Common use of REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT) / DORMANT ACCOUNT Clause in Contracts

REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT) / DORMANT ACCOUNT. a) Dalam rangka perlindungan dana Nasabah, Bank berhak untuk mengubah status Rekening aktif menjadi Rekening tidak aktif/dormant apabila tidak terdapat transaksi (debit/kredit) pada Rekening milik Xxxxxxx yang dilakukan oleh Nasabah selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Rekening giro dan Rekening tabungan.

Appears in 4 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Dan Pengaturan Rekening Perorangan, Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Dan Pengaturan Rekening Perorangan, Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Dan Pengaturan Rekening Perorangan