PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Dalam hal SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan iii) membubarkan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dibubarkan yang disertai dengan: a. akta pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan b. laporan keuangan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) mengumumkan rencana pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. laporan keuangan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan c. akta pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. laporan keuangan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan c. akta pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dari Notaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan b) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD); ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD), untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan c. akta pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Dalam hal SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. laporan keuangan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaandibubarkan. Dalam hal SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembubaran pembagian hasil likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) paling sedikit kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling pal- ing lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) );
ii) menginstruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:OJK; dan
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. iii) Menyampaikan laporan keuangan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa KeuanganNotaris. Dalam hal SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) paling sedikit kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia Indone- sia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pada butir 11.1 huruf c serta di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) );
ii) menginstruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan Menyampaikan laporan pembubaran hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK paling lambat 60 2 (enam puluhdua) bulan Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dibubarkan dengan dokumen sebagai berikut:
a. dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran SCHRODER GLOBAL GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dari Notaris yang terdaftar di OJKNotaris. Dalam hal SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD) Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY EQUITY FUND (USD) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b. alasan pembubaran; dan
b) c. kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit kurang dalam 1 (satu) satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD);
ii) menginstruksikan Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD), untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan Menyampaikan laporan pembubaran hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK paling lambat 60 2 (enam puluhdua) Hari Bursa bulan sejak disepakatinya pembubaran SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) disertai dibubarkan dengan dokumen sebagai berikut:
a. dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa KeuanganNotaris.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus