Common use of PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL Clause in Contracts

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah Kegiatan Syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 03-11- 2015 (tiga November 2015 dua ribu lima belas) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah Kegiatan Syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif