Contract
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataProteksi Masa Depan+ ini (selanjutnya disebut “SKK”) merupakan perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan pemanfaatan produk PermataProteksi Masa Depan+ yang mengikat antara PT Bank Permata, Tbk., suatu perusahaan perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “Bank”) dan Nasabah (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Terkait Simpanan (“SKU”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan khusus dalam SKK ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
A. DEFINISI
1. Asuransi adalah program asuransi jiwa berjangka kumpulan yang memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko meninggal dunia atau ketidakmampuan total tetap bagi Nasabah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi, dan merupakan program yang melekat pada dan menjadi bagian dari produk PermataProteksi Masa Depan+.
2. Biaya Penutupan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Nasabah dalam hal dilakukannya penutupan rekening
PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung.
3. Formulir adalah formulir yang diterbitkan oleh Bank yang wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh calon Nasabah atau Nasabah untuk keperluan-keperluan terkait kepemilikan rekening PermataProteksi Masa Depan+, termasuk namun tidak terbatas pada permohonan calon Nasabah untuk ikut serta dalam PermataProteksi Masa Depan+, perubahan data maupun keperluan-keperluan lainnya.
4. Gagal Debet adalah kegagalan proses Standing Instruction (SI) dari rekening sumber dana ke rekening
PermataProteksi Masa Depan+ dikarenakan saldo pada Rekening Sumber Dana tidak mencukupi.
5. Jangka Waktu Menabung adalah jangka waktu menabung yang telah ditentukan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan PermataProteksi Masa Depan+.
6. Manfaat Pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Penerima Manfaat dalam hal terjadinya kejadian yang dipertanggungkan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pertanggungan Asuransi yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi.
7. Nasabah adalah perorangan yang namanya tercantum dalam Formulir dan Nota Konfirmasi sebagai pihak yang memiliki rekening PermataProteksi Masa Depan+ dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
8. Nota Konfirmasi adalah surat konfirmasi yang diterbitkan oleh Bank dan diberikan kepada Nasabah sebagai salah satu bukti tertulis keikutsertaan Nasabah dalam produk PermataProteksi Masa Depan+.
9. Pemegang Polis adalah PT Bank Permata, Tbk.
10. Penerima Manfaat adalah perorangan yang namanya tercantum dalam Nota Konfirmasi sebagai pihak yang ditunjuk oleh Nasabah untuk menerima Manfaat Pertanggungan sebagaimana diatur dalam Sertifikat Asuransi.
11. PermataProteksi Masa Depan+ adalah produk tabungan berjangka dari Bank dalam mata uang Rupiah dengan Setoran Awal, Setoran Bulanan dan Jangka Waktu Menabung yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah, serta dilengkapi dengan manfaat perlindungan Asuransi Jiwa gratis dan fitur-fitur lainnya yang ditentukan oleh Bank.
12. PMD Matured adalah rekening hasil proses konversi dari rekening PermataProteksi Masa Depan+ yang telah jatuh tempo namun dananya tidak dapat cair secara otomatis ke Rekening Sumber Dana, karena link standing instruction terputus sebelum mencapai tanggal jatuh tempo, dan Xxxxxxx belum melakukan pencairan dana ke cabang terdaftar. Nomor rekening PMD Matured sama dengan nomor rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelumnya.
13. Perusahaan Asuransi adalah PT ASURANSI JIWA ASTRA yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang beralamat di Pondok Indah Office Tower 3, Lantai 1, Jl. Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxx. V-TA, Pondok Indah, Jakarta 12310, yang dalam hal ini bekerja sama dengan Bank sebagai pihak yang menyediakan dan memberikan penawaran Manfaat Pertanggungan kepada Nasabah dan bertanggung jawab atas perlindungan Asuransi yang menjadi bagian dari PermataProteksi Masa Depan+.
14. Rekening Sumber Dana adalah rekening tabungan dan/atau giro dalam rupiah atas nama Nasabah yang ada di Bank yang dijadikan sebagai rekening sumber pendebetan Setoran Awal dan Setoran Bulanan.
15. Sertifikat Asuransi adalah tanda bukti kepesertaan pertanggungan Asuransi yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi dan diberikan kepada masing-masing Nasabah yang mengatur hal-hal mengenai pertanggungan Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada ringkasan hak dan kewajiban antara Nasabah, Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari polis induk yang dipegang oleh Pemegang Polis.
16. Setoran Awal adalah sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan PermataProteksi Masa Depan+, yang akan didebet secara otomatis dari Rekening Sumber Dana ke rekening PermataProteksi Masa Depan+ pada saat pembukaan rekening PermataProteksi Masa Depan+.
17. Setoran Bulanan adalah sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan PermataProteksi Masa Depan+ yang akan didebet pada tanggal tertentu setiap bulannya secara otomatis dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Sumber Dana ke rekening PermataProteksi Masa Depan+ dengan menggunakan fasilitas Standing Instruction (SI).
18. SKU (Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Terkait Simpanan) adalah dokumen perjanjian antara Nasabah dan Bank yang memuat syarat-syarat dan ketentuan umum terkait dengan penempatan simpanan atau dana oleh Nasabah pada rekening yang diadministrasikan oleh Bank.
19. Standing Instruction (SI) adalah sistem pendebetan yang dilakukan secara otomatis dari Rekening Sumber Dana ke rekening PermataProteksi Masa Depan+, sesuai tanggal dan besar nominal setoran bulanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Nasabah.
B. UMUM
1. PermataProteksi Masa Depan+ merupakan produk tabungan berjangka yang fleksibel, yang memberikan kebebasan kepada Nasabah dalam menentukan jumlah Setoran Awal, Setoran Bulanan dan lamanya Jangka Waktu Menabung sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.
2. Nilai minimum Setoran Awal dan Setoran Bulanan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berlaku selanjutnya untuk kelipatan Rp 50.000,- serta tidak ada batasan maksimal. Jangka Waktu Menabung yang dapat dipilih oleh Xxxxxxx adalah mulai dari 1 (satu) tahun hingga 18 (delapan belas) tahun atau Nasabah berumur dibawah 66 (enam puluh enam) tahun pada saat PermataProteksi Masa Depan+ berakhir Jangka Waktu Menabung.
3. Asuransi dalam PermataProteksi Masa Depan+ merupakan produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, oleh karenanya Perusahaan Asuransi bertanggung jawab atas hal-hal menyangkut pertanggungan Asuransi, isi polis dan Sertifikat Asuransi. Asuransi pada PermataProteksi Masa Depan+ ini bukan merupakan produk Bank sehingga tidak mengandung kewajiban apapun bagi Bank dan tidak dijamin oleh Bank atau afiliasi-afiliasinya, serta tidak termasuk dalam program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai lembaga penjamin simpanan. Bank hanya bertanggung jawab terhadap risiko terkait produk perbankan yang melekat pada produk PermataProteksi Masa Depan+.
C. PERLINDUNGAN DAN KETENTUAN ASURANSI
1. Sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada produk PermataProteksi Masa Depan+, Nasabah berhak memperoleh perlindungan Asuransi berupa Manfaat Pertanggungan yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi yang telah disetujui oleh Bank untuk bekerja sama dalam produk PermataProteksi Masa Depan+. Adapun rincian Manfaat Pertanggungan dimaksud diuraikan lebih lanjut dalam Sertifikat Asuransi.
2. Setelah seluruh persyaratan pengajuan klaim Manfaat Pertanggungan dipenuhi, Perusahaan Asuransi akan membayarkan Manfaat Pertanggungan ke rekening PermataProteksi Masa Depan+ Nasabah untuk disampaikan kepada Penerima Manfaat melalui Bank.
3. Pertanggungan atas Nasabah akan secara otomatis berakhir apabila rekening PermataProteksi Masa Depan+
sudah tidak aktif atau Setoran Bulanan tertunggak selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
4. Nasabah tidak lagi berhak atas Manfaat Pertanggungan apabila Nasabah telah melakukan penutupan rekening
PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung.
