TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. 1. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.1 Formulir Isian Kualifikasi ditandatangani oleh :
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik.
1.2 memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
1.3 menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
1.4 salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
1.5 memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
1.6 memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai;
1.7 memiliki rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir sesuai yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi
2. Panitia Pengadaan memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Kualifikasi dalam hal : Kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan Pemenuhan persyaratan kualifikasi.
3. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Panitia Pengadaan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
4. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.
1. Xxxxxxx Xxxxx ttd
2. Xxxx xxxxxxxxxxxxx Xxxxx Ketua ttd
3. Isti Putri R. Sekretaris ttd 4. Xxx Xxxxxx Anggota ttd
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. Data Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO; memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Data Kualifikasi. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai; memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; dalam hal peserta akan melakukan Kemitraan/KSO: peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase Kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO tersebut; evaluasi persyaratan pada angka 1. sampai dengan angka 9. dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO; memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaratkan. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada alikasi SPSE dalam hal: kelengkapan Data Kualifikasi; dan pemenuhan persyaratan kualifikasi. Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan hal-hal dan/at...
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.
B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi:
1. Pokja Pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada Portal E-Procurement BPDPKS.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. Pengadaan melalui prakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalam LDK.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. Pertanyaan Peserta 482693042 28 September 2021 09:49 Jaminan Penawaran - Bab LDP Untuk Jaminan Penawaran ASLI apakah harus dikirim sebelum batas upload? atau nanti saat pembuktian kualifikasi?
13.1 28 September 2021 10:36 (482693042) Pengiriman Jaminan Penawaran ASLI sesuai Dokumen Pemilihan pada Bab III : IKP huruf C. point (23). Pertanyaan Peserta 482804042 28 September 2021 09:15 Selamat Pagi Bapak / Ibu Panitia, untuk Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;(ISO 14001:2004, ISO 9001:2008, OHSAS18001:2007 dan SMK3 (melampirkan hasil audit tahun 2020))
1. untuk OHSAS18001:2007 apa bisa digantikan dengan ISO 45001-2018?
2. untuk SMK3 apa diwajibkan hasil audit tahun 2020? karena audit SMK3 hanya sekali dan berlaku selama 3 tahun.
3. lampiran hasil audit tahun 2020 apa hanya untuk sertifikat ISO dan OHSAS saja? terima kasih.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. Surat dukungan material sesuai outline spesifikasi yang diupload oleh PPK Pertanyaan Peserta 482693042 28 September 2021 09:55 Saya infokan kepada teman2 peserta lainnya, Bahwa persyaratan SURAT DUKUNGAN ada di Hal paling belakang Dok Spesifikasi Teknis, dukungannya buaaaanyaaaak sekali.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. Bab IX Bentuk Rancangan Kontrak;