Perubahan Dokumen Pemilihan. 10.1 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi pekerjaan. 10.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. 10.3 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan. 10.4 Peserta dapat mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui alamat website yang tercantum dalam LDP.
Appears in 2 contracts
Samples: Pengadaan Jasa Konsultansi, Pengadaan Jasa Konsultansi
Perubahan Dokumen Pemilihan. 10.1 Setelah Pemberian pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi pekerjaan.
10.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
10.3 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan.
10.4 Peserta dapat mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui alamat website yang tercantum dalam LDP.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Jasa Lainnya
Perubahan Dokumen Pemilihan. 10.1 11.1 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Adendum Dokumen PemilihanPengadaan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi pekerjaan.
10.2 11.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen PemilihanPengadaan.
10.3 11.3 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan Adendum Dokumen PemilihanPengadaan.
10.4 11.4 Peserta dapat mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan Pengadaan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui alamat website yang tercantum dalam LDP.
Appears in 1 contract