Common use of PERUBAHAN DATA Clause in Contracts

PERUBAHAN DATA. 12.1. Pemegang Kartu wajib memberitahu secara tertulis / lisan kepada Bank bila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan dimana Pemegang Kartu bekerja dan/ atau nomor handphone dan/ atau nomor telepon. 12.2. Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian pemberitahuan tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya / tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.

Appears in 2 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit

PERUBAHAN DATA. 12.1. Pemegang Kartu wajib memberitahu secara tertulis / tertulis/lisan kepada Bank bila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan dimana Pemegang Kartu bekerja dan/ dan/atau nomor handphone dan/ dan/atau nomor telepon. 12.2. Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian pemberitahuan tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya / terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.

Appears in 2 contracts

Samples: Kartu Kredit, Credit Card Terms and Conditions