5. Nasabah memahami dan dengan ini menyetujui bahwa pembayaran Manfaat Pertanggungan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Perusahaan Asuransi, dan oleh karenanya Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan, klaim dan tuntutan ganti rugi apapun berkaitan dengan pembayaran Manfaat Pertanggungan tersebut.
6. Segala persyaratan dan ketentuan lain mengenai perlindungan Asuransi dan Manfaat Pertanggungan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang tertuang dalam Sertifikat Asuransi.
D. PEMBAYARAN SETORAN BULANAN DAN PREMI
1. Selama berlangsungnya Jangka Waktu Menabung, Bank akan melakukan pendebetan Setoran Bulanan dari Rekening Sumber Dana, dan dalam hal ini Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana dalam Rekening Sumber Dana.
2. Pembayaran Setoran Bulanan dilakukan melalui fasilitas Standing Instruction (SI) dari Rekening Sumber Dana ke rekening PermataProteksi Masa Depan+.
3. Pelaksaanaan Standing Instruction (SI) dijalankan oleh Bank berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam Formulir untuk melakukan pendebetan secara langsung dari Rekening Sumber Dana pada tanggal dan sesuai dengan jumlah Setoran Bulanan yang telah ditentukan oleh Nasabah pada setiap bulannya.
4. Premi dari perlindungan Asuransi menjadi tanggungan Bank.
E. BUKTI KEIKUTSERTAAN DAN LAPORAN TRANSAKSI
1. Sebagai bukti keikutsertaan Nasabah dalam produk PermataProteksi Masa Depan+, Bank akan menerbitkan Nota Konfirmasi dan Perusahaan Asuransi akan menerbitkan Sertifikat Asuransi yang akan diberikan kepada Nasabah.
2. Nasabah dapat memperoleh Informasi rekening atau transaksi melalui PermataMobile X dan PermataNet. E- statement dapat di unduh oleh Xxxxxxx sampai dengan periode 12 bulan terakhir dengan saldo rata-rata minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Informasi lengkap terkait ketentuan saldo rata-rata minimal, panduan registrasi PermataMobile X serta cara mengunduh e-statement melalui PermataMobileX dan PermataNet dapat diakses pada link berikut: xxxxx://xxx.xx/xx-xxxxxxxxxxx.
4. Nota Konfirmasi, Sertifikat Asuransi dan e-statement bukan merupakan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
F. PERHITUNGAN BUNGA
Bank akan memberikan bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank atas pengendapan dana pada rekening PermataProteksi Masa Depan+ yang diperhitungkan berdasarkan saldo harian dan akan dikreditkan ke rekening PermataProteksi Masa Depan+ secara bulanan setelah dikurangi pajak-pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. PERUBAHAN DATA
1. Selama berlangsungnya Jangka Waktu Menabung, Nasabah dapat melakukan perubahan data, namun perubahan tersebut hanya meliputi:
1.1 Penambahan nominal Setoran Bulanan rekening PermataProteksi Masa Depan+
1.2 Perubahan data Penerima Manfaat.
2. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan di kantor cabang Bank dimana rekening PermataProteksi Masa Depan+ terdaftar.
3. Nasabah wajib untuk melengkapi dan menandatangani Formulir serta menyerahkan Nota Konfirmasi dan Sertifikat Asuransi yang asli (bukan salinan/fotocopy).
