PROSES MEDIASI. Bank wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah. Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut: a. Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah; b. Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan); x. Xxxxx dan tanggal transaksi; dan d. Permasalahan yang diadukan. Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut: i. Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; ii. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; iii. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit; iv. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam Kartu Kredit
Appears in 3 contracts
Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Kartu Kredit
PROSES MEDIASI. Bank wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah. Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:
a. Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
b. Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan);
x. Xxxxx c. Jenis dan tanggal transaksi; dan
d. Permasalahan yang diadukan. Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:
i. Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
ii. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
iii. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit;
iv. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam Kartu Kredit
Appears in 3 contracts
Samples: Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit, Kartu Kredit