oleh Bank, setiap Nasabah hanya dapat memiliki 1 (satu) Company ID.
6. Tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Bank, Bank akan menyerahkan Company ID, User ID Administrator berikut perlengkapan pengamannya kepada Nasabah atau Kuasa Nasabah disertai dengan tanda terima yang wajib ditandatangani oleh Nasabah atau Kuasa Nasabah.
7. Dengan diserahkannya Company ID, User ID Administrator berikut perlengkapan pengamannya, maka Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap seluruh risiko yang mungkin timbul akibat digunakannya Company ID, User ID Administrator berikut perlengkapan pengamanannya tersebut.
8. Nasabah wajib menggunakan dan menjaga Company ID, User ID Administrator dan Authentication Token serta menjaga kerahasiaan Password dan One Time Password (OTP) terhadap siapapun, termasuk namun tidak terbatas terhadap
III. REGISTRATION of BizChannel@CIMB
1. The customer has an adequate internet connection in order to use BizChannel@CIMB and must provide a computer system (computer, cell phone or tablet) that will be used with adequate security devices and according to the requirements of the Bank.
2. The customer must fill in the BizChannel@CIMB Application Form completely and correctly and be signed by the Authority and the Customer must submit all other relevant documents required in connection with the provision of BizChannel@CIMB.
3. The Customer may appoint the Customer's Proxy at any time or when the BizChannel@CIMB Application Form is signed, by submitting a power of attorney from the Customer along with a sample signature from the Customer's Proxy.
4. The Bank is not obligated to provide BizChannel@CIMB services to the Customer in the event that there is incomplete document submitted by the Customer to the Bank or in the event that there is an internal Bank policy that limits the provision of the BizChannel@CIMB service.
5. The Bank will create and register a Company ID on the BizChannel@CIMB Application Form. Unless approved by the Bank, each Customer can only have 1 (one) Company ID.
6. Subject to the provisions that apply to the Bank, the Bank will hand over the Company ID, User ID Administrator and its safety equipment to the Customer or Customer's Proxy accompanied by a receipt that must be signed by the Customer or Customer's Proxy.
7. By submitting the Company ID, User ID Administrator and their security equipment, the Customer is fully responsible for all risks that may arise as a result of using the Company ID, User ID Administrator and their security equipment.
8. The Customer must use and maintain the Company ID, User ID Administrator and Authentication Token and maintain the secrecy of the Password and One Time Password (OTP) to anyone, including but not limited to family and Bank’s officers. The use of
keluarga dan petugas Bank. Penggunaan Company ID, User ID Administrator, Authentication Token berserta perlengkapan pengamannya oleh pihak selain Nasabah sepenuhnya di luar tanggung jawab Bank dan menjadi tanggung jawab penuh Nasabah.
9. Untuk Transaksi yang relevan terkait Rekening dan/atau Rekening Pihak Ketiga, Nasabah wajib mendaftarkan Rekening dan/atau Rekening Pihak Ketiga berdasarkan kuasa yang diperoleh yang dapat diakses melalui BizChannel@CIMB.
10.Dalam hal Nasabah bermaksud untuk dapat mengakses Rekening Pihak Ketiga, maka Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank surat kuasa dari Pihak Ketiga kepada Nasabah dalam bentuk dan isi yang disetujui Bank.
11.Format data elektronik yang dikirim atau dipertukarkan dengan menggunakan BizChannel@CIMB akan diatur dalam petunjuk penggunaan dalam bentuk yang ditentukan oleh Bank yang akan diberikan Bank kepada Nasabah.
IV.TRANSAKSI
1. Dalam melaksanakan Transaksi, Nasabah dapat menunjuk User, termasuk penunjukan melalui User ID Administrator. Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap risiko dan/atau kerugian yang timbul akibat tindakan ataupun transaksi yang dilakukan oleh User melalui BizChannel@CIMB.
2. Nasabah tidak dapat membatalkan atau merubah Transaksi dan/atau Instruksi yang telah diterima oleh Bank melalui BizChannel@CIMB, baik sebagian atau seluruhnya.
3. Nasabah setuju tidak akan mengirimkan setiap bentuk materi, data, komunikasi dan/atau informasi yang mengganggu atau melanggar hak Bank maupun pihak lain termasuk namun tak terbatas pada setiap bentuk virus, file yang membahayakan dan/atau hal-hal lain yang melanggar ketertiban umum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
4. Xxxxxxx wajib untuk segera memberitahukan Bank pada kesempatan pertama dalam hal mengetahui terjadinya hal sebagaimana dimaksud dalam butir IV.3KP BizChannel@CIMB ini.
5. Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi Valas, kecuali diatur secara khusus, Nasabah setuju
Company ID, Administrator User ID, Authentication Token and its security equipment by parties other than the Customer is entirely outside the responsibility of the Bank and is the full responsibility of the Customer.
9. For relevant Transactions related to Accounts and/or Third Party Accounts, the Customer must register an Account and/or Third Party Account based on the power of attorney obtained which can be accessed through BizChannel@CIMB.
00.Xx the event that the Customer intends to be able to access a Third Party Account, the Customer must submit to the Bank a power of attorney from the Third Party to the Customer in the form and content approved by the Bank.
11.The format of electronic data sent or exchanged using BizChannel@CIMB will be regulated in the instructions for use in the form determined by the Bank which will be provided by the Bank to the Customer.
IV.TRANSACTION
1. In carrying out Transactions, the Customer may appoint a User, including the appointment through the User ID Administrator. The Customer is fully responsible for any risks and/or losses arising from actions or transactions made by the User through BizChannel@CIMB.
2. The Customer cannot cancel or change Transactions and/or Instructions that have been received by the Bank through BizChannel@CIMB, either in part or in whole.
3. The Customer agrees not to send any form of material, data, communication and/or information that disturbs or violates the rights of the Bank or other parties including but not limited to any form of viruses, files that are harmful and/or other things that violate public order and prevailing laws and regulations.
4. The Customer is obligated to immediately notify the Bank at the first opportunity in the event that the Customer becomes aware of the occurrence of the matter referred to in point IV.3KP BizChannel@CIMB.
5. In the event that the Customer conducts a Forex Transaction, unless specifically stipulated, the
bahwa kurs, value dan cara perhitungan yang digunakan adalah yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam BizChannel@CIMB.
6. Dalam hal Nasabah meminta Bank untuk melakukan Transaksi Valas, namun kemudian Nasabah tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Transaksi Valas tersebut, maka Nasabah menjamin akan memberikan ganti kerugian kepada Bank dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening sejumlah kerugian yang diderita Bank.
7. Bank berhak untuk tidak melaksanakan atau membatalkan pelaksanaan Instruksi melalui BizChannel@CIMB bila menurut pertimbangan Bank terdapat alasan yang cukup kuat untuk itu, tanpa adanya kewajiban bagi Bank untuk membuktikan terjadinya kondisi/alasan terkait tersebut, seperti namun tidak terbatas dalam hal:
a. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan;
b. Terdapat potensi kerugian yang significant menurut pertimbangan Bank yang diakibatkan oleh sebab apapun;
c. Terjadi gangguan atau tidak berfungsinya sistem terkait dengan penggunaan layanan BizChannel@CIMB (hardware maupun software), transmisi/komunikasi, komponen/peralatan elektronis terkait dengan penggunaan BizChannel@CIMB, listrik, dan lain-lain;
d. Terjadinya Force Majeure.
V. BIZCHANNEL DESK
1. Ketentuan tambahan mengenai Bizchannel Desk yang terdapat dalam butir V KP Bizchannel@CIMB ini berlaku khusus dalam hal Nasabah memiliki fitur Bizchannel Desk.
2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Xxxxxxx telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada User, termasuk kepada User yang ditunjuk oleh System Administrator 1, System Administrator 2, atau Administrator melalui User ID Administrator sebagai Kuasa Nasabah untuk melakukan Transaksi termasuk juga untuk memberikan Instruksi dan melakukan pengunggahan atas Dokumen Yang
Customer agrees that the exchange rate, value and method of calculation used are those set by the Bank as stated in BizChannel@CIMB.
6. In the event that the Customer asks the Bank to carry out a Forex Transaction, but then the Customer does not carry out the Customer’s obligations under the Forex Transaction, the Customer guarantees that the Customer will provide compensation to the Bank and the Customer hereby authorizes the Bank to debit the Account for the amount of losses suffered by the Bank.
7. The Bank has the right not to carry out or cancel the implementation of Instructions through BizChannel@CIMB if in the Bank's opinion there is a sufficiently strong reason for this, without any obligation for the Bank to prove the occurrence of the related conditions/reasons, such as but not limited to:
a. The Bank knows or has reason to suspect that fraud or criminal acts have been or will be committed;
b. According to the Bank's consideration, there is a significant potential loss due to any cause;
c. There is a disruption or malfunction of the system related to the use of BizChannel@CIMB services (hardware and software), transmission/communication, electronic components/equipment related to the use of BizChannel@CIMB, electricity, and others;
d. The occurrence of Force Majeure.
V. BIZCHANNEL DESK
1. Additional provisions regarding the Bizchannel Desk contained in point V of this Bizchannel@CIMB KP apply specifically in the event that the Customer has the Bizchannel Desk feature.
2. The Customer hereby declares that the Customer has given power and authority to the User, including the User appointed by System Administrator 1, System Administrator 2, or Administrator through the User ID Administrator as the Customer's Proxy to carry out Transactions including giving Instructions and uploading Documents Uploaded. The Customer hereby
Diunggah. Nasabah dengan ini melepaskan Bank dari segala risiko dan/atau kerugian yang timbul akibat instruksi atas Transaksi dan/atau Dokumen Yang Diunggah oleh User.
3. Tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Terkait, untuk Transaksi yang dijalankan berdasarkan Dokumen Yang Diunggah, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Transaksi di mana Perjanjian Terkait atas Transaksi tersebut mensyaratkan dokumen asli dengan tanda tangan basah atas Dokumen Yang Diunggah, maka asli Dokumen Yang Diunggah dengan tanda tangan basah dari pihak yang berwenang mewakili Nasabah harus diserahkan kepada Bank dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Transaksi terkait tersebut dijalankan dan sehubungan dengan hal ini Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Dokumen Yang Diunggah adalah berdasarkan dokumen asli dan melepaskan Bank dari segala risiko dan/atau kerugian yang timbul akibat Dokumen Yang Diunggah.
b. Untuk Dokumen Yang Diunggah di mana Perjanjian Terkait mensyaratkan Dokumen Yang Diunggah tersebut ditandatangan oleh Nasabah, maka Dokumen Yang Diunggah tersebut harus ditandatangan oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah yang contoh tanda tangannya telah disampaikan kepada Bank.
c. Untuk Dokumen Yang Diunggah di mana Perjanjian Terkait tidak mensyaratkan Dokumen Yang Diunggah tersebut wajib ditanda tangan oleh Nasabah dan atau dalam bentuk asli, maka Dokumen Yang Diunggah tersebut disepakati sebagai dokumen yang asli dan valid berasal dari Nasabah dan Dokumen Yang Diunggah tersebut juga harus mencantumkan kata-kata berikut ini “dokumen ini dikirimkan melalui Bizchannel Desk sehingga tidak membutuhkan tanda tangan basah Nasabah dalam dokumen ini”.
d. Ketentuan dalam butir V.3.a dan V.3.c dari KP BizChannel@CIMB ini tidak berlaku dalam hal Perjanjian Terkait mensyaratkan Dokumen Yang Diungggah tersebut dapat diberikan dalam bentuk potokopinya saja dengan
releases the Bank from all risks and/or losses arising from instructions for Transactions and/or Documents Uploaded by Users.
3. Subject to the provisions contained in the Related Agreement, for Transactions carried out based on Uploaded Documents, the following conditions apply:
a. For Transactions where the Related Agreement Related on the Transaction requires original documents with wet signatures for Uploaded Documents, the original Uploaded Documents with wet signatures from the party authorized to represent the Customer must be submitted to the Bank within 14 (fourteen) calendar days after the related Transaction is carried out and in this regard the Customer hereby declares that the Document Uploaded is based on the original document and releases the Bank from all risks and/or losses arising from the Document Uploaded.
b. For Uploaded Documents where the Related Agreement requires the Uploaded Document to be signed by the Customer, the Uploaded Document must be signed by the party authorized to represent the Customer whose signature sample has been submitted to the Bank.
c. For Uploaded Documents where the Related Agreement does not require that the Uploaded Documents must be signed by the Customer and or in the original form, then the Uploaded Documents are agreed to be original and valid documents originating from the Customer and the Uploaded Documents must also include the words - the following words "this document is sent via Bizchannel Desk so it does not require the customer's wet signature in this document".
d. The provisions in points V.3.a and V.3.c of the BizChannel@CIMB KP do not apply in the event that the Related Agreement requires that the Uploaded Documents be provided in the form of photocopies only provided that in the event
ketentuan dalam hal Perjanjian Terkait tidak mengatur maka akan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
e. Dalam hal terjadi kegagalan Nasabah untuk menyerahkan dokumen asli dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam butir V.3.a tersebut di atas karena suatu sebab apapun juga maka Nasabah setuju bahwa Dokumen Yang Diunggah diperlakukan sebagai dokumen asli dan merupakan bukti yang kuat dan sempurna untuk digunakan bagi pihak berkepentingan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
x. Xxxxx mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian Terkait atas Transaksi yang diminta antara Nasabah dan Bank, Bank berhak menolak permohonan pelaksanaan Transaksi berdasarkan Dokumen Yang Diunggah bila Dokumen Yang Diunggah tidak dapat diverifikasi oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
4. Dalam hal terdapat perbedaan antara jenis Transaksi yang dipilih dalam fitur BizChannel Desk dengan jenis Transaksi yang diminta berdasarkan instruksi yang dikirimkan melalui BizChannel Desk, maka Bank berhak menolak untuk menjalankan Transaksi tersebut.
5. Dalam hal terjadi perbedaan antara data Instruksi sebagaimana tercantum dalam Kolom Message dengan Kolom Attach File, maka Nasabah dan Bank setuju akan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Terkait sehubungan dengan penggunaan BizChannel Desk.
6. Nasabah dengan ini membebaskan Bank segala tanggungjawab, resiko dan tuntutan dari siapapun termasuk dari Nasabah sendiri sehubungan dengan
(i) penolakan Bank dalam menjalankan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir V.3.f dari KP BizChannel tersebut ini, (ii) pelaksanaan hak-hak Bank berdasarkan ketentuan yang tercatum dalam Perjanjian Terkait dan atau (iii) pelaksanaan Transaksi berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam butir V.5 dari KP BizChannel ini.
VI. REKENING PIHAK KETIGA
1. Nasabah wajib menyerahkan surat kuasa dari Pihak Ketiga terkait serta dokumen pendukung
that the Related Agreement does not regulate it will refer to the provisions applicable laws.
e. In the event of the Customer's failure to submit original documents with wet signatures as referred to in point V.3.a above for any reason, the Customer agrees that the Uploaded Documents are treated as original documents and are strong and perfect evidence for use by concerned parties both inside and outside the court.
f. Without prejudice to other provisions in the Related Agreement on the -requested Transaction between the Customer and the Bank, the Bank has the right to refuse the request for execution of a Transaction based on Uploaded Documents if the Uploaded Documents cannot be verified by the Bank in accordance with the provisions applicable to the Bank.
4. In the event that there is a difference between the type of Transaction selected in the BizChannel Desk feature and the type of Transaction requested based on the instructions sent via BizChannel Desk, the Bank has the right to refuse to carry out the Transaction.
5. In the event of a discrepancy between the Instruction data as stated in the Message Column and the Attach File Column, the Customer and the Bank agree to refer to the provisions stipulated in the Related Agreement in connection with the use of BizChannel Desk.
6. The Customer hereby releases the Bank from all responsibilities, risks and demands from anyone including from the Customer himself in connection with (i) the Bank's refusal to carry out the Transaction as referred to in point V.3.f of this KP BizChannel, (ii) the exercise of rights of the Bank based on the provisions listed in the Related Agreement and/or (iii) executing Transactions based on the provisions listed in point V.5 of this KP BizChannel.
VI.THIRD PARTY ACCOUNTS
1. The Customer is required to submit a power of attorney from the relevant Third Party and other
lainnya apabila akan melakukan Transaksi terhadap Rekening Pihak Ketiga
2. Bank berhak untuk tidak melaksanakan atau membatalkan atau menunda pendaftaran rekening sebagai Rekening Pihak Ketiga, seperti namun tidak terbatas dalam hal:
a. Terdapat kekurangan dokumen pendukung dan/atau dokumen pendukung tidak diisi secara lengkap dan benar;
b. Tidak terdapat kesesuaian tandatangan dalam surat kuasa dari Pihak Ketiga terkait;
c. Tidak terdapat kesesuaian data dalam copy dokumen identitas dengan data yang terdapat dalam sistem Bank
d. Hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Bank kepada pemilik Rekening Pihak Ketiga tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank.
3. Nasabah akan memperoleh informasi dari Bank baik melalui BizChannel@CIMB maupun melalui sarana lain yang ditentukan oleh Bank atas:
a. Status pendaftaran rekening sebagai Rekening Pihak Ketiga.
b. Pelaksanaan Transaksi terhadap Rekening Pihak Ketiga.
4. Nasabah wajib memastikan setiap Transaksi Nasabah terhadap Rekening Pihak Ketiga telah sesuai dengan surat kuasa maupun perjanjian yang dibuat antara Pihak Ketiga dengan Nasabah.
5. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala kerugian dan/atau tuntutan apapun dari Nasabah, pemilik Rekening Pihak Ketiga, maupun pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang Nasabah lakukan terhadap Rekening Pihak Ketiga, termasuk atas segala perselisihan dan akibat yang ditimbulkan dari perselisihan antara pemilik Rekening Pihak Ketiga, Nasabah atau dengan pihak lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan pemilik Rekening Pihak Ketiga.
VII. BIAYA
1. Atas setiap Transaksi, Nasabah setuju untuk tunduk dan terikat pada biaya yang ditetapkan Bank.
2. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran biaya, Bank berhak untuk menetapkan denda atas
supporting documents when carrying out Transactions on Third Party Accounts
2. The Bank has the right not to carry out or cancel or postpone account registration as a Third Party Account, such as but not limited to:
a. There is a shortage of supporting documents and/or supporting documents are not filled in completely and correctly;
b. There is no conformity of the signature in the power of attorney from the relevant Third Party;
c. There is no data compatibility in the copy of the identity document with the data contained in the Bank's system
d. The results of the confirmation made by the Bank to the owner of the Third Party Account do not meet the criteria set by the Bank.
3. The customer will obtain information from the Bank either through BizChannel@CIMB or through other means determined by the Bank for:
c. Account registration status as a Third Party Account.
d. Execution of Transactions on Third Party Accounts.
4. The Customer must ensure that every Customer’s Transaction against a Third Party Account is in accordance with the power of attorney and agreement made between the Third Party and the Customer.
5. The Customer agrees to release the Bank from all losses and/or any claims from the Customer, the owner of the Third Party Account, or other parties related to the Transactions that the Customer makes on the Third Party Account, including all disputes and the consequences arising from disputes between the owners of the Third Party Accounts, the Customer or with other parties, is entirely the responsibility of the Customer and the owner of the Third Party Account.
VII. COST
1. For each Transaction, the Customer agrees to be subject to and bound by the fees set by the Bank.
2. In the event that there is a delay in payment of fees, the Bank has the right to determine fines for
setiap hari keterlambatan yang besarnya akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
3. Untuk keperluan tersebut, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening guna keperluan pembayaran biaya maupun denda keterlambatan pembayaran biaya terkait dengan penggunaan BizChannel@CIMB.
VIII. LISENSI PERANGKAT LUNAK
1. Bank merupakan pemilik dan/atau penerima hak dan lisensi atas hak cipta dan/atau hak intelektual properti lainnya untuk perangkat lunak terkait dengan BizChannel@CIMB (selanjutnya disebut “Program Berlisensi’).
2. Dalam hal Bank menyediakan Program Berlisensi, maka dengan ini Bank memberikan kepada Nasabah lisensi non-ekslusif, yang tidak dapat dialihkan untuk menggunakan perangkat lunak tersebut.
3. Nasabah wajib menggunakan Program Berlisensi sesuai dengan Prosedur dan Materi serta untuk maksud sebagaimana tercantum dalam KP BizChannel@CIMB.
4. Bila dianggap perlu, Bank dapat memberikan buku petunjuk serta manual sehubungan dengan Program Berlisensi.
5. Nasabah tidak boleh menggandakan ataupun memodifikasi bagian manapun dari perangkat lunak maupun buku petunjuk dan manual terkait perangkat lunak tersebut kecuali dengan persetujuan Bank.
6. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dari Program Berlisensi serta buku petunjuk dan manual terkait Program Berlisensi tersebut.
7. Apabila Program Berlisensi tersebut tidak berfungsi dan keadaan tidak berfungsi tersebut tidak dapat diperbaiki atau Nasabah atau Bank dilarang menggunakan Program Berlisensi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Bank dengan pemberitahuan tertulis dapat memutuskan penggunaan perangkat lunak berlisensi.
8. Bank tidak memberikan jaminan bahwa Program Berlisensi atau jaringan bebas dari kesalahan maupun kesesuaian Program Berlisensi dengan
each day of delay, the amount of which will be determined later by the Bank
3. For this purpose, the Customer hereby authorizes the Bank to debit the Account for the purpose of paying fees or late fee payment fees related to the use of BizChannel@CIMB.
VIII. SOFTWARE LICENSE
1. The Bank is the owner and/or recipient of rights and licenses for copyright and/or other intellectual property rights for software related to BizChannel@CIMB (hereinafter referred to as “Licensed Program”).
2. In the event that the Bank provides a Licensed Program, the Bank hereby grants the Customer a non-exclusive, non-transferable license to use the software.
3. The Customer must use the Licensed Program in accordance with the Procedures and Materials and for the purposes stated in the KP BizChannel@CIMB.
4. If deemed necessary, the Bank may provide guidance and manuals regarding the Licensed Program.
5. The Customer may not duplicate or modify any part of the software or guidebooks and manuals related to the software except with the approval of the Bank.
6. The Customer must maintain the secrecy of the Licensed Program and the instructions and manuals related to the Licensed Program.
7. If the Licensed Program is not functioning and the non-functioning condition cannot be repaired or the Customer or the Bank is prohibited from using the Licensed Program based on a court decision that has permanent legal force, then the Bank with written notification may decide to use the licensed software.
8. The Bank does not guarantee that the Licensed Program or network is free from errors or the suitability of the Licensed Program with the
perlengkapan atau perangkat lunak komputeryang digunakan Nasabah.
9. Bank berhak merubah versi atau spesifikasi dari perangkat lunak dan perangkat keras yang diperlukan terkait penggunaan BizChannel@CIMB dengan menyampaikan pemberitahuan terkait perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
10. Nasabah setuju bahwa dalam hal Nasabah tidak dapat memenuhi permintaan Bank terkait dengan perubahan versi atau spesifikasi sebagaimana diatur pada butir VIII.9 dari KP BizChannel di atas maka penyediaan BizChannel@CIMB berdasarkan KP BizChannel@CIMB menjadi berakhir.
11. Nasabah menjamin tidak akan mengganggu, merubah, menyesuaikan, merusak atau menyalahgunakan dengan cara apapun BizChannel@CIMB atau BizChannel@CIMB website.
12. Nasabah akan segera memberitahukan Bank baik melalui telepon maupun secara tertulis jika Nasabah mengetahui adanya perlengkapan pengamanan terkait dengan penggunaan BizChannel@CIMB telah diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang atau keamanan BizChannel@CIMB telah terancam atau pengetahuan mengenai BizChannel@CIMB telah atau mungkin telah diperoleh oleh pihak selain pihak-pihak yang berwenang untuk menggunakan BizChannel@CIMB atas nama Xxxxxxx.
IX. BUKTI
1. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa setiap bukti yang berkaitan dengan Instruksi (termasuk Dokumen Yang Diunggah) dan pengiriman komunikasi secara elektronik yang dilakukan Bank dan Nasabah, termasuk namun tak terbatas pada Bank’s computer record atau transaction log, audit trail, magnetic tapes, cartridges, printout computer, copy atas setiap bentuk komunikasi atau bentuk
equipment or computer software used by the Customer.
9. The Bank has the right to change the version or specifications of the software and hardware needed in connection with the use of BizChannel@CIMB by submitting notifications regarding these changes through the media for providing information/announcements that are commonly used by the Bank for this purpose, such as notifications through announcements at the Bank's office or through other media. which are easily accessed by Customer such as electronic banking media by taking into account the provisions of the applicable laws and regulations, before these changes are implemented.
10. The Customer agrees that in the event that the Customer is unable to fulfill the Bank's request regarding the version or specification changes as stipulated in point VIII.9 of the KP BizChannel above, the provision of BizChannel@CIMB based on the KP BizChannel@CIMB will end.
11. The Customer guarantees that he/she will not disturb, modify, adjust, damage or abuse in any way the BizChannel@CIMB or BizChannel@CIMB website.
12. The Customer will immediately notify the Bank either by telephone or in writing if the Customer knows that any security equipment related to the use of BizChannel@CIMB has been disclosed to an unauthorized party or the security of BizChannel@CIMB has been compromised or knowledge regarding BizChannel@CIMB has been or may have been obtained by a third party. other than the authorized parties to use BizChannel@CIMB on behalf of the Customer.