H. GAGAL DEBET
Jika terjadi Gagal Debet sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa:
1. Link standing instruction (SI) pada rekening PermataProteksi Masa Depan+ akan terputus (disable) secara otomatis, sehingga proses pendebetan Setoran Bulanan yang telah ditentukan sebelumnya oleh Xxxxxxx akan terhenti. Seluruh dana yang ada pada rekening PermataProteksi Masa Depan+ akan tetap berada di rekening, sampai dengan Nasabah mencairkan atau menutup rekening PermataProteksi Masa Depan+ pada saat mencapai tanggal jatuh tempo. Penutupan rekening dapat dilakukan melalui cabang Bank dimana rekening PermataProteksi Masa Depan+ terdaftar;
2. Pertanggungan Asuransi atas Nasabah akan berakhir secara otomatis.
3. Apabila pada saat rekening PermataProteksi Masa Depan+ mencapai tanggal jatuh tempo dan Xxxxxxx tidak melakukan penutupan rekening, maka Bank akan merubah atau melakukan proses konversi rekening PermataProteksi Masa Depan+ menjadi rekening PMD Matured. Tidak terdapat perbedaan atau perubahan nomor rekening PermataProteksi Masa Depan+ yang telah dimiliki Nasabah sebelumnya dengan nomor rekening PMD Matured.
Adapun fitur tabungan PMD Matured sebagai berikut:
• Rekening tidak ada biaya administrasi rekening bulanan;
• Rekening tidak memperoleh suku bunga tabungan;
• Rekening dikecualikan dari ketentuan status dorman;
• Saldo pada rekening hanya dapat dicairkan /di tarik oleh Nasabah dengan cara menutup rekening ke cabang Bank rekening PermataProteksi Masa Depan+ terdaftar;
• Tidak dikenakan biaya penutupan rekening
I. PENARIKAN/PENCAIRAN DANA
1. Nasabah tidak dapat melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung.
2. Apabila Xxxxxxx bermaksud untuk melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung, maka hal ini akan dianggap sebagai penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+.
3. Permohonan penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung hanya dapat diajukan melalui kantor cabang Bank dimana rekening PermataProteksi Masa Depan+ dibuka.
4. Penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+ wajib disertai dengan dokumen- dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank.
J. PENUTUPAN REKENING
1. Rekening PermataProteksi Masa Depan+ akan ditutup oleh Bank apabila:
a. PermataProteksi Masa Depan+ telah berakhir Jangka Waktu Menabung; atau
b. Nasabah mengajukan permohonan penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung; atau
c. Terjadi hal-hal yang disebutkan dalam SKU yang telah diterima Nasabah.
2. Penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ pada saat berakhirnya Jangka Waktu Menabung akan dilakukan secara otomatis oleh Bank dan dana di rekening PermataProteksi Masa Depan+ berikut bunganya akan dikreditkan langsung ke Rekening Sumber Dana pada tanggal jatuh tempo, kecuali tanggal jatuh tempo terjadi pada hari libur maka pengkreditan otomatis akan dilakukan pada sore harinya di hari kerja berikutnya.
3. Apabila dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan Bank rekening PermataProteksi Masa Depan+ harus ditutup sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung, maka Nasabah akan dikenakan biaya penutupan sebagai berikut:
• Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) jika periode/Jangka Waktu Menabung rekening PermataProteksi Masa Depan+ belum melewati 6 (enam) bulan; atau
• Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) jika masa periode/Jangka Waktu Menabung rekening PermataProteksi Masa Depan+ telah melewati 6 (enam) bulan.
4. Apabila Xxxxxxx melakukan penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung, maka dana setoran Nasabah berikut bunganya (setelah dikurangi Biaya Penutupan) akan dikreditkan ke Rekening Sumber Dana.
5. Penutupan rekening dan penarikan dana yang ada pada rekening PermataProteksi Masa Depan+, baik pada saat berakhirnya Jangka Waktu Menabung maupun sebelumnya, akan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank yang akan diberitahukan oleh petugas Bank kepada Nasabah, Penerima Manfaat, ahli waris Nasabah atau pihak-pihak lainnya yang berwenang.
K. PERNYATAAN DAN KUASA
1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh data, informasi dan keterangan yang diberikan Nasabah dalam Formulir Bank adalah asli, lengkap, benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta dapat dipertanggungjawabkan, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi, dan keterangan tersebut. Sepanjang Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, informasi, dan keterangan tersebut adalah benar, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan maka Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau
pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi dan keterangan tersebut oleh Xxxxxxx.
2. Nasabah dengan ini menyatakan kepada Bank bahwa Nasabah telah mendapat penjelasan mengenai karakteristik produk PermataProteksi Masa Depan+ dari petugas Bank baik secara lisan maupun tertulis, yang mencakup antara lain fitur, risiko, manfaat, biaya dan persyaratan kepesertaan pada produk PermataProteksi Masa Depan+.
3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca ringkasan informasi produk mengenai produk PermataProteksi Masa Depan+ pada xxxxx://xxx.xx/xxxxxxxx serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk PermataProteksi Masa Depan+, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yant tertulis pada SKK ini.
4. Nasabah degan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini.
5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada SKK ini.
6. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank yaitu :
(i) Melakukan mendebet Rekening Sumber Dana untuk keperluan pembayaran Setoran Awal dan Setoran Bulanan dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening PermataProteksi Masa Depan+untuk keperluan biaya-biaya lain sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataProteksi Masa Depan+ antara lain Biaya Penutupan dan Biaya Administrasi (jika ada).
(ii) Melakukan perubahan produk tabungan PermataProteksi Masa Depan+ menjadi tabungan PMD Matured apabila Nasabah mengalami Gagal Debet 3 (tiga) bulan berturut – turut dan pada saat Tanggal Jatuh Tempo Nasabah tidak melakukan penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ di cabang rekening PermataProteksi Masa Depan+ terdaftar.
Segala kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan PermataProteksi Masa Depan+ ini diberikan tanpa kuasa substitusi, tidak dapat dicabut/dibatalkan serta tidak akan berakhir dikarenakan sebab- sebab apapun sebagaimana tercantum dalam pasal 1813, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari Bank sampai berakhirnya Jangka Waktu Menabung.
7. Segala kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan PermataProteksi Masa Depan+ ini tetap berlaku sampai ditutupnya rekening PermataProteksi Masa Depan+, termasuk kuasa untuk pendebetan Setoran Bulanan dari Rekening Sumber Dana secara otomatis menjadi berakhir, kecuali dalam kondisi dimana sedang berjalannya proses klaim Manfaat Pertanggungan oleh Penerima Manfaat.
L. DOMISILI HUKUM DAN HUKUM YANG BERLAKU
1. Hal-hal yang berkaitan dengan SKK ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat dimana rekening PermataProteksi Masa Depan+ terdaftar. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKK ini
sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
a. Melalui mediasi di bidang perbankan; dan
b. Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui pengadilan lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap pengadilan yang dipilih oleh Bank.
2. Setiap perselisihan atau sengketa yang mungkin timbul atas produk PermataProteksi Masa Depan+ akan diselesaikan sesuai dengan batasan tanggung jawab Bank dan Perusahaan Asuransi, dimana Bank hanya bertanggung jawab terhadap risiko terkait produk Bank dan tidak bertanggung jawab atas risiko pertanggungan Asuransi dan Perusahaan Asuransi tidak bertanggung jawab terhadap risiko terkait produk Bank dan hanya bertanggung jawab atas risiko pertanggungan Asuransi.
3. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari SKK ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
M. LAIN-LAIN
1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Xxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataProteksi Masa Depan+ selama Periode Pemberitahuan. Jika Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank
2. Segala sesuatu yang berkaitan dengan PermataProteksi Masa Depan+ (termasuk namun tidak terbatas pada permintaan perubahan data, permohonan pencairan/pembatalan, penutupan serta pengajuan klaim Manfaat Pertanggungan) dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank dimana rekening PermataProteksi Masa Depan+ terdaftar.
3. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (dimana perubahan dan/atau pembaharuan tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Formulir, SKU dan Nota Konfirmasi. Dengan ditandatanganinya Formulir oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKK, SKU dan Nota Konfirmasi, dan oleh karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan Nasabah.
4. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pemanfaatan produk PermataProteksi Masa Depan+ yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.