Rangkuman Klausul Contoh

Rangkuman. Diskusi mengenai lingkungan tidak dapat dilepaskan dari organisme yang ada di dalamnya. Interaksi tidak hanya terjadi antara organisme yang satu dengan yang lainnya tetapi juga antara organisme dengan lingkungannya. Keterkaitan ini menghasilkan hubungan timbal balik dalam bentuk pengaruh lingkungan terhadap organisme dan pengaruh organisme terhadap lingkungan. Pemahaman terkait organisme, lingkungan, dan interaksi yang terbentuk sekaligus dinamika yang berkembang dibahas secara menyeluruh dalam ekologi.
Rangkuman. Rantai makanan (food chain) disebut sebagai satuan dasar ekosistem karena adanya peredaran energi dan nutrisi di dalamnya serta pertukaran energi dan materi yang terjadi pada lingkungan abiotik. Rantai pangan dapat diartikan sebagai pengalihan energi dari sumbernya dalam tumbuhan melalui sederetan organisme yg makan dan yang dimakan. Rantai makanan yang saling berhubungan disebut jejaring makanan (food web). Transfer dan transformasi energi mengikuti hukum- hukum termodinamika. Daur biokimia mengikutsertakan unsur-unsur kimia dan senyawa-senyawa anorganik yang beredar di biosfer.
Rangkuman. Kehadiran atau keberhasilan suatu organisme atau kelompok organisme tergantung kepada kompleks keadaan. Kadaan yang mendekati atau melampaui batas- batas toleransi dinamakan sebagai faktor pembatas. Faktor ini merepresentasikan kemampuan organisme dalam bertahan hidup pada suatu kondisi wilayah tertentu.Pertumbuhan organisme yang baik dapat tercapai bila faktor lingkungan yang mempengaruhipertumbuhan berimbang dan menguntungkan. Bila salah satu faktor lingkungan tidak seimbangdengan faktor lingkungan lain, faktor ini dapat menekan atau kadang-kadang menghentikanpertumbuhan organisme. Faktor lingkungan yang paling tidak optimum akan menentukan tingkat produktivitas organisme. Prinsip ini disebut sebagai prinsip faktor pembatas. Liebig menyatakan di dalam Hukum Minimum Liebig yaitu: “Pertumbuhan tanaman tergantung pada unsur atau senyawa yang berada dalam keadaan minimum”. Organisme mempunyai batas maksimum dan minimum ekologi, yaitu kisaran toleransi dan yang menjadi dasar konsep hukum toleransi Shelford. Di dalam hukum toleransi Xxxxxxxx dikatakan bahwa besar populasi dan penyebaran suatu jenis makhluk hidup dapat dikendalikan dengan faktor yang melampaui batas toleransi maksimum atau minimum dan mendekati batas toleransi maka populasi atau makhluk hidup itu akan berada dalamkeadaan tertekan (stress), sehingga apabila melampaui batas itu yaitu lebih rendah dari batas toleransi minimum atau lebih tinggi dari batas toleransi maksimum, maka makhluk hidup itu akan mati dan populasinya akan punah dari sistem tersebut. Untuk menyatakan derajat toleransi seringdipakai istilah steno untuk sempit dan euri untuk luas. Cahaya, temperatur dan air secara ekologismerupakan faktor lingkungan yang penting untuk daratan, sedangkan cahaya, temperatur dan kadargaram merupakan faktor lingkungan yang penting untuk lautan. Semua faktor fisik alami tidak hanya merupakan faktor pembatas dalam arti yang merugikan akan tetapi juga merupakan faktor pengatur dalam arti selalu menguntungkan dalam komungitas sehingga komutitas dalam kondisi ekseimbangan atau homeostatis.
Rangkuman. Setiap ekosistem dalam suatu wilayah selalu mengalami perkembangan menuju ke arah keseimbangan dan berakhir pada suatu tingkatan yang disebut dengan klimaks, di mana kondisi homeostatis telah tercapai. Perkembangan ekosistem, atau yang lebih dikenal dengan suksesi. • Terdapat dua macam suksesi, yaitu suksesi primer dan suksesi skunder, perbedaan kedua macam suksesi tersebut terletak pada kondisi awal. • Secara sederhana evolusi dapat diartikan sebagai perubahan yang terjadi secara sedikit demi sedikit dalam jangka waktu relatif lama. Evolusi jangka waktu panjang dari ekosistem dibentuk oleh dua hal berikut: Kekuatan-kekuatan allogenik (luar), seperti perubahan-perubahan iklim dan geologi; proses-proses autogenik (dalam) yang diakibatkan oleh kegiatan-kegiatan komponen- komponen hidup dari ekosistem. • Ekologi manusia adalah ilmu yang memberikan landasan analisis yang berguna untuk memahami konsekuensi aktivitas-aktivitas manusia pada sistem sosial dan sistem ekologi secara sekaligus • Manusia dalam menghadapi kondisi lingkungan sejak zaman dulu hingga sekarang bersifat dinamik mengikuti kemajuan budaya dan teknologi yang dikuasai. Pada awalnya manusia sangat tergantung pada kondisi fisik lingkungannya (deterministik), kemudian mampu mengadakan seleksi atau mencoba dengan cara adaptasi (probabilitas/posibilitas), akhirnya kenal dengan pendekatan sistem/ekosistem, mereka mengkombinasikan menjadi pendekatan ”sistemik, adaptif, dan dinamik”.
Rangkuman. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu di sekitar suatu objek yang saling mempengaruhi. Menurut UU No 32 tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. • Suatu ilmu yang sudah berkembang dan telah banyak menghasilkan model dan teori, harus didasari oleh asas yang kokoh dan kuat. Ilmu lingkungan mempunyai 14 asas dasar yang merupakan satu kesatuan, dan dapat digambarkan dalam sebuah kerangka. • Konsep pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan atau perkembangan yang memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya • Agenda 21 adalah program yang diadakan oleh PBB berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan. Agenda ini merupakan rencana aksi menyeluruh yang diselenggarakan pada tingkat dunia, negara, dan pemerintahan lokal oleh organisasi PBB, pemerintah, dan kelompok-kelompok utama di tiap-tiap daerah yang mana manusia memberikan pengaruh yang besar terhadap lingkungan.
Rangkuman eaneka ragaman hayati adalah keanekaragaman yang ditunjukkan dengan adanya variasi makhluk hidup yang meliputi bentuk,penampilan, jumlah, dan ciri lain. Keanekaragaman flora dan fauna di suatu wilayah tidak terlepas dari dukungan kondisi di wilayah itu. • Sumberdaya alam hayati yang meliputi keanekaragaman flora dan fauna mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan memiliki kedudukan serta berperan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati flora dan fauna menjadi kewajiban mutlak bagi setiap generasi. • Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Related to Rangkuman

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Hukum yang Berlaku Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;