IX. PROOF
1. The Customer hereby accepts, agrees and acknowledges that any evidence related to Instructions (including Uploaded Documents) and sending electronic communications by the Bank and the Customer, including but not limited to the Bank's computer records or transaction logs, audit trails, magnetic tapes, cartridges, computer printouts, copies of every form of communication or other forms of information storage available at
information storage lainnya yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
2. Nasabah setuju dan mengakui bahwa setiap Instruksi dan komunikasi yang dilakukan terkait dengan BizChannel@CIMB yang memenuhi Prosedur, memiliki kekuatan mengikat bagi Para Pihak.
X. TANGGUNG JAWAB
1. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan Transaksi, termasuk namun tidak terbatas setiap risiko dan/ kerugian yang timbul akibat tindakan ataupun Transaksi yang dilakukan oleh User.
2. Nasabah bersedia memberikan ganti rugi kepada Bank, terkait dengan kerugian yang dialami Bank akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh KP BizChannel@CIMB, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian akibat penyalahgunaan BizChannel@CIMB baik oleh Nasabah, User, Kuasa Nasabah, maupun karyawan Nasabah.
3. Dalam hal terjadi gangguan termasuk namun tidak terbatas pada sistem, server, internet browser provider dan/atau internet service provider, jaringan komunikasi, transmisi, yang mengakibatkan gagal atau tidak dapat dilaksanakannya Transaksi, maka Nasabah dapat, sepanjang disetujui Bank, melanjutkan pelaksanaan Transaksi melalui kantor cabang Bank, dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan hal tersebut.
4. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang terjadi atau dialami Nasabah akibat penggunaan BizChannel@CIMB, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat:
a. Tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat pembatasan limit Transaksi yang ditentukan Bank dan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu melalui media yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
the Bank will be accepted, acknowledged and applied as valid evidence.
2. The Customer agrees and acknowledges that every Instruction and communication made related to BizChannel@CIMB that fulfills the Procedure has binding force for the Parties.
X. RESPONSIBILITY
1. The Customer is responsible for all risks and losses arising in connection with the Transaction, including but not limited to any risks and/losses arising from actions or Transactions carried out by the User.
2. The Customer is willing to provide compensation to the Bank, related to losses suffered by the Bank as a result of violations or non-implementation of part or all of the BizChannel@CIMB KP, including but not limited to losses due to misuse of BizChannel@CIMB either by the Customer, User, Customer’s Proxy, or the Customer 's employees.
3. In the event of a disturbance including but not limited to the system, server, internet browser provider and/or internet service provider, communication network, transmission, resulting in the Transactions to fail or cannot be carried out, the Customer may, as long as it is approved by the Bank, continue to carry out the Transactions through the office branch of the Bank, by fulfilling the terms and procedures set by the Bank in this matter.
4. The Bank is not responsible for any losses incurred or experienced by the Customer due to the use of BizChannel@CIMB, including but not limited to losses due to:
a. Instructions cannot be executed due to Transaction limit restrictions determined by the Bank and notified to the Customer from time to time through the media commonly used by the Bank for this purpose, such as notification through announcements at the Bank office or through other media that are easily accessible to the Customer such as electronic banking media taking into account the provisions applicable laws and regulations;
b. Ketidak tersediaan atau ketidakcukupan dana pada Rekening;
c. Penyalahgunaan Company ID, User ID, password, AuthenticationToken dari Bank atau perlengkapan pengamanan lainnya;
d. kelalaian/kesalahan Nasabah maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan BizChannel@CIMBoleh pihak lain yang tidak berhak,
e. Kegagalan Nasabah dalam memenuhi ketentuan dalam prosedur
f. Pemblokiran atau penyitaan dana pada Rekening;
g. Terjadinya fraud, tindakan kriminal atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
x. xxxxgunaan BizChannel@CIMB yang menyimpang dari persyaratan dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan Bank\;
i. keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan system atau kondisi apapun yang berada diluar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure;
5. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apapun yang ditimbulkan oleh pihak ketiga manapun, termasuk penyedia Internet browser, penyedia layanan Internet, agen-agen dan para sub-kontraktornya, atau oleh komputer atau gangguan virus pada sistem atau komponen lainnya yang berbahaya, atau ketidaksesuaian BizChannel@CIMB-software yang dipasang pada system Nasabah (bila ada) yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah atau pihak ketiga lainnya, yang dapat mengganggu penggunaan BizChannel@CIMB oleh Nasabah.
6. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian atau kerusakan pada Nasabah termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan keuntungan, yang timbul akibat atau sehubungan dengan penggunaan BizChannel@CIMB.
XI. FORCE MAJURE
1. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar, kemampuan dan kekuasaan para pihak dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang membuat pelaksanaan KP BizChannel@CIMB tidak dapat mungkin
b. Unavailability or insufficient funds in the Account;
c. Misuse of Company ID, User ID, password, Authentication Token from the Bank or other security devices;
d. negligence/mistakes of the Customer or losses resulting from the use or intervention of the use of BizChannel@CIMB by other unauthorized parties,
e. The Customer's failure to comply with the provisions of the procedure
f. Blocking or confiscation of funds in the Account;
g. The occurrence of fraud, criminal acts or violations of applicable laws and regulations;
h. use of BizChannel@CIMB that deviates from the terms and conditions and procedures set by the Bank;
i. delay or failure of access or execution of transactions due to system disruption or repair or any condition that is beyond the Bank's control including Force Majeure;
5. The Bank is not responsible for any loss or damage caused by any third party, including Internet browser providers, Internet service providers, agents and their sub-contractors, or by computers or virus interference on systems or other harmful components, or incompatibility of BizChannel @CIMB-software installed on the Customer's system (if any) resulting from the fault or negligence of the Customer or other third parties, which may interfere with the Customer's use of BizChannel@CIMB.
6. The Bank is not responsible for any loss or damage to the Customer including, but not limited to, loss of profits arising from or in connection with the use of BizChannel@CIMB.
XI. FORCE MAJURE
1. Force Majeure is any circumstance beyond the reasonable control, ability and power of the parties and which is unexpected and unforeseen which makes it impossible to continue or delay the
dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
b. keadaan peralatan, hardware atau software atau sistem atau transmisi yang tidak berfungsi atau mengalami gangguan, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan dari internet browser provider atau internet service provider;
c. gangguan virus atau sistem komunikasi/transmisi atau komponen/peralatan elektronis terkait yang membahayakan dan mengganggu BizChannel@CIMB;
d. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
e. pemogokan; dan
f. ketentuan pihak yang berwenang atau peraturan perundang-undangan yang ada saat ini maupun yang akan datang.
2. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya, yang diakibatkan karena terjadinya Force Majeure.
XII. PERUBAHAN DATA
Dalam hal Nasabah bermaksud untuk melakukan perubahan atas data yang dicantumkan dalam Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB dan/atau perubahan data terkait Kuasa Nasabah, maka Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank dalam bentuk dan isi yang disetujui Bank, selambat- lambatnya 15(limabelas) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan.
XIII. PENGHENTIAN BIZCHANNEL@CIMB
1. Bank berhak untuk menghentikan penggunaan BizChannel@CIMB untuk sementara waktu atau untuk seterusnya:
a. Dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
Dalam hal keperluan pemeliharaan, pembaharuan atau tujuan lain yang dianggap
implementation of the BizChannel@CIMB KP. These incidents include but are not limited to:
a. natural disasters, lightning strikes/attacks, earthquakes, floods, storms, explosions, fires and other natural disasters;
b. the condition of equipment, hardware or software or systems or transmissions that are not functioning or experiencing interruptions, power failures, telecommunication disturbances, failure of the internet browser provider or internet service provider;
c. interference with viruses or communication/transmission systems or related electronic components/equipment that harm and disrupt BizChannel@CIMB;
d. war, crime, terrorism, rebellion, riot, civil war, riot, sabotage and revolution;
e. strike; And
f. provisions of the competent authorities or existing and future laws and regulations.
2. The Bank is not responsible for any claims or losses, in the event that the Bank is unable to carry out the Instructions either in part or in whole, which is caused by a Force Majeure.
XII. DATA CHANGE
In the event that the Customer intends to make changes to the data included in the BizChannel@CIMB Application Form and/or changes to data related to the Customer's Proxy, the Customer must submit a written request to the Bank in the form and content approved by the Bank, no later than 15 (fifteen) working days prior to the effective date of the change.
XIII. TERMINATION OF BIZCHANNEL@CIMB
1. The Bank has the right to stop the utilization of BizChannel@CIMB temporarily or permanently:
a. With prior notification to the Customer.
In terms of the need for maintenance, renewal or other purposes deemed good by the Bank,
baik oleh Bank, termasuk namun tak terbatas dalam hal terjadi pelanggaran atau tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh KPBizChannel@CIMB. Pemberitahuan tersebut dianggap efektif 7 (tujuh) hari kerja sejak pembuatan pemberitahuan tersebut oleh Bank.
x. Xxxxx pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah
Dalam hal terjadi Force Majeure
2. Dalam hal Nasabah akan menghentikan layanan BizChannel@CIMB, Nasabah wajib membuat permintaan tertulis kepada Bank sesuai format yang ditentukan atau disetujui Bank dan melakukan tindakan apapun yang diperlukan, termasuk membuat, menanda tangani segala dokumen terkait dengan kepentingan tersebut, serta menyerahkan seluruh perangkat/perlengkapan berikut sistim pengamanan transaksi, yang pernah diberikan Bank guna kepentingan penggunaan BizChannel@CIMB.
3. Penghentian BizChannel@CIMB dengan sendirinya akan menghentikan seluruh fitur khusus dari layanan Bizchannel@CIMB, namun penghentian suatu fitur khusus dari layanan Bizchannel@CIMB tidak otomatis menghentikan BizChannel@CIMB.
4. Segera setelah dihentikannya penggunaan BizChannel@CIMB, Nasabah wajib mengembalikan seluruh peralatan dan perlengkapan, aplikasi/program (bila ada), dokumen berserta salinannya yang diberikan Bank terkait dengan BizChannel@CIMB, sedangkan setelah dihentikannya fitur khusus dari BizChannel@CIMB Nasabah wajib mengembalikan seluruh peralatan dan perlengkapan, aplikasi/program (bila ada), dokumen berserta salinannya terkait layanan khusus tersebut.
5. Dalam hal terjadi penghentian BizChannel@CIMB, maka KP BizChannel@CIMBini menjadi berakhir. Terkait dengan hal tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata
including but not limited in the event of a violation or non-implementation of part or all of KP BizChannel@CIMB. The notification is considered effective 7 (seven) working days after the notification is made by the Bank.
b. Without prior notification to the Customer In the event of Force Majeure
2. In the event that the Customer will stop the BizChannel@CIMB service, the Customer must make a written request to the Bank according to the format determined or approved by the Bank and take whatever actions are necessary, including making, signing all documents related to this interest, and submitting all of the following devices/equipment transaction security system, which was provided by the Bank for the benefit of using BizChannel@CIMB.
3. Termination of BizChannel@CIMB will automatically terminate all special features of the Bizchannel@CIMB service, but termination of a special feature of the Bizchannel@CIMB service will not automatically terminate BizChannel@CIMB.
4. Immediately after discontinuing the use of BizChannel@CIMB, the Customer must return all tools and equipment, applications / programs (if any), documents along with copies provided by the Bank related to BizChannel@CIMB, whereas after the termination of special features from BizChannel@CIMB, the Customer must return all equipment and supplies, applications/programs (if any), documents along with copies related to these special services.
5. In the event of termination of BizChannel@CIMB, the BizChannel@CIMB KP will end. In this regard, the Customer agrees to waive the provisions of articles 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code.
XIV. PERSYARATAN DAN JAMINAN
1. Nasabah dengan ini menyatakan Nasabah memahami bahwa akses Nasabah ke website maupun sistem pihak ketiga melalui hyperlinks yang tersedia pada BizChannel@CIMB dan transaksi yang dilakukan Nasabah melalui website maupun system pihak ketiga tersebut bukan merupakan tanggung jawab Bank.
2. Untuk kepentingan pelaksanaan Transaksi, Nasabah dengan ini menyatakan setuju untuk tunduk pada:
a. seluruh ketentuan operasional dan/atau prosedur terkait dengan kepentingan pelaksanaan transaksi/layanan tertentu yang ditetapkan Bank yang dilakukan melalui BizChannel@CIMB,
b. seluruh ketentuan sebagaimana termuat didalam/dibalik surat-surat, aplikasi, tiket, bukti konfirmasi transaksi, dokumen dan/atau media lain yang lazim digunakan untuk pelaksanaan transaksi /layanan tertentu bila dilakukan melalui BizChannel@CIMB,
c. seluruh KP Khusus.
3. Nasabah dengan ini menjamin bahwa:
a. Seluruh data dan/atau informasi dan/atau dokumen yang diserahkan terkait dengan pendaftaran dan pelaksanaan Transaksi adalah benar dan sah serta Nasabah wajib memenuhi seluruh kekurangan atau kelengkapan dokumen yang diperlukan dan melakukan tindakan apapun yang diperlukan Bank guna keperluan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan Bank;
b. Nasabah tidak akan mengalihkan sebagian atau seluruh penggunaan layanan Bizchannel@CIMB maupun perangkat pengaktifan dan pengamanan BizChannel@CIMB yang diberikan Bank kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank;
x. Xxxxxxx akan menyimpan serta tidak akan memberitahukan kepada pihak manapun perangkat pengamanan berikut perlengkapan pendukung lain yang bersifat rahasia yang diberikan Bank guna kepentingan penggunaan BizChannel@CIMB;
XIV. TERMS AND WARRANTIES
1. The Customer hereby declares that the Customer understands that the Customer's access to websites or third party systems through hyperlinks available on BizChannel@CIMB and transactions made by the Customer through these third party websites or systems are not the responsibility of the Bank.
2. For the purposes of carrying out the Transaction, the Customer hereby agrees to comply with:
a. all operational provisions and/or procedures related to the interests of carrying out certain transactions/services determined by the Bank through BizChannel@CIMB,
b. all provisions as contained in/on the back of letters, applications, tickets, proof of transaction confirmation, documents and/or other media that are commonly used for the implementation of certain transactions/services if done through BizChannel@CIMB,
c. all Special KPs.
3. The Customer hereby warrants that:
a. All data and/or information and/or documents submitted related to the registration and implementation of the Transaction are true and valid and the Customer must fulfill all the deficiencies or completeness of the required documents and take whatever actions required by the Bank for the completeness and validity of the documents required by the Bank;
b. The customer will not transfer part or all of the use of the Bizchannel@CIMB service or the BizChannel@CIMB activation and security devices provided by the Bank to other parties without prior approval from the Bank;
c. The Customer will keep and will not notify any party of the confidential security devices and other supporting equipment provided by the Bank for the benefit of using BizChannel@CIMB;
d. Nasabah akan memastikan bahwa tidak ada perangkat pengamanan berikut perlengkapan pendukung lain sebagaimana tersebut pada butir XIV.3.c KP BizChannel ini yang berada diluar kendali/pengawasan Nasabah;
e. Nasabah tidak akan melakukan perubahan atau modifikasi, memindahkan atau menghapus atau menyalin/meniru/membuat copy atau mengusahakan kepemilikan atas sebagian atau seluruh aplikasi/program yang digunakan dalam sistem yang digunakan untuk BizChannel@CIMB. Kewajiban Nasabah mengenai hal ini adalah kewajiban yang terus berlanjut dan akan tetap ada setelah penghentian penggunaan BizChannel@CIMB.
XV. PERUBAHAN DAN KEBERLAKUAN SEBAGIAN
1. Bank dapat sewaktu-waktu merubah KP BizcChannel@CIMB ini maupun KP Khusus, dimana sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik termasuk BizChannel@CIMB dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Dalam hal terdapat ketentuan dalam KP BizChannel@CIMB ini maupun KP Khusus menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
XVI. PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan ketentuan dalam KP BizChannel@CIMB dan KP Khusus akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
1. Sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan melalui mediasi
d. The Customer ensures that there are no security devices and other supporting equipment as referred to in point XIV.3.c of this KP BizChannel that are beyond the control/supervision of the Customer;
e. The Customer will not make changes or modifications, move or delete or copy/copy/make copies or seek ownership of part or all of the applications/programs used in the system used for BizChannel@CIMB. The Customer's obligation regarding this matter is an ongoing obligation and will continue after the termination of the use of BizChannel@CIMB.
XV. CHANGES AND PARTIAL APPLICATION
1. The Bank may at any time change the BizcChannel@CIMB KP or the Special KP, where before the changes take effect, the Bank will convey these changes through the media for providing information/announcements that are commonly used by the Bank for this purpose, such as notifications through announcements at the Bank's office or through other media. that are easily accessed by Customer such as electronic banking media including BizChannel@CIMB by taking into account the provisions of the applicable laws and regulations.
2. In the event that any provision in the KP BizChannel@CIMB or Special KP becomes invalid or unenforceable due to an applicable law or regulation or due to other reasons, this condition does not affect or affect the other provisions.
XVI. DISPUTE RESOLUTION
Any disputes that arise according to or based on the provisions in the BizChannel@CIMB and Special KP will be resolved in the following manner:
1. As far as possible will be resolved by way of deliberation.
2. If it cannot be resolved by deliberation by the parties, it will be resolved through mediation in the banking sector in accordance with applicable laws and regulations.
di sektor perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Jika tidak dapat diselesaikan melalui mediasi di sektor perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relative terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
XVII. KOMITMEN ANTI-SUAP DAN KORUPSI
1. Para pihak setuju dan sepakat bahwa tidak akan melakukan, memberikan kuasa atau mengizinkan tindakan yang akan menyebabkan para pihak, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama para pihak, melakukan segala perbuatan yang melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Anti Korupsi Dan Anti Pencucian Uang dan/atau peraturan terkait lainnya yang berlaku.
2. Para pihak harus segera memberitahukan satu sama lain, jika menyadari atau memiliki dugaan adanya tindakan korupsi dan/atau suap berkaitan dengan negosiasi hasil atau pelaksanaan KP BizChannel@CIMB ini. Penyampaian kepada Bank melalui saluran layanan WHISTLEBLOWING CIMB Niaga yaitu Website: xxxxx://xxx.xxxxxxxx- xxxx.xxx/xxxxxxxx/, E-mail : xxxxxxxx@xxxxxxx.xxxx , Hotline : 14031, SMS dan WA : x0000000000000 , Faks. : x000000000000 , dan/atau Surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033;
3. Apabila terdapat tindakan suap dan/atau korupsi yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana disebutkan dalam KP BizChannel@CIMB ini, maka pihak lainnya dapat menangguhkan atau mengakhiri KP BizChannel@CIMB ini ini, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
XVIII. LAIN-LAIN
Setiap dan seluruh kuasa yang diberikan untuk pelaksanaan BizChannel@CIMB dalam KP
3. If it cannot be resolved through mediation in the banking sector, it will be resolved through one of the District Courts in the territory of the Republic of Indonesia without prejudice to the right of the Bank to file a lawsuit against the Customer through other Courts both within and outside the territory of the Republic of Indonesia and the Customer hereby declares to waive his rights to submit an exception regarding the relative power of the Court chosen by the Bank.
XVII. ANTI-BRIBERY AND CORRUPTION COMMITMENT
1. The parties agree that they will not carry out, authorize or permit actions that will cause the parties, including the Board of Commissioners, Directors, Employees and third parties acting for and on behalf of the parties, to commit any acts that violate the laws regulated in the Anti- Corruption and Anti-Money Laundering Laws and/or other applicable regulations.
2. The parties must immediately notify each other, if they are aware of or have suspicions of acts of corruption and/or bribery related to the negotiation of results or the implementation of this Bizchannel@CIMB KP. Submission to the Bank through the CIMB Niaga WHISTLEBLOWING service channel, namely Website: xxxxx://xxx.xxxxxxxx- xxxx.xxx/xxxxxxxx/, E-mail : Xxxxxxxx@xxxxxxx.xxxx , Hotline : 14031, SMS and WA : x0000000000000 , Fax. :
x000000000000 , and/or letter: Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033;
3. If there is an act of bribery and/or corruption committed by one of the Parties as stated in this this Bizchannel@CIMB KP, the other party may suspend or terminate this this Bizchannel@CIMB KP, with prior written notification.
XVIII. MISCELLANEOUS
1. Any and all power of attorney granted for the implementation of BizChannel@CIMB in this KP
1. BizChannel@CIMB ini maupun KP Khusus, tidak akan berakhir oleh sebab-sebab apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selama Nasabah masih menggunakan BizChannel@CIMB atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada Bank, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Bank.
2. Atas permintaan Bank, Nasabah mengizinkan Bank atau kuasa Bank untuk memasuki lokasi Nasabah termasuk yang digunakan untuk menempatkan peralatan/perlengkapan terkait dengan sistem yang digunakan Nasabah untuk kepentingan penggunaan BizChannel@CIMB guna melakukan pemasangan dan/atau pemeriksaan dan/atau pengambilan kembali program/aplikasi yang diperlukan terkait dengan penggunaan BizChannel@CIMB.
3. Kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang- undangan dan atau karena adanya perintah instansi atau pihak berwenang lainnya, semua komunikasi, informasi dan/atau data mengenai Bank, akan diberlakukan secara rahasia oleh Nasabah walaupun BizChannel@CIMB telah dihentikan. Nasabah bertanggung jawabatas kelalaiannya, dalam menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Bank.
4. Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan haknya berdasarkan KP BizChannel@CIMB ini, KP Khusus atau dokumen- dokumen lain yang merupakan bagian dan terkait tidak boleh ditafsirkan bahwa Bank telah melepaskan hak-haknya tersebut. Ketidakberlakuan atau tidak dapat dilaksanakannya suatu ketentuan dalam KP BizChannel@CIMB ini maupun KP Khusus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidaklah mempengaruhi keabsahan, validitas atau keberlakuan ketentuan lainnya.
5. Nasabah wajib untuk senantiasa melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dan/atau yang ditetapkan Bank guna kepentingan pengamanan atas setiap dan seluruh perangkat/perlengkapan, jaringan, koneksi dan hal lain yang terkait dengan BizChannel@CIMB, termasuk namun tak terbatas pada:
BizChannel@CIMB and the Special KP, will not end for any reason including but not limited to the causes listed in articles 1813, 1814, 1816 of the Indonesian Code of Laws Civil Code, as long as the Customer still uses BizChannel@CIMB or there are other obligations from the Customer to the Bank, except with prior written approval from the Bank.
2. At the request of the Bank, the Customer permits the Bank or the Bank's proxy to enter the Customer's location including those used to place equipment/equipment related to the system used by the Customer for the benefit of using BizChannel@CIMB to carry out installation and/or inspection and/or retrieval of programs/applications that required in connection with the use of BizChannel@CIMB.
3. Unless required by laws and regulations and or due to an order from an agency or other authority, all communications, information and/or data regarding the Bank will be treated confidentially by the Customer even though BizChannel@CIMB has been terminated. The Customer is responsible for the Customer’s negligence, in maintaining the confidentiality of information and/or Bank’s data.
4. Negligence or delay by the Bank in exercising its rights based on this BizChannel@CIMB KP, Special KP or other documents which are part of and related should not be interpreted that the Bank has waived these rights. The invalidity or non-enforceability of a provision in this BizChannel@CIMB KP or the Special KP based on applicable laws and regulations does not affect the validity, validity or enforceability of other provisions.
5. The customer is obligated to always take the necessary actions and/or as determined by the Bank in the interest of securing each and every device/equipment, network, connection and other matters related to BizChannel@CIMB, including but not limited to:
a. melakukan pengamanan atas setiap perlengkapan yang digunakan untuk BizChannel@CIMB dan b. melakukan pengamanan atas setiap koneksi yang digunakan untuk BizChannel@CIMB, termasuk namun tak terbatas pada tidak mengizinkan adanya koneksi internet sharing dari Server aplikasi yang berhubungan dengan BizChannel@CIMB. 6. Nasabah wajib melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dan/atau yang ditetapkan Bank guna kepentingan pengamanan atas setiap dan seluruh perangkat/perlengkapan, jaringan, koneksi dan hal lain yang terkait dengan BizChannel@CIMB, termasuk namun tak terbatas pada melakukan pengamanan atas setiap perlengkapan yang digunakan untuk BizChannel@CIMB dan melakukan pengamanan atas setiap koneksi yang digunakan untuk BizChannel@CIMB, termasuk namun tak terbatas pada tidak mengizinkan adanya koneksi internet sharing dari server aplikasi yang berhubungan dengan BizChannel@CIMB. 7. KP BizChannel@CIMB telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Nasabah setuju untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 8. KP BizChannel@CIMB ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan arti dalam dokumen ini, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Bahasa Indonesia. | a. perform security for every equipment used for BizChannel@CIMB dan b. perform security on every connection used for BizChannel@CIMB, including but not limited to not allowing any internet connection sharing from Application Servers related to BizChannel@CIMB. 6. The Customer is required to take necessary and/or determined actions by the Bank in the interest of securing each and every device/equipment, network, connection and other matters related to BizChannel@CIMB, including but not limited to securing any equipment used for BizChannel@CIMB and perform security on every connection used for BizChannel@CIMB, including but not limited to not allowing any internet connection sharing from application servers related to BizChannel@CIMB. 7. KP BizChannel@CIMB has been adjusted to the provisions of laws and regulations including the provisions of the Financial Services Authority Regulations and the Customer agrees to comply with the provisions of laws and regulations in the financial services sector. 8. This KP BizChannel@CIMB is made in Bahasa Indonesia and English, should there are any discrepancies or differences in interpretation, the provisions in Bahasa Indonesia shall prevail. |