Common use of POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH Clause in Contracts

POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH. adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan‐perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH. adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: OJK Nomor 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Di Sektor Pasar Modal, Modal beserta penjelasannya, penjelasannya dan perubahan‐perubahannya perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi

POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH. adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan‐perubahannya perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH. adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan‐perubahannya perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Appears in 1 contract

Samples: link.bahanatcw.com