Common use of PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL Clause in Contracts

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 03-11- 2015 (tiga November dua ribu lima belas) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan syariah di Pasar Modal bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15No.15/POJK.04/2015 tanggal 03-11- 3 November 2015 (tiga November dua ribu lima belas) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 03-11- 3 November 2015 (tiga November dua ribu lima belas) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif